Sumbawa Barat, bidikankameranews.com –
Anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang diduga sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, pada selasa (17/8/21) sekitar pukul 22.10 wita.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas, Ipda Eddy Sobandi, S.Sos mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. selanjutnya Kasat Resnarkoba, AKP Muh. Fatoni SH bersama Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan di TKP I yakni di pinggir jalan raya Bugis Gang Muhajirin I RT 02 / RW 05 Lingkungan Muhajirin A Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap terduga pelaku berinisial MF (20) alamat Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang KSB.
“saat ditangkap, terduga MF sedang duduk di atas Motor Beat. kemudian dilakukan penggeledahan badan dan motor, ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) Poket Kristal putih yang diduga sabu. 1 (Satu) buah HP Oppo. Uang Tunai Rp. 190.000 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah)”, ungkapnya.
Setelah itu, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan pengembangan. dari hasil interogasi terhadap terduga MF, bahwa barang tersebut didapatkan dari terduga pelaku MA (39) alamat Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
Selanjutnya Tim Opsnal Satuan Resnarkoba memburu terduga MA. saat didatangi, MA sedang berada di Berugak Pos Ronda di jalan Raya Dasan Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh KSB bersama temannya berinisial NH (25) warga setempat.
Tim Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap MA dan NH yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Tim Opsnal mendapatkan barang bukti berupa 4 poket Kristal putih yang diduga sabu, 2 buah hp (Vivo dan Realme), Uang tunai Rp. 1.788.000 (Satu juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat guna proses lebih lanjut. (Jim)