Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa 

Spread the love

Cegah Korupsi Dana Desa, Jaksa dan DPMPD Gelar Bintek Di Desa Poto Tano, Atas Pengadaan Barang dan Jasa

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com
Guna mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara atas Pengadaan Barang Dan Jasa melalui Dana Desa, Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPMPD menggelar Bimbingan Tekhnis ( Bintek) disetiap Desa. Desa poto Tano juga ikut dalam bintek tersebut yang digelar di aula kantor desa tersebut pada selasa (16/08 ).
Analis Ahli Muuda Pengelola Dana Aset Desa BDPMD KSB M HUSNI TAMRIN, dalam pemaparannya mengatakan bahwa Terjadinya korupsi oleh kepala desa, kebanyakan pada pengadaan barang dan jasa, sejatinya Dana Desa yang digulirkan sejak  tahun 2015 ini adalah untuk membuka keran bagi pembangunan didesa, baik itu dalam pengembangan ekonomi, pemberdayaan maupun potensi lainnya.
” banyaknya dana desa, banyak juga kasus kasus kepala desa yang terjerat hukum, hal ini dikarenakan minimnya SDM dalam mengelola Dana Desa, sudah hampir 6 tahun dana desa ini bergulir , ternyata banyak juga kepala desa yang terjerat hukum ” kata Husni
Kata Husni, Kasus yang paling banyak terjerat hukum adalah pada Pengadaan Barang/Jasa, padahal pengadaan barang dan jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Tiga hal prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Menurut dia, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.
Sebenarnya seperti apakah pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dengan model swakelola ini, Kegiatan Swakelola adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) sebagai penanggung jawab anggaran, melalui TPK Desa. TPK ini yang merencanakan kegiatan yang didampingi oleh konsultan tehnis.
Kasubsi Kasi Intel Kejaksaan KSB Arip Widodo Pohan SH. Dalam pemaparan binteknya mengatakan bahwa banyak terjadi penyimpangan hukum pada pengadaan barang dan jasa diantaranya diantaranya Mark up pengadaan barang oleh TPK, tidak boleh ada yang intervensi atas pengelolaan dana desa,
Menurutnya, Mengapa dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadinya korupsi?Berdasarkan fakta tersebut, pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Pemerintah daerah kadang-kadang tidak memiliki kemampuan untuk merinci kebutuhannya, terutama di bidang teknologi tinggi.
Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai angka 2 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.
” Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntanbel, partisipatif dan dijalankan dengan tertip dan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Menurut BPKP (2015), Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tetang keuangan desa.  Akuntabel yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Partisipatif yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Tertip dan disiplin anggaran yaitu pengeloaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya ” Jelas Pohan
Berikut adalah jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa yang sering  ditemukan dalam proses penyidikan diantaranya :

1) Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme)
2) Tidak sesuai rencana -> tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi
3) Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis) -> khususnya pengadaan barang dan jasa
4) Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting
5) Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi
6) Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan
7) Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti;

 

” dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, ” Beberapa pohan

Agar tidak lagi penyimpangan Anggaran Dana Desa, Pohan berharap agar kepala Desa menerapkan sistim yaitu :

  1. Pemerintah Desa selaku eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan. Dan harus transparan, akuntabel serta bertanggungjawab.
  2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, karena bila pengendalian dan pengawasannya baik maka tindak kecurangan bisa sangat diminimalisir.
  3. Masyarakat Desa, dimana dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.

Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya.

Paradigma baru dalam menanggulangi kejahatan dapat dilakukan dengan cara menghilangkan nafsu dan motivasi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan, dengan cara menghalanginya untuk menikmati hasil atau buah dari kejahatan yang dilakukannya.

Hadir dalam bintek tersebut, kades poto Tano dan seluruh staf, BPD,LPM DAN Tokoh Masyarakat ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

KSB Masuk Kabupaten Unggulan " Inovasi Pembangunan Pertanian ", Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI

Kam Agu 18 , 2022
Spread the love       KSB Masuk Kabupaten Unggulan ” Inovasi Pembangunan Pertanian “, Bupati KSB Terima Penghargaan Dari Kementan RI Jakarta, […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701