Minimalisir Wartawan Abal-abal, PWI Sumbawa Tingkatkan Kompetensi Anggota

Spread the love

 

SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –

Profesi wartawan yang strategis kian menjadi incaran baru yang menggiurkan. Tak heran banyak orang yang sama sekali tidak memiliki pengalaman di bidang jurnalistik, nekat mendirikan perusahaan pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya pertumbuhan media massa, tak terkecuali media abal-abal.

Media-media jenis abal-abal ini mempekerjakan wartawan secara sembarangan. Tanpa pernah memberikan pelatihan dan pembekalan keterampilan jurnalistik, wartawannya bergentayangan hanya dengan berbekal kartu pers yang dibuatnya sendiri. Para wartawan minus kompetensi inilah yang sering disebut masyarakat sebagai wartawan abal-abal atau wartawan Bodrex. Bahkan ada juga yang mengaku sebagai wartawan.

Secara kasat mata, penampilannya seperti wartawan asli. Memiliki kartu pers, namun tidak memiliki media tempatnya bekerja, apalagi menghasilkan sebuah karya jurnalistik. Mereka selalu berdalih bekerja di perusahaan yang kantor redaksinya berada jauh di luar daerah. Orang-orang seperti ini berada di semua daerah tak terkecuali di Kabupaten Sumbawa.

Dimintai tanggapannya, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin SE, Jumat (11/6) pagi, mengakui fenomena tersebut. Wartawan abal-abal ini ungkap Zen—sapaannya, ada dimana-mana dan lebih agresif dalam mencari informasi, namun tidak menghasilkan karya jurnalistik. Mereka kerap bermain di media sosial dengan tulisan yang sangat jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik, karena kontennya cenderung opini yang menghakimi. Keberadaan oknum seperti ini merusak citra dan harga diri wartawan. Mereka tidak menjadi pilar demokrasi melainkan menjadi parasit social. Sebab dalam tindakannya kerap berlaku premanisme dan ujung-ujungnya pemerasan.

“Mereka datang menemui narasumber layaknya wartawan sungguhan, tapi prakteknya mereka menggunakan cara-cara pemaksaan, intimidasi dan memeras. Yang memprihatinkan sebagian masyarakat menggeneralisir, sehingga akibat prilaku wartawan abal-abal itu, wartawan sungguhan terkena getahnya,” kata CEO samawarea.com ini.

Persoalan itu menjadi PR besar bagi PWI Sumbawa di masa kepemimpinannya. PWI bersama organisasi persnya lain terutama yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti AJI, IJTI dan SMSI akan bergandengan tangan meminimalisir praktek-praktek yang tidak hanya merugikan profesi wartawan itu sendiri tapi juga masyarakat. Untuk menjadi pembeda dengan wartawan abal-abal, ungkap Zen.

PWI terus menekankan anggotanya agar dalam menjalankan tugas jurnalistik harus selalu berdasar pada prinsip-prinsip etika dengan mengacu pada kode etik jurnalistik. PWI juga akan terus meningkatkan profesionalitas dan kompetensi anggotanya. Di antaranya secara bertahap melaksanakan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Saat ini sebutnya, PWI Kabupaten Sumbawa memiliki anggota sekitar 35 orang. Sebagian dari mereka telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). UKW ini penting dilakukan selain menjadikan wartawan professional sekaligus memberangus wartawan yang abal-abal. Kemudian manfaatnya adalah untuk publik, yaitu mendapatkan informasi dari wartawan yang berkompeten.

“Profesi wartawan dituntut memiliki sertifikasi seperti halnya profesi lain. Ini penting untuk membedakan antara mereka yang sungguh-sungguh berprofesi wartawan, dengan mereka yang hanya berpura-pura menjadi wartawan dengan tujuan mendapat keuntungan finansial dan berbagai kemudahan layaknya seorang wartawan,” timpal Abu Sufyan Muchtar—Sekretaris PWI Sumbawa.

Salah satu ciri wartawan abal-abal, sebutnya, tidak bertatakrama jurnalis, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber. Sebagaimana Dewan pers selalu menekankan, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian.
Kepada anggota masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah.

Ancus—sapaan akrab Pimred Gaung NTB ini berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, masyarakat berhak tidak meladeni atau menolak untuk diwawancarai. Sebab wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Aksi Penebangan Kayu Di Wilayah HUTAN KENALI Lenangguar Menjadi Ancaman Kerusakan Areal Pertanian Sekitar

Jum Jun 11 , 2021
Spread the love        SUMBAWA BESAR NTB bidikankameramews.com – Adanya aksi penebangan kayu di wilayah hutan Kenali Desa Lenangguar dikecam, meski […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701