Tim Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Propinsi NTB Lakukan Penilaian di Posyandu Keluarga “Mawar Putih” Desa Jorok

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd., membuka secara resmi kegiatan Penilaian Lomba Posyandu Keluarga Tingkat Provinsi NTB Tahun 2022, yang bertempat di Posyandu Keluarga Mawar Putih, Desa Jorok, Kec. Unter Iwes, kamis (22/9/2022) kemarin.

selain dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany S.Pd M.Pd, juga Kadis DPMPD dan Dukcapil Propinsi selaku Ketua Tim penilai bersama rombongan, Kadis DPMD, TP PKK Kabupaten Sumbawa, Camat Unter Iwes beserta jajaran, Dikes, BKBPP, PKM Unter Iwes, Kades Jorok beserta seluruh perangkat desa, Sahabat Kades Se-Kecamatan Unter Iwes.

kegiatan itu diawali dengan berbagai atraksi seperti Ngumang, tarian, Sakeco, sebagai bentuk penyambutan terhadap tamu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany S.Pd M.Pd menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan ini merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan derajat hidup masyarakat yang setinggi-tingginya. Keberadaan posyandu ini menjadi hal yang sangat penting yang harus ada di tengah masyarakat karena posyandu merupakan sarana pelayanan kesehatan dasar di tingkat paling bawah, yang sudah menjadi milik masyarakat serta menyatu dalam kehidupan dan budaya masyarakat, terang Wabup Novy.

dikatakan Wabup, Misi posyandu keluarga sejalan dengan kebijakan pemerintah yaitu program indonesia sehat melalui pendekatan keluarga (PIS-PK). PIS-PK menekankan betapa pentingnya pemberdayaan di tingkat keluarga, agar semua anggota keluarga mampu secara mandiri mendeteksi permasalahan kesehatan dan mampu mengatasinya dengan bantuan teknis dari petugas kesehatan dan unsur masyarakat lainnya. dengan dilaksanakannya Lomba Posyandu Keluarga Tingkat Provinsi NTB tahun ini hendaknya menjadi momentum bagi 742 Posyandu Keluarga di Kabupaten Sumbawa untuk terus berbenah. Posyandu Keluarga harus terus berupaya meningkatkan kinerja dengan memperluas sasaran, memadukan program, dan membenahi manajemen, serta melakukan pendekatan keluarga melalui kegiatan secara rutin setiap bulannya, dengan cakupan 5 program utama, yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi Dan Diare, papar Wabup.

di tempat yang sama, Kepala Dinas PMPD DUKCAPIL Provinsi NTB, DR. H. Ashari, SH.,MH., sekaligus Penanggung Jawab Tim Penilaian Posyandu Keluarga Tingkat Provinsi NTB menyampaikan, bahwa bekerja haruslah didasari oleh hukum dan kewenangan agar nantinya tidak ada masalah yang timbul. Dari 1.005 desa yang ada di NTB, hanya ada beberapa desa saja yang terlibat masalah hukum. Kasus hukum ini dapat ditekan dengan adanya pembinaan di desa yang lebih konstruktif dan sifatnya administratif yang juga adanya keinginan untuk membangun desa, dikarenakan desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada di Indonesia dan juga dalam menggerakan ekonomi sehingga diharapkan UKM/IKM dan potensi yang ada di desa harus benar-benar diperhatikan.

“yang paling penting, semoga di seluruh posyandu yang ada di Kab. Sumbawa ini khususnya menggunakan alat kesehatan yang modern seperti alat pengukur tinggi badan, berat badan dan lainnya”, imbuhnya.

yang menjadi perhatian juga, sambung DR. H. Ashari, yakni melawan kemiskinan. ada 4 pilar yakni ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola. selaku OPD yang diberi amanat oleh Gubernur NTB, pihaknya berkontribusi terhadap kebijakan dan regulasi tata kelola pemerintahan desa, termasuk regulasi terhadap posyandu dan penundaan usia perkawinan di NTB.

“pemerintah Propinsi NTB mengeluarkan anggaran yang fantastis untuk membangun potensi yang ada di desa seperri UKM dan industrialisasi sesuai visi misi Gubernur NTB”, tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Jorok Rusman Akang dalam laporannya menyampaikan, adanya kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan stunting yang juga didukung oleh para pengusaha-pengusaha yang ada disekitar diantaranya memberi makanan tambahan seperti susu, roti dan telur pada saat kegiatan posyandu setiap bulannya.

“Desa Jorok ini merupakan desa ketahanan pangan, sekilas beberapa tahun lalu dimana negara kita tengah maraknya virus covid 19, namun Desa Jorok ini termasuk dalam zona hijau hingga saat ini. Hal ini dikarenakan oleh masyarakatnya yang selalu terbiasa hidup sehat dan bersih”, ungkap Kades Roman.

semboyan desa ini adalah Desa Jorok menuju bersih dan sehat.
dengan adanya inovasi inovasi yang dibangun di desa jorok,Posyandu Keluarga Mawar Putih diharapkan mampu mewujudkan keluarga bersih dan sehat. angka stunting di desa jorok 0 persen, harapnya.

dalam kegiatan itu, Tim Penilai menyerahkan bantuan sarana kesehatan untuk posyandu, serta penyerahan cindera mata dari Pemdes Jorok kepada Tim Penilai Lomba.

selanjutnya Tim Penilai Lomba bersama rombongan Melaksanakan penilaian pada berbagai item yang menjadi kriteria lomba di Posyandu Keluarga “Mawar Putih” desa Jorok. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Komisi II DPRD KSB Rakor Ke Distanbun NTB, Atasi Kelangkaan Pupuk

Jum Sep 23 , 2022
Spread the love       Komisi II DPRD KSB Rakor Ke Distanbun NTB, Atasi Kelangkaan Pupuk Sumbawa Barat,bidikankameranews.com Atasi kelnagkaan pupuk setiap […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

psda 438000110

content-1701