Pimred Media Online Samotamedia.com Resmi Polisikan Akun Facebook “Semaras.Sia, Alid, dan Liputan Sumbawa”

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Samotamedia.com, Jusriadi, SH resmi melaporkan tiga akun facebook ke Polres Sumbawa, Kamis (4/8/2022). Ketiga akun ini adalah Semaras.Sia, Alid, dan Liputan Sumbawa.

Saat menyerahkan laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jho—sapaan Pimred Samotamedia didampingi Ketua PWI Sumbawa, petinggi IJTI dan Tim Advokasi Wartawan PWI serta sejumlah pimpinan redaksi dari belasan media cetak dan online.

“Hari ini saya resmi melaporkan akun facebook Semaras.Sia, Alid, dan Liputan Sumbawa atas postingannya di media social,” kata Jho.

Menurutnya, ketiga akun itu berpotensi melanggar UU ITE, karena memposting status bernada penghinaan atau pencemaran nama baik, diduga memanipulasi data, dan menyebarkan informasi atau berita bohong.
Dari postingan ketiga akun ini, lanjut Jho, memantik pro dan kontra. Tidak sedikit netizen terprovokasi sehingga memberikan komentar negatif. Sebab netizen menilai pemberitaan samotamedia.com hanya dari judul dan fhoto, tanpa mengetahui isi pemberitaan.

“Salah satu contoh postingan yang provokatif tertulis “Sumbawa sedang bagus-bagusnya di branding agar dunia tau Sumbawa. Masih aja ada oknum media yang ingin mencari keributan alias pina cangi”. “Pina cangi” dalam bahasa Sumbawa bisa diartikan dengan “membuat masalah,” terangnya.

Status postingan tersebut, bisa saja membuat Netizen yang notabene warga Sumbawa menjadi marah kepada Samotamedia.com, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap karyawan maupun wartawan Samotamedia.com yang sedang bertugas di lapangan.
Tak jauh beda dengan postingan Alid dan Liputan Sumbawa. Selain terkesan melecehkan atau merendahkan martabat wartawan, juga diduga memprovokasi netizen.

“Salah satu dari sekian banyak postingan ataupun komentar dari pemilik akun bernama Alid ini mempertanyakan pendapatan media apakah halal atau haram. Ini jelas sebagai bentuk pelecehan terhadap pers dan profesi Wartawan Indonesia,” tegasnya.

Akun facebook Liputan Sumbawa juga membagikan potongan berita (screnshoot) yang memuat judul dan gambar. Hal itu membuat netizen terprovokasi sehingga menimbulkan “gejolak” di media sosial. Ia berharap penyidik Satresrim Polres Sumbawa dapat memproses kasus ini hingga tuntas.

Selain ketiga akun itu, Samotamedia.com juga dalam waktu dekat akan melaporkan akun “Andini Jofika, Wahyu Candra, Yayuk Riyanti Marwan, dan Akbar. “Kami sudah mengantongi bukti postingannya, dan besok atau lusa kami laporakan ke Polres Sumbawa,” pungkasnya.

Ketua PWI Sumbawa, Zainuddin menilai langkah yang ditempuh Pimred Samotamedia.com sudah tepat. Hal ini untuk mencegah terus berlanjutnya komentar liar yang membuat situasi tidak kondusif.

Selain itu upaya hukum tersebut sebagai pembelajaran bagi siapa saja untuk bijak dalam bermedia social.

“Mengingat wartawan samotamedia.com adalah anggota PWI Sumbawa, kami wajib mendukung langkah-langkah hukum yang diambil, sekaligus siap memberikan pendampingan hukum atas perkara yang dihadapi,” tandasnya, seraya menyebutkan bahwa PWI Sumbawa telah menugaskan Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan untuk mengawal kasus tersebut. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

PASTIKAN PROSESNYA BERJALAN, BUPATI TINJAU  LOKASI PEMBANGUNAN SMELTER DAN BANDARA

Sab Agu 6 , 2022
Spread the love       PASTIKAN PROSESNYA BERJALAN, BUPATI TINJAU  LOKASI PEMBANGUNAN SMELTER DAN BANDARA Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Untuk memastikan kesiapan konstruksi […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701