Sumbawa Besar NTB,
bidikankameranews.com –
Seorang pemuda berinisial AS (23) warga Dusun Sering Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes, diamankan Tim Puma Sat Reksrim Polres Sumbawa karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yakni mencuri sebuah meteran listrik di salah satu rumah yang berada di Dusun Sering Ai Mata Kecamatan Unter Iwes Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. MH., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos menerangkan bahwa penangkapan terduga pelaku AS pada selasa tanggal 22 Juni 2021 kemarin, sekitar pukul 20.00 wita.
“Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya saat berada di kos-kosan miliknya yang berada di Kelurahan Samapuin” ungkap Kasi Humas.
dikatakan Kasi Humas, pelaku beraksi seorang diri dan melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan cara merusak aliran listrik meteran tersebut.
dijelaskannya, awal mula kejadian tersebut, saat itu korban diberitahukan oleh Faridah adik kandungnya melalui telfon seluler pada hari kamis, tanggal 10 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 wita. ia memberitahu bahwa meteran listrik di rumah Korban sudah tidak ada lagi atau hilang. Setelah mendengar informasi tersebut Korban langsung mengecek ke rumahnya dan mendapati meteran listrik di rumah korban sudah hilang.
“dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa 1 buah meteran listrik, 3 buah obeng, 1 buah tang, 3 buah kunci dan 1 buah palu”, ungkap Kasi Humas.
Berdasarkan introgasi singkat, Terduga pelaku mengakui telah melakukan aksinya (mencuri meteran listrik) sebanyak 9 kali di beberapa TKP seputaran Desa Sering.
“Sampai dengan saat ini Team Puma masih mendalami keterangan Pelaku yang telah melakukan pencurian di beberapa tempat di sekitaran Desa Sering”, tandas Kasi Humas. (Jim)