Bupati Sumbawa Sampaikan Pendapat Akhir & Tanggapi Laporan Pansus DPRD

Spread the love

Sumbawa besar
bidikankameranews.com –

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa masa siding II dilaksanakan dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa, Pengambilan Keputusan DPRD dan penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Selasa (6/7)

Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kab Sumbawa Abdul Rafiq, Hadir Pimpinan DPRD Lainnya Drs. Mohammad Ansori, Syamsul Fikri AR, S.Ag,.M.Si,. Nanang Nasiruddin, SAP hadir pula Forkompinda Kab Sumbawa bersama kepala OPD.

“Alhamdulillah, pada hari ini, kita telah melewati sebuah proses panjang untuk mengevaluasi dan mengkritisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. kami sangat menyadari, bahwa pembahasan ini telah menguras energi, waktu dan pikiran kita di tengah suasana pandemi covid-19 yang belum berakhir. proses pembahasan yang telah berlangsung sebelumnya begitu dinamis, dipenuhi oleh pertanyaan dan harapan, juga diwarnai oleh kritik dan saran, karena kami yakin, sejatinya kita semua, sesungguhnya memiliki niat, semangat dan visi yang sama dalam mewujudkan sumbawa gemilang yang berkeadaban. semoga kerja keras dan keikhlasan kita dalam menjalani seluruh proses ini dicatat sebagai amal ibadah dan mendapat balasan yang setimpal dari allah swt. aamiiinnn ya rabbal alamin. Sapa H. Mo. Diawal Pidato.

Melalui kesempatan yang baik ini, kami menyampaikan terimakasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para ketua Fraksi dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang telah melakukan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah DPRD, sehingga ranperda ini dapat kita setujui bersama tepat waktu”. Ungkapnya.

“Selanjutnya setelah mendengar dengan cermat pandangan umum fraksi-fraksi dprd dan laporan pansus dprd, kami memandang perlu untuk menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut :

1. Kami menyampaikan terima kasih atas apresiasinya terkait dengan keberhasilan pemerintah kabupaten sumbawa meraih opini wajar tanpa pengecualian (wtp) dari badan pemeriksa keuangan ri perwakilan provinsi ntb atas laporan keuangan pemerintah daerah (lkpd) untuk ke 9 kalinya secara berturut-turut. keberhasilan ini takkan mungkin dapat diraih tanpa adanya kerja sama yang sinergis dan hubungan yang harmonis dengan lembaga yang terhormat ini. kita berharap, kualitas lkpd semakin meningkat dan memberi manfaat bagi para pemangku kepentingan (stake holder) dalam pengambilan keputusan yang strategis di masa yang akan datang.

2. Terkait kinerja pendapatan, pemerintah daerah senantiasa melakukan optimalisasi dan evaluasi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah baik yang bersumber dari pendapatan asli daerah (pad), pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan yang sah sehingga kapasitas fiskal daerah semakin meningkat dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah. namun diakui bahwa realisasi pendapatan daerah belum mencapai 100%, karena dampak dari terjadinya pandemi covid-19 yang masih belum berakhir sampai dengan saat ini.

3. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus melaksanakan percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur sebagai wujud modal publik (public capital) baik jalan, sarana dan prasarana pendidikan maupun fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah kabupaten sumbawa termasuk wilayah-wilayah terisolir. oleh karena itu dukungan dan kerjasama seluruh pihak sangat dibutuhkan guna mewujudkannya sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah dibahas dan disetujui bersama DPRD.

4. Terkait dengan pelaksanaan pembangunan, kami tegaskan kembali bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen dan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan pembangunan sesuai target yang telah ditetapkan. kami akui tidak semua target kinerja telah berhasil dipenuhi. kondisi ini akan menjadi catatan penting dan bahan evaluasi dalam mengawali periode RPJMD yang baru yang mengusung visi Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban yang sedang kita susun bersama-sama saat ini.

5. Mengenai permasalahan-permasalahan pembangunan yang terjadi pada tahun anggaran 2020, yang mengemuka selama proses ini berlangsung sejak awal hingga hari ini, baik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD maupun pansus DPRD, akan menjadi perhatian sungguh-sungguh bagi Pemerintah Daerah dibawah kepemimpinan Mo-Novi dalam melaksanakan APBD pada tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun mendatang. oleh karena itu melalui kesempatan yang baik ini, kami instruksikan kepada kepala perangkat daerah beserta seluruh jajarannya untuk menyikapi dan menindaklanjuti semua persoalan tersebut dan mengambil langkah-langkah penyempurnaan baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.

6. terhadap harapan agar hasil temuan-temuan PANSUS DPRD dapat ditindaklanjuti akan menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi Pemerintah Daerah dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. begitu juga dengan usul, saran, dan harapan serta kritik konstruktif yang berkembang selama proses pembahasan, akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti dengan segera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. untuk itu melalui kesempatan ini, kami mengharapkan agar semangat kemitraan yang sejajar antara eksekutif dengan DPRD ini dapat terus kita bina dan tingkatkan di masa-masa yang akan datang. Harap H Mo

“Melalui kesempatan ini kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada lembaga yang terhormat ini atas semua proses yang sudah berjalan dengan baik, khususnya atas persetujuan dan penetapan keputusan dprd terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020. kita harapkan setelah proses persetujuan bersama ini, ranperda ini dapat segera dievaluasi oleh pemerintah Provinsi NTB dan pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“demikian pula, penghargaan dan terima kasih yang sama kami sampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa, atas dukungan dan partisipasinya baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pengawasan pembangunan. mudah-mudahan allah swt selalu memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita semua dalam memberikan pengabdian yang terbaik guna mewujudkan sumbawa gemilang yang berkeadaban”. Harapnya.

Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, semoga Allah swt, senantiasa meridhoi pengabdian kita semua. terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Tutup H. Mo.

Dilanjutkan dengan penandatangan Risalah Rapat oleh Bupati Sumbawa, bersama Pimpinan DPRD Kab Sumbawa menjadi bahan dalam evaluasi Ranperda oleh Gubernur NTB. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Senin 05 Juli 2021, Sebanyak 28 Warga Sumbawa Positif Covid-19

Sel Jul 6 , 2021
Spread the love       Sumbawa besar bidikankameranews.com – Sekretaris Daerah Selaku Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701