Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa 

Spread the love

Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Guna mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara atas Pengadaan Barang Dan Jasa melalui Dana Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPMPD menggelar Bimbingan Tekhnis ( Bintek) disetiap Desa. Desa poto Tano juga ikut dalam bintek tersebut yang digelar di aula kantor desa tersebut pada selasa (16/08 ).
Analis Ahli Muuda Pengelola Dana Aset Desa BDPMD KSB M HUSNI TAMRIN, dalam pemaparannya mengatakan bahwa Terjadinya korupsi oleh kepala desa, kebanyakan pada pengadaan barang dan jasa, sejatinya Dana Desa yang digulirkan sejak  tahun 2015 ini adalah untuk membuka keran bagi pembangunan didesa, baik itu dalam pengembangan ekonomi, pemberdayaan maupun potensi lainnya.
” banyaknya dana desa, banyak juga kasus kasus kepala desa yang terjerat hukum, hal ini dikarenakan minimnya SDM dalam mengelola Dana Desa, sudah hampir 6 tahun dana desa ini bergulir , ternyata banyak juga kepala desa yang terjerat hukum ” kata Husni
Kata Husni, Kasus yang paling banyak terjerat hukum adalah pada Pengadaan Barang/Jasa, padahal pengadaan barang dan jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Tiga hal prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Menurut dia, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.
Sebenarnya seperti apakah pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dengan model swakelola ini, Kegiatan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai penanggung jawab anggaran, melalui TPK Desa. TPK ini yang merencanakan kegiatan yang didampingi oleh konsultan tehnis.
Kasubsi Kasi Intel Kejaksaan KSB Arip Widodo Pohan SH. Dalam pemaparan binteknya mengatakan bahwa banyak terjadi penyimpangan hukum pada pengadaan barang dan jasa diantaranya diantaranya Mark up pengadaan barang oleh TPK, tidak boleh ada yang intervensi atas pengelolaan dana desa,
Menurutnya, Mengapa dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadinya korupsi?Berdasarkan fakta tersebut, pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Pemerintah daerah kadang-kadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci kebutuhannya, terutama di bidang teknologi tinggi.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai angka 2 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.
” Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Menurut BPKP (2015), Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tetang keuangan desa.  Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertip dan disiplin anggaran yaitu pengeloaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya ” Jelas Pohan
Berikut adalah jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa yang sering  ditemukan dalam proses penyidikan diantaranya :

1) Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)
2) Tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi
3) Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa
4) Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting
5) Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi
6) Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan
7) Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti;

 

” dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, ” Beberapa pohan

Agar tidak lagi penyimpangan Anggaran Dana Desa, Pohan berharap agar kepala Desa menerapkan sistim yaitu :

  1. Pemerintah Desa selaku eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan. Dan harus transparan, akuntabel serta bertanggungjawab.
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, karena bila pengendalian dan pengawasannya baik maka tindak kecurangan bisa sangat diminimalisir.
  3. Masyarakat Desa, dimana dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.

Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya.

Paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya.

Hadir dalam bintek tersebut, kades poto Tano dan seluruh staf, BPD,LPM DAN Tokoh Masyarakat ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KSB Masuk Kabupaten Unggulan " Inovasi Pembangunan Pertanian ", Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI

Kam Agu 18 , 2022
Spread the love       KSB Masuk Kabupaten Unggulan ” Inovasi Pembangunan Pertanian “, Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI Jakarta, […]