KORUPSI DD Terbanyak Di-KSB, Ini Daftar Kades  yang Korupsi Dana Desa

Spread the love

KORUPSI DD Terbanyak Di-KSB, Ini Daftar Kades  yang Korupsi Dana Desa

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat rawan dikorupsi.Dikabupaten Sumbawa Barat saja Perkara tindak pidana korupsi yang diproses hingga ke Pengadilan Tipikor Mataram masih didominasi oleh kasus korupsi Dana Desa.

Sejak Dana Desa digulirkan pada 2015 lalu, hingga saat ini tercatat ada 6  kepala desa di Kabupaten Sumbawa Barat yang diproses hukum, 5 diantaranya sudah Inkrah dan satu Sudah tersangka yaitu kades Kemuning dari 57 Desa yang ada di kabupaten Sumbawa Barat, sedangkan 2 mantan Kepala Desa saat ini masih dalam proses penyidikan menunggu hasil audit dari BPKP dan belum dirilies oleh Penyidik.

Baru- baru ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat akhirnya menetapkan LS Oknum Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai tersangka korupsi setelah menempuh proses Penyidikan Umum.

Penetapan oknum kepala desa Pasir Putih berinisial LS tersebut, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan stand UMKM/ MTQ Tahun Anggaran 2019, dan termasuk penyimpangan dana desa lainnya untuk tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pidana khusus, Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi SH.,MH, melalui rilis resmi diterima media Harian Sumbawa, Kamis (19/5) sore kemarin, penetapan tersangka terhadap oknum kades ini dilakukan setelah adanya proses penyidikan, termasuk laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat yang menyebut, bahwa terdapat kerugian Negara sebanyak Rp 500 juta lebih.

“Akibat dari kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan stand UMKM/MTQ Tahun 2019. Selain itu terkait penggunaan Dana Desa terdapat kekurangan volume belanja barang dan jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan, terdapat penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengolalaan Danan Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” kata Kasi Pidsus.

Dia melanjutkan, penetapan status tersangka oknum Kepala Desa Pasir Putih setelah menempuh proses Penyidikan Umum untuk menemukan minimal 2 (dua) alat bukti cukup.

Dalam perkara tersebut, paparnya, oknum Kepala Desa ini dijerat pasal 2 junto, pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Penetapan tersangka LS dilakukan pada hari Rabu 11 Mei 2022 lalu, atas dugaan perbuatan melawan Hukum dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 20 Tahun dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam kasus tersebut,” demikian, imbuh Kasi Pidssus.

Sebelum berita ini di onlinekan, media ini berupaya melakukan komfirmasi kepada oknum kepala Desa Pasir Putih via WhatsApp dan Handphone tidak juga terhubung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ini daftar Kepala Desa yang sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum

1, Mantan Kades Labuh Lalar ( inkrah)

2, Kepala Desa Lampok ( inkrah)

3, Kepala Desa Kemuning ( inkrah)

4, Mantan Kepala Desa Jereweh ( inkrah)

5, Kepala Desa Benete ( inkrah)

6, Kepala Desa Pasir Putih ( Tersangka)

Dalam Penyidikan Di Polres Sumbawa Barat

1, Mantan Kades Seminar Salit (menunggu hasil Audit dari BPKP Mataram)

2, Mantan Kades Mantun (Menunggu hasil Audit dari BPKP Mataram)

Sedangkan saat ini sudah ada beberapa Kepala Desa yang kini dalam proses Penyelidikan baik itu di Polres Sumbawa Barat maupun di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, semua itu didominasi ada dugaan Korupsi Dana Desa .

Data yang  Data yang dihimpun oleh media bidikankameranees.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram , dari 57 Kepala Desa di Kabupaten Sumbawa Barat, sudah 5 kades yang diproses hukum dan sudah inkrah,sisa lainnya menyusul. ( Edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

500 Eks Pekerja Migran Sumbawa Ikuti Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri oleh BP2MI

Sab Mei 21 , 2022
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian BUMN menggelar Sosialisasi Peluang Kerja […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

budaya 538000031

budaya 538000032

budaya 538000033

budaya 538000034

budaya 538000035

budaya 538000036

budaya 538000037

budaya 538000038

budaya 538000039

budaya 538000040

budaya 538000046

budaya 538000047

budaya 538000048

budaya 538000049

budaya 538000050

budaya 538000051

budaya 538000052

budaya 538000053

budaya 538000054

budaya 538000055

budaya 538000056

budaya 538000057

budaya 538000058

budaya 538000059

budaya 538000060

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701