Perekrutan PPK dan PPS Pemilu Serentak 2024, KPU Sumbawa Gunakan Aplikasi SIAKBA

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
di tengah-tengah kesibukannya dalam melaksanakan proses Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sumbawa dalam beberapa waktu kedepan juga akan melaksanakan tahapan yang tak kalah pentingnya, yakni Rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dua tahapan yang sebagian jadwal pelaksanaannya belangsung secara bersamaan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sumbawa Muhammad Ali, S.IP mengatakan Rekrutmen Badan Penyelenggara Adhock (PPK dan PPS), untuk Pemilu serentak Tahun 2024 akan dimulai dalam beberapa waktu kedepan. para calon PPK/PPS wajib mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), aplikasi ini berbasis web dan tentunya aplikasi ini perannya sangat vital dalam pembentukan PPK/PPS pada pemilu serentak 2024.

“pendaftar harus daftar melalui aplikasi SIAKBA, dengan masuk ke google lalu masuk ke link SIAKBA gunakan email masing-masing pendaftar, membuat akun dan password nya sendiri, baru masuk bisa masuk ke menu pendaftaran PPK atau PPS sesuai jadwal perekrutan, selanjutnya mengisi form dengan jelas, detail dan upload dokumen sesuai persyaratan yang telah di scan dari berkas asli, selanjutnya pengiriman berkas. Setelah itu kami verifikasi administrasi setiap calon yang mendaftar dan seterusnya”, tegas Muhammad Ali.

dikatakan Muhammad Ali, ada yang berbeda dalam rekrutmen Badan Penyelenggara Adhoc (PPK dan PPS) Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya yakni dalam pelaksanaannya adanya Aplikasi SIAKBA, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.

“tentunya ini kemajuan bagi pemilu kita dimana setiap tahapan pemilu sudah bekerja dengan aplikasi, sehingga bukan saja memudahkan efektifitas kerja penyelenggara pemilu tetapi bagi pemilih yang ingin berpartisipasi sebagai badan adhoc”, papar Muhammad ali.

Muhammad Ali menegaskan, bahwa SIAKBA bukan hanya dalam tahapan seleksi, namun aplikasi ini juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc kedepan. untuk ruang lingkup tahapan pembentukan badan adhoc PPK/PPS nanti, meliputi tahap pendaftaran, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, dan wawancara hingga pengangkatan dan pengesahan PPK/PPS, tukasnya.

menurut Muhammad Ali, untuk persyaratan calon PPK/PPS antara lain sebagai WNI, minimal 17 tahun dan maksimal diutamakan 55 tahun, setia kepada dasar-dasar negara, mempunyai integritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol, domisili di wilayah kerja, surat keterangan sehat, pendidikan paling rendah SMA/MA/SMK, tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan tidak pernah dijatuhi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/kota pada pemilu/pemilihan sebelumnya.

“dalam pembentukan PPK/PPS pemilu serentak 2024 ini, saat ini kami menunggu PKPUnya di undangkan, informasinya tidak lagi berlaku periodesasi sesuai hasil rakor kami di Kendari beberapa waktu lalu. untuk para pendaftar calon PPK/PPS saat pendaftaran dibuka bisa kunjungi link siakba.kpu.go.id dan ikuti terus informasi melalui website dan media sosial KPU Sumbawa. saya ingatkan juga untuk para calon pendaftar PPK/PPS nanti, agar dokumen yang diupload ke aplikasi SIAKBA harus sesuai persyaratan dan harus dokumen asli atau legal, agar bisa lolos tahap verifikasi administrasi”, bebernya.

Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Lahmuddin menambahkan, aplikasi SIAKBA tentu dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajarannya dalam melakukan tugas-tugas rekrutmen Penyelenggara Pemilu serta Pengelolaan data dan pemeliharaan dokumennya, yang selama ini khusus tahapan ini masih dilakukan secara manual, tegas Lahmuddin.

Selanjutnya, untuk mengelola dan memfasilitasi Masyarakat yang berminat mejadi Penyelenggara Pemilu, pihaknya telah menunjuk Sumber Daya khusus sebagai Operator SIAKBA, dan akan selalu siap setiap waktu melayani masyarakat yang mebutuhkan informasi, konsultasi dan penjelasan lebih lanjut atas keberadaan SIAKBA ini, pungkas Lahmuddin.

Muhammad Ali berharap kepada rekan – rekan media untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Sumbawa, bahwa keberadaan SIAKBA sangat memudahkan masyarakat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu, efisien, murah dan meminta kepada Calon Pelamar dari sekarang mulai mempersiapkan diri sebelum proses pendaftaran dimulai, tutupnya. (jim)

 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kapolres Sumbawa Luruskan Kasus Tanah Warisan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Jum Nov 4 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – terhadap adanya kasus sengketa tanah warisan yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia, Kapolres […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

content-1701