Proyek Pembangunan Puskesmas Alas Rp 7,7 M,  Diduga Syarat Penyimpangan Tidak Sesuai RAB

Spread the love

Proyek Pembangunan Puskesmas Alas Rp 7,7 M,  Diduga Syarat Penyimpangan Tidak Sesuai RAB

Sumbawa ,  bidikankameranews.com

Pembangunan Proyek Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Alas  yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 7,7 Milyar   bersumber DAK tahun 2021  dipersoalkan kalangan pegiat LSM Pencari Keadilan.
Hal ini dikarenakan pekerjaan proyek yang dilaksanakan Kontraktor  PT Adhi Graha Kencana  dinilai tak berkualitas dan terkesan asal jadi sehingga kuat dugaan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Proyek  senilai Rp 7.778.772.299 ini,  menggunakan  Konsultan Pengawas CV Massa Teknika Konsultan yang sudah berjalan dua minggu lebih ini diduga asal jadi dan terkesan tidak mengutamakan kwalitas melainkan mencari keuntungan semata. Hal ini dikatakan oleh Ade Sagenta ketua  LSM Pencari Keadilan kabupaten Sumbawa kepada media pada kamis ( 11/08 ) melalui sambungan seluler.

Menurut Ade Sagenta,  kejanggalan pembangunan Proyek Puskesmas tersebut jelas terlihat,  yang mana pemakaian beli ulir seharus didalam RAB menggunakan besi ulir 16 Ml , akan tetapi fakta dilapangan menggunakan besi ulir 13 Ml, ironis lagi Fondasi proyek tersebut dipasang bata merah, ” hal ini sudah dilaporkan kepada PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa,  akan tetapi PPK tidak merespon pengaduan tersebut dan terkesan mengabaikan ” kata Ade

Menurut Ade , bahwa pada hari rabu kemarin ( 10/08 )  pihaknya telah turun ke lokasi meninjau langsung pekerjaan proyek dimaksud.

“Kami mengkhawatirkan proses pekerjaan Puskesmas tersebut tidak berkualitas karena item pekerjaannya tidak sesua RAB.

Untuk memastikan dugaan kejanggalan tersebut,  kata Ade pihaknya telah melakukan pengecekan langsung kelokasi proyek tersebut bersama wartawan Gaung NTB biro Alas,  didampingi oleh Kepala Desa Juran Alas dan beberapa tokoh masyarakat, sesuai fakta lapangan ternyata besi ulir untuk slot rabat betonnya tetap memakai besi ukuran 13, dan bahkan wartawan gaung tersebut mempertanyakan kepada pihak pengawas maupun tukang,  ” mengapa besinya tidak diganti dengan menggunakan besi 16 , namub tidak direspon ”

” saya menduga kuat pihak PPK ada kongkalikong dengan pihak kontraktor, dan terkesan bendera yang digunakan adalah bendera PPK hanya mengatasnamakan pihak lain ” kata Ade.

Atas temuan tersebut,  Ade Sagenta melalui Akun FB nya juga memfosting status atas kejanggalan proyek tersebut , yang difosting 17 jam lalu…

 ” PEMBANGUNAN PUSKESMAS ALAS DIKERJAKAN
ASAL ASALAN

Pengawasan pembangunan PUSKESMAS Alas kabupaten sumbawa bersama kades juran Alas serta wartawan gaung
Hari ini Rabu 11.08.2021

Kedatangan kami ke lokasi proyek Puskesmas Alas ingin mengawasi dan mengetahui Apa saja yg sudah dikerjakan Para tukang disana

Sesampai di lokasi proyek kamipun melihat ada kejanggalan terkait pekerjaan pemasangan besi ulur 13 yg seharusnya memakai besi 16 kami pun meminta agar besi besi tersebut diganti karena kami tau daerah alas rawan gempa….

Adapun temuan pekerjaan lain seperti tembok puskesmas
Lucunya pondasi dibuat di atas batu merah poto dilampirkan

Kami berharap agar PPK berani mengambil sikap untuk memberhentikan pekerjaan tersebut oleh karena kami sudah menganggap proyek tersebut dari Awal sudah bermasalah

Saya berharap kepada warga Yg ada di alas agar berani ikut mengawasi pembuatan puskesmas Alas kabupaten sumbawa tersebut
Jangan pernah takut berkata benar  ” ( Edi) 

 

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Malik PPK Puskesmas Alas : Saya Sudah Perintahkan Pihak Kontraktor segera Lakukan Penghitungan KONVERSI

Kam Agu 12 , 2021
Spread the love       Malik PPK Puskesmas Alas : Saya Sudah Perintahkan Pihak Kontraktor segera Lakukan Penghitungan KONVERSI Sumbawa,  bidikankameranews.com Menanggapi […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701