Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Doloksanggul

Spread the love

MEDAN, bidikankameranews.com —
PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Kamis, 3 Februari pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan informasi, kecelakaan bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju cepat pada malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan Gas LPG yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu dipinggir jalan.

Benturan kuat ini mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil berjumlah enam orang meninggal dunia.

“seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama”. jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2).

Seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul ini terjamin oleh Jasa Raharja Sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

“Nantinya, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No 16 Tahun 2017 saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga, dan Kota Medan,” jelas Dewi.

Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat tutup Dewi.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Bupati Sumbawa Terima Kunjungan Kapolda NTB

Kam Feb 3 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menerima kunjungan kerja Kapolda NTB, Irjen Pol […]
news-1512

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

news-1512