Minimalisir Wartawan Abal-abal, PWI Sumbawa Tingkatkan Kompetensi Anggota

Spread the love

 

SUMBAWA BESAR NTB
bidikankameranews.com –

Profesi wartawan yang strategis kian menjadi incaran baru yang menggiurkan. Tak heran banyak orang yang sama sekali tidak memiliki pengalaman di bidang jurnalistik, nekat mendirikan perusahaan pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya pertumbuhan media massa, tak terkecuali media abal-abal.

Media-media jenis abal-abal ini mempekerjakan wartawan secara sembarangan. Tanpa pernah memberikan pelatihan dan pembekalan keterampilan jurnalistik, wartawannya bergentayangan hanya dengan berbekal kartu pers yang dibuatnya sendiri. Para wartawan minus kompetensi inilah yang sering disebut masyarakat sebagai wartawan abal-abal atau wartawan Bodrex. Bahkan ada juga yang mengaku sebagai wartawan.

Secara kasat mata, penampilannya seperti wartawan asli. Memiliki kartu pers, namun tidak memiliki media tempatnya bekerja, apalagi menghasilkan sebuah karya jurnalistik. Mereka selalu berdalih bekerja di perusahaan yang kantor redaksinya berada jauh di luar daerah. Orang-orang seperti ini berada di semua daerah tak terkecuali di Kabupaten Sumbawa.

Dimintai tanggapannya, Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin SE, Jumat (11/6) pagi, mengakui fenomena tersebut. Wartawan abal-abal ini ungkap Zen—sapaannya, ada dimana-mana dan lebih agresif dalam mencari informasi, namun tidak menghasilkan karya jurnalistik. Mereka kerap bermain di media sosial dengan tulisan yang sangat jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik, karena kontennya cenderung opini yang menghakimi. Keberadaan oknum seperti ini merusak citra dan harga diri wartawan. Mereka tidak menjadi pilar demokrasi melainkan menjadi parasit social. Sebab dalam tindakannya kerap berlaku premanisme dan ujung-ujungnya pemerasan.

“Mereka datang menemui narasumber layaknya wartawan sungguhan, tapi prakteknya mereka menggunakan cara-cara pemaksaan, intimidasi dan memeras. Yang memprihatinkan sebagian masyarakat menggeneralisir, sehingga akibat prilaku wartawan abal-abal itu, wartawan sungguhan terkena getahnya,” kata CEO samawarea.com ini.

Persoalan itu menjadi PR besar bagi PWI Sumbawa di masa kepemimpinannya. PWI bersama organisasi persnya lain terutama yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti AJI, IJTI dan SMSI akan bergandengan tangan meminimalisir praktek-praktek yang tidak hanya merugikan profesi wartawan itu sendiri tapi juga masyarakat. Untuk menjadi pembeda dengan wartawan abal-abal, ungkap Zen.

PWI terus menekankan anggotanya agar dalam menjalankan tugas jurnalistik harus selalu berdasar pada prinsip-prinsip etika dengan mengacu pada kode etik jurnalistik. PWI juga akan terus meningkatkan profesionalitas dan kompetensi anggotanya. Di antaranya secara bertahap melaksanakan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Saat ini sebutnya, PWI Kabupaten Sumbawa memiliki anggota sekitar 35 orang. Sebagian dari mereka telah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW). UKW ini penting dilakukan selain menjadikan wartawan professional sekaligus memberangus wartawan yang abal-abal. Kemudian manfaatnya adalah untuk publik, yaitu mendapatkan informasi dari wartawan yang berkompeten.

“Profesi wartawan dituntut memiliki sertifikasi seperti halnya profesi lain. Ini penting untuk membedakan antara mereka yang sungguh-sungguh berprofesi wartawan, dengan mereka yang hanya berpura-pura menjadi wartawan dengan tujuan mendapat keuntungan finansial dan berbagai kemudahan layaknya seorang wartawan,” timpal Abu Sufyan Muchtar—Sekretaris PWI Sumbawa.

Salah satu ciri wartawan abal-abal, sebutnya, tidak bertatakrama jurnalis, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber. Sebagaimana Dewan pers selalu menekankan, agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktek penyalahgunaan profesi wartawan, dengan malaporkan aktivitas-aktivitas tidak profesional yang mengatasnamakan sebagai wartawan kepada kepolisian.
Kepada anggota masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah.

Ancus—sapaan akrab Pimred Gaung NTB ini berharap agar cermat dalam mengidentifikasi wartawan atau media serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mengecek kebenaran maupun status media tempatnya bekerja. Jika tidak jelas, masyarakat berhak tidak meladeni atau menolak untuk diwawancarai. Sebab wartawan profesional selalu menggunakan cara-cara etis dalam mencari informasi. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Aksi Penebangan Kayu Di Wilayah HUTAN KENALI Lenangguar Menjadi Ancaman Kerusakan Areal Pertanian Sekitar

Jum Jun 11 , 2021
Spread the love        SUMBAWA BESAR NTB bidikankameramews.com – Adanya aksi penebangan kayu di wilayah hutan Kenali Desa Lenangguar dikecam, meski […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701