Seekor Hiu Paus di Teluk Saleh Diberi Penandaan Satelit dan Nama “Haji Mo”

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Bupati Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Drs. H. Mahmud Abdullah mendapatkan penghargaan dari Konservasi Indonesia – yayasan nasional yang menjadi mitra Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa atas komitmen dan dukungan Bupati dalam upaya pelestarian hiu paus di Teluk Saleh.

Selain pemasangan penandaan satelit dan nama “Haji Mo” (panggilan akrab Bupati) pada seekor hiu paus jantan berukuran 6,1 meter, sebuah video berjudul “Hiu Paus Haji Mo: Ikon Konservasi dan Ekowisata Sumbawa” juga dibuat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari penghargaan ini.

Penghargaan ini diserahkan kepada Bupati Kabupaten Sumbawa di sela kunjungan kerjanya ke Jakarta pada 28 Juni 2022 oleh Program Senior Director Konservasi Indonesia Fitri Hasibuan dan tim. Sebelumnya, penyerahan simbolis alat penanda satelit diberikan oleh Ketua Pengurus Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany kepada Bupati pada 9 Mei 2022 saat penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Sumbawa dan Konservasi Indonesia.

Alat penanda satelit tersebut telah dipasang pada 3 Juni 2022 sekitar pukul 11.06 waktu setempat oleh dua ilmuwan hiu paus Konservasi Indonesia, Abdi Hasan dan Ismail Alaydrus, didampingi oleh perwakilan dari Pemkab Sumbawa di Takad Mutti To’i, bagian timur Teluk Saleh.

Iqbal Herwata, Elasmobranch and Charismatic Species Conservation Strategy Manager dari Konservasi Indonesia menyampaikan bahwa alat penanda satelit yang dipasangkan pada bagian sirip dorsal hiu paus merupakan satelit jenis Finmount SPLASH10-346A yang dapat merekam berbagai data seperti lokasi, kedalaman, dan suhu lingkungan sekitar. Alat ini memiliki baterai yang cukup tahan lama hingga dua tahun, sehingga pola pergerakan dan tingkah laku hiu paus Haji Mo ini dapat dipantau sebagai informasi yang sangat berharga dalam mendukung upaya pelestarian hiu paus.

“Data-data tersebut akan dikirim melalui transmisi satelit ketika hiu paus muncul ke permukaan, serta dapat dipantau secara realtime. Data dan informasi ini juga dapat berkontribusi dalam memetakan wilayah-wilayah penting habitat hiu paus guna merancang upaya mitigasi dari faktor yang berpotensi mengancam populasinya di alam,” tambahnya.

Fitri Hasibuan, Program Senior Director Konservasi Indonesia dalam penyerahan simbolis tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen Bupati dalam pelestarian dan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh. Informasi tentang pola pergerakan hiu paus Haji Mo ini tidak hanya bermanfaat mendukung pelestarian hiu paus di Teluk Saleh, tetapi juga menjadi informasi yang penting bagi upaya pelestarian hiu paus di tingkat nasional karena pergerakan hiu paus di Teluk Saleh juga belum sepenuhnya terungkap.

Hiu paus merupakan spesies yang melakukan pergerakan jarak jauh dan habitatnya tersebar hampir di seluruh perairan Indonesia. Saat ini hiu paus berstatus terancam punah (endengered) secara global berdasarkan penilaian International Union for Conservation of Nature (IUCN) akibat penangkapan ikan – baik penangkapan yang ditargetkan maupun tangkapan sampingan, penurunan kualitas hidup karena habitatnya tercemar oleh polusi (termasuk sampah), maupun kematian hiu paus karena tertabrak kapal.

Hingga 28 Juni 2022, terhitung selama 25 hari sejak penandaan satelit, hiu paus Haji Mo masih terpantau berada di dalam Teluk Saleh tidak jauh dari lokasi awal pemasangan alat penandaan satelit. Kemungkinan, udang rebon (“masin”, sebutan lokal) sebagai makanan utama hiu paus di Teluk Saleh ini masih banyak sehingga hiu paus ini masih nyaman menghabiskan waktunya berada di dalam Teluk.

Ilmuwan Konservasi Indonesia Abdi Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan data yang sejauh ini telah ditransmisikan ke satelit ARGOS (Advanced Research and Global Observation Satellite), hiu paus Haji Mo ini telah melakukan penyelaman hingga kedalaman 120 meter. “Alat ini dilengkapi dengan sensor kedalaman yang mampu merekam hingga kedalaman 2.500 meter. Sehingga apabila hiu paus Haji Mo dapat menembus kedalam maksimal sensor alat ini, maka akan memecahkan rekor catatan dunia untuk kedalaman penyelaman hiu paus.”

Hiu Paus Haji Mo akan dijadikan sebagai ikon konservasi dan ekowisata Sumbawa sehingga diharapkan mampu memperkuat kepedulian masyarakat Sumbawa dalam konservasi dan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh. Tim Konservasi Indonesia mencatat setidaknya ada 104 individu hiu paus terdokumentasikan di wilayah ini sehingga menjadikan Teluk Saleh sebagai lokasi agregasi dengan populasi hiu paus kedua terbesar di Indonesia. UNESCO juga mencatat keberadaan hiu paus di lokasi ini dan menjadikan Teluk Saleh sebagai bagian dari cagar biosfer SAMOTA (Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora) pada 2019.

Bupati Kabupaten Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Konservasi Indonesia. Beliau menegaskan komitmennya untuk mendukung konservasi dan ekowisata hiu paus di Sumbawa, sebagai bagian dari pengembangan ekonomi biru yang juga turut melestarikan alam dan budaya masyarakat. “Kami mengajak seluruh rakyat untuk mendukung konservasi hiu paus dengan terlibat menjadi sains warga dan wisatawan yang bertanggungjawab saat berwisata di Teluk Saleh. Mari bersama kita menjaga untuk laut yang sehat dan lestari”, tutupnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Antusias Dukung MXGP, ASN Antusias Gotong Royong di Samota

Jum Jul 1 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany M.Pd menyampaikan, gotong royong di lokasi MXGP Samota yang […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701