Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa 

Spread the love

Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Guna mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara atas Pengadaan Barang Dan Jasa melalui Dana Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPMPD menggelar Bimbingan Tekhnis ( Bintek) disetiap Desa. Desa poto Tano juga ikut dalam bintek tersebut yang digelar di aula kantor desa tersebut pada selasa (16/08 ).
Analis Ahli Muuda Pengelola Dana Aset Desa BDPMD KSB M HUSNI TAMRIN, dalam pemaparannya mengatakan bahwa Terjadinya korupsi oleh kepala desa, kebanyakan pada pengadaan barang dan jasa, sejatinya Dana Desa yang digulirkan sejak  tahun 2015 ini adalah untuk membuka keran bagi pembangunan didesa, baik itu dalam pengembangan ekonomi, pemberdayaan maupun potensi lainnya.
” banyaknya dana desa, banyak juga kasus kasus kepala desa yang terjerat hukum, hal ini dikarenakan minimnya SDM dalam mengelola Dana Desa, sudah hampir 6 tahun dana desa ini bergulir , ternyata banyak juga kepala desa yang terjerat hukum ” kata Husni
Kata Husni, Kasus yang paling banyak terjerat hukum adalah pada Pengadaan Barang/Jasa, padahal pengadaan barang dan jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Tiga hal prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Menurut dia, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.
Sebenarnya seperti apakah pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dengan model swakelola ini, Kegiatan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai penanggung jawab anggaran, melalui TPK Desa. TPK ini yang merencanakan kegiatan yang didampingi oleh konsultan tehnis.
Kasubsi Kasi Intel Kejaksaan KSB Arip Widodo Pohan SH. Dalam pemaparan binteknya mengatakan bahwa banyak terjadi penyimpangan hukum pada pengadaan barang dan jasa diantaranya diantaranya Mark up pengadaan barang oleh TPK, tidak boleh ada yang intervensi atas pengelolaan dana desa,
Menurutnya, Mengapa dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadinya korupsi?Berdasarkan fakta tersebut, pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Pemerintah daerah kadang-kadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci kebutuhannya, terutama di bidang teknologi tinggi.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai angka 2 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.
” Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Menurut BPKP (2015), Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tetang keuangan desa.  Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertip dan disiplin anggaran yaitu pengeloaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya ” Jelas Pohan
Berikut adalah jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa yang sering  ditemukan dalam proses penyidikan diantaranya :

1) Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)
2) Tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi
3) Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa
4) Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting
5) Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi
6) Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan
7) Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti;

 

” dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, ” Beberapa pohan

Agar tidak lagi penyimpangan Anggaran Dana Desa, Pohan berharap agar kepala Desa menerapkan sistim yaitu :

  1. Pemerintah Desa selaku eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan. Dan harus transparan, akuntabel serta bertanggungjawab.
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, karena bila pengendalian dan pengawasannya baik maka tindak kecurangan bisa sangat diminimalisir.
  3. Masyarakat Desa, dimana dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.

Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya.

Paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya.

Hadir dalam bintek tersebut, kades poto Tano dan seluruh staf, BPD,LPM DAN Tokoh Masyarakat ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

KSB Masuk Kabupaten Unggulan " Inovasi Pembangunan Pertanian ", Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI

Kam Agu 18 , 2022
Spread the love       KSB Masuk Kabupaten Unggulan ” Inovasi Pembangunan Pertanian “, Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI Jakarta, […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

ALEXASLOT138

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

slot mahjong

118000441

118000442

118000443

118000444

118000445

118000446

118000447

118000448

118000449

118000450

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

138000361

138000362

138000363

138000364

138000365

138000366

138000367

138000368

138000369

138000370

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

158000286

158000287

158000288

158000289

158000290

158000291

158000292

158000293

158000294

158000295

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

168000516

168000517

168000518

168000519

168000520

168000521

168000522

168000524

168000527

168000529

168000531

168000532

168000533

168000534

168000535

168000536

168000537

168000538

168000539

168000540

168000541

168000542

168000543

168000544

168000545

178000696

178000697

178000698

178000702

178000705

178000706

178000707

178000709

178000710

178000713

178000716

178000718

178000719

178000721

178000722

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

208000186

208000187

208000188

208000189

208000190

208000191

208000192

208000193

208000194

208000195

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000536

238000537

238000538

238000539

238000540

238000541

238000542

238000543

238000544

238000545

238000546

238000547

238000548

238000549

238000550

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701