Seekor Hiu Paus di Teluk Saleh Diberi Penandaan Satelit dan Nama “Haji Mo”

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Bupati Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Drs. H. Mahmud Abdullah mendapatkan penghargaan dari Konservasi Indonesia – yayasan nasional yang menjadi mitra Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa atas komitmen dan dukungan Bupati dalam upaya pelestarian hiu paus di Teluk Saleh.

Selain pemasangan penandaan satelit dan nama “Haji Mo” (panggilan akrab Bupati) pada seekor hiu paus jantan berukuran 6,1 meter, sebuah video berjudul “Hiu Paus Haji Mo: Ikon Konservasi dan Ekowisata Sumbawa” juga dibuat bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagai bagian dari penghargaan ini.

Penghargaan ini diserahkan kepada Bupati Kabupaten Sumbawa di sela kunjungan kerjanya ke Jakarta pada 28 Juni 2022 oleh Program Senior Director Konservasi Indonesia Fitri Hasibuan dan tim. Sebelumnya, penyerahan simbolis alat penanda satelit diberikan oleh Ketua Pengurus Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany kepada Bupati pada 9 Mei 2022 saat penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Sumbawa dan Konservasi Indonesia.

Alat penanda satelit tersebut telah dipasang pada 3 Juni 2022 sekitar pukul 11.06 waktu setempat oleh dua ilmuwan hiu paus Konservasi Indonesia, Abdi Hasan dan Ismail Alaydrus, didampingi oleh perwakilan dari Pemkab Sumbawa di Takad Mutti To’i, bagian timur Teluk Saleh.

Iqbal Herwata, Elasmobranch and Charismatic Species Conservation Strategy Manager dari Konservasi Indonesia menyampaikan bahwa alat penanda satelit yang dipasangkan pada bagian sirip dorsal hiu paus merupakan satelit jenis Finmount SPLASH10-346A yang dapat merekam berbagai data seperti lokasi, kedalaman, dan suhu lingkungan sekitar. Alat ini memiliki baterai yang cukup tahan lama hingga dua tahun, sehingga pola pergerakan dan tingkah laku hiu paus Haji Mo ini dapat dipantau sebagai informasi yang sangat berharga dalam mendukung upaya pelestarian hiu paus.

“Data-data tersebut akan dikirim melalui transmisi satelit ketika hiu paus muncul ke permukaan, serta dapat dipantau secara realtime. Data dan informasi ini juga dapat berkontribusi dalam memetakan wilayah-wilayah penting habitat hiu paus guna merancang upaya mitigasi dari faktor yang berpotensi mengancam populasinya di alam,” tambahnya.

Fitri Hasibuan, Program Senior Director Konservasi Indonesia dalam penyerahan simbolis tersebut menyampaikan apresiasi atas komitmen Bupati dalam pelestarian dan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh. Informasi tentang pola pergerakan hiu paus Haji Mo ini tidak hanya bermanfaat mendukung pelestarian hiu paus di Teluk Saleh, tetapi juga menjadi informasi yang penting bagi upaya pelestarian hiu paus di tingkat nasional karena pergerakan hiu paus di Teluk Saleh juga belum sepenuhnya terungkap.

Hiu paus merupakan spesies yang melakukan pergerakan jarak jauh dan habitatnya tersebar hampir di seluruh perairan Indonesia. Saat ini hiu paus berstatus terancam punah (endengered) secara global berdasarkan penilaian International Union for Conservation of Nature (IUCN) akibat penangkapan ikan – baik penangkapan yang ditargetkan maupun tangkapan sampingan, penurunan kualitas hidup karena habitatnya tercemar oleh polusi (termasuk sampah), maupun kematian hiu paus karena tertabrak kapal.

Hingga 28 Juni 2022, terhitung selama 25 hari sejak penandaan satelit, hiu paus Haji Mo masih terpantau berada di dalam Teluk Saleh tidak jauh dari lokasi awal pemasangan alat penandaan satelit. Kemungkinan, udang rebon (“masin”, sebutan lokal) sebagai makanan utama hiu paus di Teluk Saleh ini masih banyak sehingga hiu paus ini masih nyaman menghabiskan waktunya berada di dalam Teluk.

Ilmuwan Konservasi Indonesia Abdi Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan data yang sejauh ini telah ditransmisikan ke satelit ARGOS (Advanced Research and Global Observation Satellite), hiu paus Haji Mo ini telah melakukan penyelaman hingga kedalaman 120 meter. “Alat ini dilengkapi dengan sensor kedalaman yang mampu merekam hingga kedalaman 2.500 meter. Sehingga apabila hiu paus Haji Mo dapat menembus kedalam maksimal sensor alat ini, maka akan memecahkan rekor catatan dunia untuk kedalaman penyelaman hiu paus.”

Hiu Paus Haji Mo akan dijadikan sebagai ikon konservasi dan ekowisata Sumbawa sehingga diharapkan mampu memperkuat kepedulian masyarakat Sumbawa dalam konservasi dan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh. Tim Konservasi Indonesia mencatat setidaknya ada 104 individu hiu paus terdokumentasikan di wilayah ini sehingga menjadikan Teluk Saleh sebagai lokasi agregasi dengan populasi hiu paus kedua terbesar di Indonesia. UNESCO juga mencatat keberadaan hiu paus di lokasi ini dan menjadikan Teluk Saleh sebagai bagian dari cagar biosfer SAMOTA (Teluk Saleh, Pulau Moyo, dan Gunung Tambora) pada 2019.

Bupati Kabupaten Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Konservasi Indonesia. Beliau menegaskan komitmennya untuk mendukung konservasi dan ekowisata hiu paus di Sumbawa, sebagai bagian dari pengembangan ekonomi biru yang juga turut melestarikan alam dan budaya masyarakat. “Kami mengajak seluruh rakyat untuk mendukung konservasi hiu paus dengan terlibat menjadi sains warga dan wisatawan yang bertanggungjawab saat berwisata di Teluk Saleh. Mari bersama kita menjaga untuk laut yang sehat dan lestari”, tutupnya. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Antusias Dukung MXGP, ASN Antusias Gotong Royong di Samota

Jum Jul 1 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany M.Pd menyampaikan, gotong royong di lokasi MXGP Samota yang […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701