A Rafiq  Ingatkan Kepada Kontraktor Puskesmas Alas,  ” Kedepankan Kwalitas Sesuai RAB “

Spread the love

A Rafiq  Ingatkan Kepada Kontraktor Puskesmas Alas,  ” Kedepankan Kwalitas Sesuai RAB “

Sumbawa,  bidikankameranews.com

A Rafiq Ketua DPRD Sumbawa berharap kepada pihak direksi PT Adhi GRAHA KENCANA selaku Kontraktor Proyek Pembangunan Puskesmas Alas Kabupaten sumbawa agar mengedepankan kwalitas bangunan sesuai dengan RAB yang telah ditentukan.Hal ini dikatakan Rafiq saat melakukan kunjungan bersama Anggota Komisi VI didampingi oleh PPK, perwakilan Asisten 3 melalui Kabag APP,  pihak LSM Pencari Keadilan, Kapolsek Alas,  Danramil Alas,  para Awak Media pada senin ( 15/08 )

Kami dari Lembaga DPRD berharap banyak kepada pihak kontraktor agar tidak bermain-main dengan mengurangi Spek yang sudah ditentukan, ikuti aturan mainnya, karena kita bermain-main pasti akan ketahuan juga .

” saya berterima kasih kepada Lembaga yang sudah memantau langsung proses pembangunan puskesmas Alas ” kata Rafiq

Sementara A Malik S. Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)  Proyek Pembangunan Puskesmas Alas mengatakan,  bahwa proyek tersebut belum dilakukan pembayaran sedikitpun,  ” saya sudah mewanti-wanti pihak kontraktor maupun konsultan pengawas untuk ikuti RAB yang sudah ditentukan ” kata MALIK

Menurut Malik,  terkait adanya temuan LSM dilapangan masalah pemasangan besi 13 yang seharusnya menggunakan besi ulir 16 itu sudah dilakukan pergantian,  begitu juga dengan Pondasi diatas batu bata,  itu juga sudah dilakukan pembongkaran oleh pihak kontraktor,  ” semua yang dipermasalahkan sudah dilakukan perbaikan ” kata Malik.

Semua sudah dilakukan perbaikan dan  menggunakan standar RAB, Kalaupun ada kekurangan pihaknya tetap melakukan kordinasi ” selaku PPK saya  selalu terbuka dan selalu siap menerima masukan, untuk menjaga kwalitas proyek tersebut,   Kedepannya selama satu bulan setengah,  saya akan tetap berada dilapangan memantau pekerja lembur dan  Kita usakan penyelesaian proyek tersebut  selesai tepat waktu ” kata Malik

Menurut Malik,  sebagai PPK pihaknya tidak Alergi menerima kritikan dari masyarakat dan ini sifatnya membangun, apa yang disampaikan oleh pihak LSM maupun Masyarakat,  pihaknya sudah menanggapi dan hasil investigasi media,  ” begitu saya dapatkan riak-riaknya , saya langsung mengadakan rapat direksi dilokasi proyek, membahas tentang kondisi yang dipermasalahkan , kejadian kemarin itu kondisinya baru terpasang dan belum dilakukan pengecoran, jadi semua yang menjadi permasalahan yang diisukan perintahnya bongkar ” kata Malik
Mulai hari ini,  sesuai fakta lapangan apa yang dilihat bersama – sama sudah dilakukan pembongkaran,  terkait besi pondasi cakar ayam yang dipersolkan hal itu sudah sesuai RAB dan ada bukti vidio dan dokumentasinya dan hal ini bisa dipertanggung jawabkan secara tehnis.
Sementara M Saad wakil Ketua Komisi 3 mengatakan,  sesuai fakta lapangan yang terjadi hari ini ( senin 15/08 ) di lokasi proyek tersebut bahwa yang dipersoalkan oleh LSM terkait penggunaan besi 13 dan pondasi yang menempel diatas batu bata,  sudah dilakukan pergantian dan pembongkaran oleh pihak kontraktor,  ” saya bangga dengan pihak LSM yang telah melakukan pengawasan secara ketat atas pembangunan puskesmas Alas, sehingga kwalitas bangunan dapat kita jaga bersama-sama ” katanya. ( edi)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Organisasi MES Sumbawa Siap Berkontribusi Untuk Pengembangan Ekonomi Syariah

Sel Agu 17 , 2021
Spread the love      SUMBAWA, bidikankameranews.com – HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 memberikan nilai dan semangat tersendiri bagi seluruh lapisan masyarakat. Demikian […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701