Perekrutan PPK dan PPS Pemilu Serentak 2024, KPU Sumbawa Gunakan Aplikasi SIAKBA

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
di tengah-tengah kesibukannya dalam melaksanakan proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sumbawa dalam beberapa waktu kedepan juga akan melaksanakan tahapan yang tak kalah pentingnya, yakni Rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dua tahapan yang sebagian jadwal pelaksanaannya belangsung secara bersamaan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali, S.IP mengatakan Rekrutmen Badan Penyelenggara Adhock (PPK dan PPS), untuk Pemilu serentak Tahun 2024 akan dimulai dalam beberapa waktu kedepan. para calon PPK/PPS wajib mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), aplikasi ini berbasis web dan tentunya aplikasi ini perannya sangat vital dalam pembentukan PPK/PPS pada pemilu serentak 2024.

“pendaftar harus daftar melalui aplikasi SIAKBA, dengan masuk ke google lalu masuk ke link SIAKBA gunakan email masing-masing pendaftar, membuat akun dan password nya sendiri, baru masuk bisa masuk ke menu pendaftaran PPK atau PPS sesuai jadwal perekrutan, selanjutnya mengisi form dengan jelas, detail dan upload dokumen sesuai persyaratan yang telah di scan dari berkas asli, selanjutnya pengiriman berkas. Setelah itu kami verifikasi administrasi setiap calon yang mendaftar dan seterusnya”, tegas Muhammad Ali.

dikatakan Muhammad Ali, ada yang berbeda dalam rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yakni dalam pelaksanaannya adanya Aplikasi SIAKBA, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

“tentunya ini kemajuan bagi pemilu kita dimana setiap tahapan pemilu sudah bekerja dengan aplikasi, sehingga bukan saja memudahkan efektifitas kerja penyelenggara pemilu tetapi bagi pemilih yang ingin berpartisipasi sebagai badan adhoc”, papar Muhammad ali.

Muhammad Ali menegaskan, bahwa SIAKBA bukan hanya dalam tahapan seleksi, namun aplikasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc kedepan. untuk ruang lingkup tahapan pembentukan badan adhoc PPK/PPS nanti, meliputi tahap pendaftaran, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, dan wawancara hingga pengangkatan dan pengesahan PPK/PPS, tukasnya.

menurut Muhammad Ali, untuk persyaratan calon PPK/PPS antara lain sebagai WNI, minimal 17 tahun dan maksimal diutamakan 55 tahun, setia kepada dasar-dasar negara, mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol, domisili di wilayah kerja, surat keterangan sehat, pendidikan paling rendah SMA/MA/SMK, tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan tidak pernah dijatuhi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota pada pemilu/pemilihan sebelumnya.

“dalam pembentukan PPK/PPS pemilu serentak 2024 ini, saat ini kami menunggu PKPUnya di undangkan, informasinya tidak lagi berlaku periodesasi sesuai hasil rakor kami di Kendari beberapa waktu lalu. untuk para pendaftar calon PPK/PPS saat pendaftaran dibuka bisa kunjungi link siakba.kpu.go.id dan ikuti terus informasi melalui website dan media sosial KPU Sumbawa. saya ingatkan juga untuk para calon pendaftar PPK/PPS nanti, agar dokumen yang diupload ke aplikasi SIAKBA harus sesuai persyaratan dan harus dokumen asli atau legal, agar bisa lolos tahap verifikasi administrasi”, bebernya.

Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Lahmuddin menambahkan, aplikasi SIAKBA tentu dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugas-tugas rekrutmen Penyelenggara Pemilu serta Pengelolaan data dan pemeliharaan dokumennya, yang selama ini khusus tahapan ini masih dilakukan secara manual, tegas Lahmuddin.

Selanjutnya, untuk mengelola dan memfasilitasi Masyarakat yang berminat mejadi Penyelenggara Pemilu, pihaknya telah menunjuk Sumber Daya khusus sebagai Operator SIAKBA, dan akan selalu siap setiap waktu melayani masyarakat yang mebutuhkan informasi, konsultasi dan penjelasan lebih lanjut atas keberadaan SIAKBA ini, pungkas Lahmuddin.

Muhammad Ali berharap kepada rekan – rekan media untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Sumbawa, bahwa keberadaan SIAKBA sangat memudahkan masyarakat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu, efisien, murah dan meminta kepada Calon Pelamar dari sekarang mulai mempersiapkan diri sebelum proses pendaftaran dimulai, tutupnya. (jim)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kapolres Sumbawa Luruskan Kasus Tanah Warisan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jum Nov 4 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – terhadap adanya kasus sengketa tanah warisan yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia, Kapolres […]
news-0712

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712