Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa 

Spread the love

Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Guna mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara atas Pengadaan Barang Dan Jasa melalui Dana Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPMPD menggelar Bimbingan Tekhnis ( Bintek) disetiap Desa. Desa poto Tano juga ikut dalam bintek tersebut yang digelar di aula kantor desa tersebut pada selasa (16/08 ).
Analis Ahli Muuda Pengelola Dana Aset Desa BDPMD KSB M HUSNI TAMRIN, dalam pemaparannya mengatakan bahwa Terjadinya korupsi oleh kepala desa, kebanyakan pada pengadaan barang dan jasa, sejatinya Dana Desa yang digulirkan sejak  tahun 2015 ini adalah untuk membuka keran bagi pembangunan didesa, baik itu dalam pengembangan ekonomi, pemberdayaan maupun potensi lainnya.
” banyaknya dana desa, banyak juga kasus kasus kepala desa yang terjerat hukum, hal ini dikarenakan minimnya SDM dalam mengelola Dana Desa, sudah hampir 6 tahun dana desa ini bergulir , ternyata banyak juga kepala desa yang terjerat hukum ” kata Husni
Kata Husni, Kasus yang paling banyak terjerat hukum adalah pada Pengadaan Barang/Jasa, padahal pengadaan barang dan jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Tiga hal prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Menurut dia, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.
Sebenarnya seperti apakah pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dengan model swakelola ini, Kegiatan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai penanggung jawab anggaran, melalui TPK Desa. TPK ini yang merencanakan kegiatan yang didampingi oleh konsultan tehnis.
Kasubsi Kasi Intel Kejaksaan KSB Arip Widodo Pohan SH. Dalam pemaparan binteknya mengatakan bahwa banyak terjadi penyimpangan hukum pada pengadaan barang dan jasa diantaranya diantaranya Mark up pengadaan barang oleh TPK, tidak boleh ada yang intervensi atas pengelolaan dana desa,
Menurutnya, Mengapa dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadinya korupsi?Berdasarkan fakta tersebut, pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Pemerintah daerah kadang-kadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci kebutuhannya, terutama di bidang teknologi tinggi.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai angka 2 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.
” Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Menurut BPKP (2015), Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tetang keuangan desa.  Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertip dan disiplin anggaran yaitu pengeloaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya ” Jelas Pohan
Berikut adalah jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa yang sering  ditemukan dalam proses penyidikan diantaranya :

1) Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)
2) Tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi
3) Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa
4) Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting
5) Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi
6) Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan
7) Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti;

 

” dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, ” Beberapa pohan

Agar tidak lagi penyimpangan Anggaran Dana Desa, Pohan berharap agar kepala Desa menerapkan sistim yaitu :

  1. Pemerintah Desa selaku eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan. Dan harus transparan, akuntabel serta bertanggungjawab.
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, karena bila pengendalian dan pengawasannya baik maka tindak kecurangan bisa sangat diminimalisir.
  3. Masyarakat Desa, dimana dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.

Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya.

Paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya.

Hadir dalam bintek tersebut, kades poto Tano dan seluruh staf, BPD,LPM DAN Tokoh Masyarakat ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

KSB Masuk Kabupaten Unggulan " Inovasi Pembangunan Pertanian ", Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI

Kam Agu 18 , 2022
Spread the love       KSB Masuk Kabupaten Unggulan ” Inovasi Pembangunan Pertanian “, Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI Jakarta, […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

content-1701