SUMBAWA, bidikankameranews.com –
Lahan yang diperkarakan oleh Pihak Herman Bin Musa Pree yang terletak di Kuang Bage Tebal, Kampung Tenong Dusun Panyengar, Desa Stowe Brang Kecamatan Utan, dilakukan pengecekan lokasi tanah menyesuaikan dengan nomor dari masing-masing Sertifikat dan blok yang telah terbit oleh pihak ATR/BPN, pada Selasa (10/8/2021) kemarin.
Hadir Dalam Kegiatan tersebut,
Kepala ATR/BPN Sumbawa, Subhan S.ST. SH, Kabag Ops polres Sumbawa, Kompol Sari Mukmin SH, Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza S.IK,
Kasat Intelkam, Iptu Dozer Trisatria Armada S.T.K. S.IK, Kasat Samapta, Iptu Mulyadi SH, Camat Utan Ir. Nawawi, Kapolsek Utan Iptu M. Yusuf, Kasi Datun Kejari Sumbawa Arin SH, Kasi Sengketa Kantor ATR / BPN Kab. Sumbawa, KBO Sat Samapta Ipda M. Tahir Lantu, Kanit I Sat Intelkam IPDA L. Eka Prahardian, S.AP, Kanit Tipiter Sat Reskrim Aiptu Asyri Rahadi Putra, SH, Kanit II Sat Intelkam Aipda Abdul Aziz, Kanit Pidum Sat Reskrim Aipda Syahmuddin, SH, Pemdes Stowe Brang beserta Staf, dan Pihak Aminah selaku terlapor.
serta Pihak Pelapor Herman dan LPD Sumbawa Aji Rustanto beserta Anggota.
Kapolsek Utan, Iptu M. Yusuf yang dikonfirmasi media ini negatakan, bahwa proses pengecekan lahan sengketa tersebut mendapat pengamanan ketat, 1 Peleton Samapta Polres Sumbawa, Personil Kodim 1607 Sumbawa, dan Personil Gabungan (Polsek Utan, Rhe dan Koramil Utan), ujar Iptu Yusuf.
awalnya, Pihak ATR/BPN Sumbawa dan Rombongan melakukan pengecekan Letak Lokasi tanah yang disengketakan dengan menggunakan sandingan bukti yang ditunjukkan oleh pelapor (LPD Sumbawa).
Setelah dilakukan pengecekan oleh Petugas BPN Sumbawa, selanjutnya Kepala BPN Sumbawa menyampaikan beberapa point’ penting, diantaranya :
1. bahwa objek tanah yang diperkarakan oleh pihak Herman diwakili LPD Sumbawa sesuai dengan bukti sandingan dari Pelapor dapat diperoleh kesimpulan bahwa pihak Pelapor salah objek dan lokasi disengketakan berada disebelah barat (pasta/ GS- 310) dari Lokasi yang telah dilakukan pengecekan.
2. Bahwa lokasi sesuai dengan bukti yang miliki dari pihak Herman/LPD Sumbawa sebagai gugatan terhadap tanah yang saat ini dilakukan pengecekan Lokasi merupakan salah lokasi.
3. Apabila pihak Herman/LPD Sumbawa merasa tidak puas dengan hasil pengecekan tersebut yang disaksikan seluruh pihak dapat menempuh jalur hukum untuk dapat memperjelas status tanah yang dianggap sebagai tanah warisan oleh pelapor.
sementara itu, Kades Stowe Brang menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang turut hadir dalam pengecekan Lokasi tanah yang disengketakan atau digugat oleh pihak Herman, dengan demikian permasalahan menjadi jelas sebagai upaya pemerintah selanjutnya.
Kades berharap kepada para pihak, setelah jelas status tanah saat ini agar kepada pihak yang melakukan pelanggaran Pidana dapat ditindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum.
“Selaku Pemerintah Desa penyampaian hasil tersebut untuk memberikan kepastian hukum dari warga yang saat ini menempati Lokasi tanah dan kedepan tidak ada lagi Intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”, tandas Kades.
Pihak Pelapor yang didampingi LPD Sumbawa akan berkoordinasi kembali di BPN Sumbawa. (*)