Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian berinisial HL (29) warga Dusun Tiu Sarungan Desa Maronge dan RS alias Lemot (26) warga Dusun Boak A, Desa Boak Kecamatan Unter Iwes. kedua terduga pelaku ditangkap pada sabtu kemarin (16/4/2022) di sebuah Kos-kosan belakang GOR brang Biji Sumbawa.
penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian tersebut, HL dan Lemot, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/153/IV/2022/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB. Korbannya adalah Danu Prasetyo (34), seorang Karyawan Swasta perusahaan, warga Dusun Tampengan, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyu Anyar, Probolinggo.
dalam penangkapan tersebut, Tim Puma berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Honda CRF, 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150, 1 Unit motor Honda Sonic, 1 Unit motor Yamaha N-Max. selain itu, juga diamankan 1 Buah BPKB, 3 Buah STNK, Kalung Emas 3 Gram, 1 Unit HP Merk Oppo Warna biru langit, dan Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.955.000.
*WAKTU KEJADIAN:*
-Selasa 12 April 2022 sekitar Pukul 11.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K membenarkan adanya penangkapan terhadap dua terduga pelaku pencurian tersebut.
kejadiannya berawal saat Sopir Korban bernama Rahmat Sedang melakukan pengantaran/pengiriman barang ke toko Alfamart di wilayah kota Sumbawa beberapa hari yang lalu. saat Sopir melakukan bongkar muat barang, Pelaku HL datang bersama Lemot menghampiri sopir dan mengajak sopir untuk pergi ke TKP namun Sopir menolak. Karena tetap di paksa dan diancam akan dipukul, sopir terpaksa mengikuti pelaku pergi ke TKP.
“di TKP Sopir memarkir Truk pembawa barang dan uang di depan Pintu Pabrik pembuatan tahu sekitar 500 meter dari Kos Pelaku. setelah itu sopir kembali ke gudang untuk melakukan bongkar muat barang, namun kaget bahwa uang yang berada di dalam Truk sekitar Rp 150.000.000,- *(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)* sudah tidak ada ditempat alias hilang. korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti”, turur Iptu Ivan.
setelah beberapa hari melakukan penyidikan Team Ouma Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku beserta barang bukti. Saat dilakukan penangkapan Pelaku sedang berada di kos miliknya tanpa perlawanan.
“Pelaku beserta Barang Bukti hasil kejahatan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti”, tegas Iptu Ivan. (jim)