Wabup KSB Bersama Bank NTB Syariah, Launching Aplikasi CMS Corporate 57 Desa Se-KSB

Spread the love

Wabup KSB Bersama Bank NTB Syariah, Launching Aplikasi CMS Corporate 57 Desa Se-KSB

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

CMS Corporate Desa adalah salah satu produk layanan Bank NTB Syariah Kabupaten Sumbawa Barat berupa layanan perbankan melalui internet (web based) untuk menunjang kemudahan dan kenyamanan nasabah dengan tetap mengutamakan keamanan dalam setiap transaksi. Hal ini dikatakan oleh Branch Manager Bank NTB Syariah Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Hafidh, SE. M.M. Inov

” CMS Corporate Desa ini yang pertama dan satu-satunya CMS yang digunakan di Sumbawa Barat, salah satu sistim  aplikasi secara aman dalam bertransaksi dalam pengelolaan dana Desa ” jelasnya.

Untuk memudahkan transaksi non tunai tersebut kata Hafidh, Bank NTB Syariah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Launching Aplikasi CMS Corporate 57 Desa dan Aplikasi PBB-P2 Se-Kabupaten Sumbawa Barat guna meluncurkan Cash Management System (CMS) Corporate. Launching program ini diselenggarakan di Resto Hanipati pada selasa ( 22/11 ) yang diluncurkan oleh Bupati Sumbawa Barat Dr.Ir.H.W.Musyafirin.MM.

 

“Layanan CSM Corporate ini tentunya sesuai dengan program pemerintah, sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 56/2021 dalam rangka eletronifikasi transaksi pemerintah daerah, yakni secara elektronik dan non tunai. Demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,“ urai Abdul Hafidh lebih jauh.

Terobosan Bank Syariah NTB Sumbawa Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat inipun mendapatkan apresiasi dari pemerintah dan Para Kepala Desa.

Sebagaimana yang dipaparkan, bahwa CMS Corporate adalah layanan semacam online melalui internet yang disediakan oleh Bank Syariah NTB Kabupaten Sumbawa Barat. Diperuntukan bagi Pemerintahan Desa agar tidak lagi terjerat kasus hukum dalam pengelolaan keuangan Dana Desa yang salah dan dalam rangka membantu pengelolaan keuangan Dana Desa secara mandiri tanpa harus datang, dan antri di Bank Syariah NTB Kabupaten Sumbawa Barat.

 

Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin ST, dalam sambutannya mengatakan bahwa Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.

 

” Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa ” Urai Fud

Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret oknum aparatur desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan untuk mencegahnya tindakan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

” Jabatan kepala desa itu harus benar-benar diamanahkan, jangan sampai tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana desa yang tidak benar, dikabupaten Sumbawa Barat ini sudah ada 7 Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa, lima diantaranya sudah divonis dan dua lainnya sudah jadi tersangka ” Kata Fud Syaifudin

Apabila semua lapisan desa berperan dengan baik, maka pengelolaan keuangan pun bisa dijaga. Koordinasi tidak cukup dilingkungan desa saja, harus sinergi setiap lapisan. Antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah daerah ke pemerintah desa bahkan sebaliknya.

 

Lebih jauh ia berharap, melalui support CMS Bank Syariah NTB kabupaten Sumbawa Barat, tata kelola keuangan di Pemerintahan Desa semakin membaik. Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan, sehingga apa yang direkomendasikan BPK RI dapat terlaksana dengan baik.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumbawa Barat Drs Tajuddin sangat menekankan kepada seluruh Kepala Desa , agar menggunakan Aplikasi CMS Corporate secara bertanggung jawab, agar para Kepala Desa tidak ada lagi yang tersangkut masalah hukum yang sebelumnya sudah ada beberapa Kepala Desa yang masuk jeruji besi akibat tata kelola keuangan Desa yang tidak benar.

 

“Bahkan bila perlu akan dikeluarkan instruksi Bupati supaya seluruh Pemerintahan Desa yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat agar secepatnya menggunakan CMS Corporate Bank NTB Syariah guna mempermudah urusan administrasi dalam hal pengelolaan keuangan Desa “ tukas Tajuddin

Menurutnya, CMS Banking adalah layanan yang disediakan oleh Bank Syariah NTB bagi Pemerintahan Desa adalah untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari. CMS Banking mudah digunakan, cukup dengan mengunjungi situs bank yang disediakan masing-masing bank untuk melakukan transaksi. Akses tidak hanya menggunakan komputer atau laptop, namun dapat menggunakan gawai seperti smartphone dan tablet, dengan syarat terkoneksi internet. Jadi, transaksi pada rekening bendahara tidak harus dilakukan di bank. Sehingga, transaksi lebih efisien baik dari segi biaya dan waktu perjalanan ke bank. Bahkan, CMS Banking juga dapat mengurangi risiko keamanan seperti uang hilang, dicuri atau dirampok.

 

” Implementasi Gerakan Non Tunai dengan penggunaan CMS Banking juga dapat mengurangi peluang terjadinya moral penyimpangan anggaran Desa yang lebih besar dan mengurangi kontak secara langsung antara pihak yang berkaitan, serta sangat aman bagi pemerintahan desa ” Kata Tajuddin mantap

 

Salah satu kecanggihan dari CMS Banking adalah transaksi dapat dilakukan dimana saja, meskipun pejabat berwenang tidak berada di tempat kerja. Hal ini karena fiturnya memungkinkan untuk dapat diakses menggunakan versi mobile. Otorisasi transaksi oleh signer/approval dilakukan dengan menggunakan secure ID token yang mudah dibawa atau bersifat portable dengan kode PIN yang dinamis. Setelah diotorisasi, bukti transaksi akan tersimpan secara online pada sistem internet banking ( EDI).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Pertajam Persyaratan Pemekaran dan Batas Desa, DPRD Sumbawa Kunjungi Pemda KLU

Sel Nov 22 , 2022
Spread the love      Lombok Utara, bidikankameranews.com – DPRD Kabupaten Sumbawa bersama dengan Pemerintah Daerah Sumbawa laksanakan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah […]
content-1501

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000111

118000112

118000113

118000114

118000115

118000116

118000117

118000118

118000119

118000120

118000121

118000122

118000123

118000124

118000125

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

128000121

128000122

128000123

128000124

128000125

128000126

128000127

128000128

128000129

128000130

128000131

128000132

128000133

128000134

128000135

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

138000101

138000102

138000103

138000104

138000105

138000106

138000107

138000108

138000109

138000110

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

148000136

148000137

148000138

148000139

148000140

148000141

148000142

148000143

148000144

148000145

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

168000106

168000107

168000108

168000109

168000110

168000111

168000112

168000113

168000114

168000115

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

178000121

178000122

178000123

178000124

178000125

178000126

178000127

178000128

178000129

178000130

178000131

178000132

178000133

178000134

178000135

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

188000196

188000197

188000198

188000199

188000200

188000201

188000202

188000203

188000204

188000205

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

198000101

198000102

198000103

198000104

198000105

198000106

198000107

198000108

198000109

198000110

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

238000021

238000022

238000023

238000024

238000025

238000026

238000027

238000028

238000029

238000030

238000091

238000092

238000093

238000094

238000095

238000096

238000097

238000098

238000099

238000100

238000101

238000102

238000103

238000104

238000105

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

content-1501