Tim Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Propinsi NTB Lakukan Penilaian di Posyandu Keluarga “Mawar Putih” Desa Jorok

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., membuka secara resmi kegiatan Penilaian Lomba Posyandu Keluarga Tingkat Provinsi NTB Tahun 2022, yang bertempat di Posyandu Keluarga Mawar Putih, Desa Jorok, Kec. Unter Iwes, kamis (22/9/2022) kemarin.

selain dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany S.Pd M.Pd, juga Kadis DPMPD dan Dukcapil Propinsi selaku Ketua Tim penilai bersama rombongan, Kadis DPMD, TP PKK Kabupaten Sumbawa, Camat Unter Iwes beserta jajaran, Dikes, BKBPP, PKM Unter Iwes, Kades Jorok beserta seluruh perangkat desa, Sahabat Kades Se-Kecamatan Unter Iwes.

kegiatan itu diawali dengan berbagai atraksi seperti Ngumang, tarian, Sakeco, sebagai bentuk penyambutan terhadap tamu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany S.Pd M.Pd menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan ini merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan derajat hidup masyarakat yang setinggi-tingginya. Keberadaan posyandu ini menjadi hal yang sangat penting yang harus ada di tengah masyarakat karena posyandu merupakan sarana pelayanan kesehatan dasar di tingkat paling bawah, yang sudah menjadi milik masyarakat serta menyatu dalam kehidupan dan budaya masyarakat, terang Wabup Novy.

dikatakan Wabup, Misi posyandu keluarga sejalan dengan kebijakan pemerintah yaitu program indonesia sehat melalui pendekatan keluarga (PIS-PK). PIS-PK menekankan betapa pentingnya pemberdayaan di tingkat keluarga, agar semua anggota keluarga mampu secara mandiri mendeteksi permasalahan kesehatan dan mampu mengatasinya dengan bantuan teknis dari petugas kesehatan dan unsur masyarakat lainnya. dengan dilaksanakannya Lomba Posyandu Keluarga Tingkat Provinsi NTB tahun ini hendaknya menjadi momentum bagi 742 Posyandu Keluarga di Kabupaten Sumbawa untuk terus berbenah. Posyandu Keluarga harus terus berupaya meningkatkan kinerja dengan memperluas sasaran, memadukan program, dan membenahi manajemen, serta melakukan pendekatan keluarga melalui kegiatan secara rutin setiap bulannya, dengan cakupan 5 program utama, yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi Dan Diare, papar Wabup.

di tempat yang sama, Kepala Dinas PMPD DUKCAPIL Provinsi NTB, DR. H. Ashari, SH.,MH., sekaligus Penanggung Jawab Tim Penilaian Posyandu Keluarga Tingkat Provinsi NTB menyampaikan, bahwa bekerja haruslah didasari oleh hukum dan kewenangan agar nantinya tidak ada masalah yang timbul. Dari 1.005 desa yang ada di NTB, hanya ada beberapa desa saja yang terlibat masalah hukum. Kasus hukum ini dapat ditekan dengan adanya pembinaan di desa yang lebih konstruktif dan sifatnya administratif yang juga adanya keinginan untuk membangun desa, dikarenakan desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Indonesia dan juga dalam menggerakan ekonomi sehingga diharapkan UKM/IKM dan potensi yang ada di desa harus benar-benar diperhatikan.

“yang paling penting, semoga di seluruh posyandu yang ada di Kab. Sumbawa ini khususnya menggunakan alat kesehatan yang modern seperti alat pengukur tinggi badan, berat badan dan lainnya”, imbuhnya.

yang menjadi perhatian juga, sambung DR. H. Ashari, yakni melawan kemiskinan. ada 4 pilar yakni ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola. selaku OPD yang diberi amanat oleh Gubernur NTB, pihaknya berkontribusi terhadap kebijakan dan regulasi tata kelola pemerintahan desa, termasuk regulasi terhadap posyandu dan penundaan usia perkawinan di NTB.

“pemerintah Propinsi NTB mengeluarkan anggaran yang fantastis untuk membangun potensi yang ada di desa seperri UKM dan industrialisasi sesuai visi misi Gubernur NTB”, tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Jorok Rusman Akang dalam laporannya menyampaikan, adanya kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan stunting yang juga didukung oleh para pengusaha-pengusaha yang ada disekitar diantaranya memberi makanan tambahan seperti susu, roti dan telur pada saat kegiatan posyandu setiap bulannya.

“Desa Jorok ini merupakan desa ketahanan pangan, sekilas beberapa tahun lalu dimana negara kita tengah maraknya virus covid 19, namun Desa Jorok ini termasuk dalam zona hijau hingga saat ini. Hal ini dikarenakan oleh masyarakatnya yang selalu terbiasa hidup sehat dan bersih”, ungkap Kades Roman.

semboyan desa ini adalah Desa Jorok menuju bersih dan sehat.
dengan adanya inovasi inovasi yang dibangun di desa jorok,Posyandu Keluarga Mawar Putih diharapkan mampu mewujudkan keluarga bersih dan sehat. angka stunting di desa jorok 0 persen, harapnya.

dalam kegiatan itu, Tim Penilai menyerahkan bantuan sarana kesehatan untuk posyandu, serta penyerahan cindera mata dari Pemdes Jorok kepada Tim Penilai Lomba.

selanjutnya Tim Penilai Lomba bersama rombongan Melaksanakan penilaian pada berbagai item yang menjadi kriteria lomba di Posyandu Keluarga “Mawar Putih” desa Jorok. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Komisi II DPRD KSB Rakor Ke Distanbun NTB, Atasi Kelangkaan Pupuk

Jum Sep 23 , 2022
Spread the love       Komisi II DPRD KSB Rakor Ke Distanbun NTB, Atasi Kelangkaan Pupuk Sumbawa Barat,bidikankameranews.com Atasi kelnagkaan pupuk setiap […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 838000411

article 838000412

article 838000413

article 838000414

article 838000415

article 838000416

article 838000417

article 838000418

article 838000419

article 838000420

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701