Syamsul Fikri Pimpin Sosialisasi Ranperda Inisiatif DPRD Sumbawa Di Kecamatan Tarano

Spread the love

SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –

Hari pertama Sosialisasi Ranperda di Dapil 3 berlangsung di Aula Kantor pemerintah Kecamatan Tarano, Agenda dipandu langsung oleh Camat Tarano
M. Tahkiq , SH. Sedangkan Tim sosialisasi dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Syamsul Fikri AR, S.Ag, M.Si. mendampingi pula Kapolsek dan Danramil bersama Sekretaris Dinas Pehubungan dan Kabid Jalan beserta jajaran.

Bersama tim Sosialisasi hadir Anggota DPRD Sumbawa Dapil 3 yakni Syaifullah , SE, Budi Kurniawan ST, H. Ruslan, Hasanuddin HMS, Hj, Jamila, SPd.SD, Muhammad dan Nur S.PdI. serta Kasubag hukum Darmawansyah SH dan Staf Ahli DPRD Abdul Ma’ruf Rahmat, SP. Dan Anggota DPRD Sumbawa periode 2014-2019 Hasanuddin Lamario SE.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Syamsul Fikri AR. S.Ag M.Si selaku pimpinan rombongan menyampaikan sambutan dan materi muatan Perda kepada Audien yang hadir, bahwa Ranperda yang disosialisasikan ini adalah inisiasi DPRD Kabupaten Sumbawa yang merupakan hasil dari kegalauan Kami terkait dengan tema yang diangkat, misalnya terkait dengan ranperda Menara Telekomunikasi bersama, Apa Kontribusi dari kehadiran menara telekomunikasi terhadap incame /pendapatan Daerah, Kami telah melakukan Studi Banding ke Kota Mataram, dan ternyata di Kota Mataram pun masih banyak pertimbangan dalam menarik retribusinya, sehingga dimoment inilah menjadi bagian dari serap aspirasi atau konsultasi publik terkait dengan materi Muatan ranperda, sehingga mendapat umpan balik kepada pembuat ranperda ini.

“Kesempatan inilah perlu dibedah apa yang menjadi masukan dari masyarakat”, papar Syamsul Fikri.

Demikian pula terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, ada pengaturan terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dari Kabupaten ke Desa, dan ada sanksi yang diatur sejelas-jelasnya dalam rancangan perda. karena itu pihaknya meminta agar dibedah, sambung Syamsul Fikri.

Sebelumnya, Camat setempat menyampaikan bahwa ada delapan Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD kabupaten Sumbawa, namun karena kondisi hari ini kita masih dalam masa pandemi kita membatasi ruang dan waktu beracara, sehingga difokuskan pada dua ranperda yang diinisiasi oleh komisi 3, yakni Ranperda menara telekomunikasi bersama dan penyelanggaraan lalu lintas jalan dan angkutan jalan. Meski demikian Masukan dari audien dan masyarakat lainnya tetap bisa disampaikan kepada camat maupun Anggota Dewan, terang Camat.

Pada kesempatan itu pula Camat menyampaikan bahwa momentum sosialisasi ini menjadi ruang menyalurkan rindu masyarakat kepada anggota dewan, karena telah lama tidak bersua. terlebih pula dalam menyalurkan aspirasinya.

“kami memiliki aspirasi yang sudah lama belum tersalurkan yakni pembangunan masjid Jamik kecamatan Tarano”, ungkap camat.

Atas usulan camat langsung direspon positif oleh anggota dewan yang hadir, “Kami semua anggota dewan yang hadir siap membantu, meski demikian perlu juga dilengkapi persyaratannya untuk kita masukkan pada tahun rencana berikutnya karena tahun 2022 sudah pada tingkat verifikasi oleh mitra Bappeda, dan bisa kita masukkan untuk tahun perencanaan 2022 dan dilaksanakan tahun 2023”, Jawab Fikri.

Dalam kesempatan tersebut mendapat penjelasan dari sekretaris dinas perhubungan dan jajaran bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan bagi kelancaran pembangunan di kabupaten Sumbawa. Dari muatan isi dan standar pembuatan Perda sudah memenuhi regulasi perundang undangan, namun perlu juga menyesuaikan dengan regulasi terbaru yakni UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana disana diatur tentang perizinan usaha berbasis resiko, seperti trayek angkutan dari Empang ke Sumbawa maka perizinan mereka harus masuk melalui sistem OSS, memuat usaha yang dijalankan juga harus disertai dengan dokumen lingkungan bisa harus buat AMDAL atau cukup UKL- UPL, hal lain yang dipandang perlu dipertajam adalah terkait dengan penataan parkir, dan lampu jalan yang menjadi kewenangan kabupaten.

Audien juga menanyakan pengaturan Gapura di batas desa apakah menjadi kewenangan perhubungan ataukah Pekerjaan Umum.

Atas pertanyaan ini, Dinas menjawab bahwa yang terkait dengan badan jalan menjadi kewenangan PU, sedangkan terkait dengan perlengkapan jalan seperti Marka, rambu rambu, lampu jalan menjadi kewenangan Dinas perhubungan. Sementara Gapura bisa dikomunikasikan denga keduanya asalkan ada pemberitahuan maka akan direspon.

“yang namanya project akan melihat status jalannya apa. Jika berkaitan dengan jalan negara atau Provinsi kita membutuhkan surat dari Desa dan nanti kami akan meneruskan ke tingkat selanjutnya karena tidak boleh sembarangan memasang Gapura di atas jalan”, tegasnya.

Audien juga meminta kepada dinas perhubungan untuk memperhatikan jalan pada KM 116 karena sering terjadi kecelakaan. Penyebabnya selain karena kelalaian juga karena perlengkapan jalan belum ada seperti Dekker, atau pengaman jalan sebab ada jurang di sebelah jalan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Iwan Yahya Peneliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh

Kam Jun 10 , 2021
Spread the love       Iwan Yahya Peneliliti Fisika FMIPA  UNS SOLO : Kehadiran Bandara Pasti Ekonomi Akan Tumbuh Solo,  bidikankameranews.com Kehadiran […]
news-1112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

news-1112