Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa terhadapa RAPBD Tahun Anggaran 2022

Spread the love

Kerjasama DPRD Sumbawa dengan bidikankameranews.com

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Paripurna tingkat II, Selasa (29/11/2022) melalui juru bicara Adizul Syahabuddin SP, M.Si

Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. Hadir Pimpinan DPRD lainnya Syamsul Fikri AR, SAg, M.Si dan Nanang Nasiruddin S.AP,.MM.Inov. Sementara itui dari Pemerintah Daerah Hadir Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah, Sekretaris Daerah Drs. Hasan Basri MM bersama jajaran Kepala OPD dan juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

“Sebelum memasuki agenda pokok, perkenankan saya atas nama Pimpinan dan segenap Anggota DPRD KabupatenSsumbawa menyampaikan selamat kepada pemerintah kabupaten sumbawa yang telah meraih penghargaan sebagai kabupaten stop buang air besar sembarangan atau ODF dari Menteri Kesehatan RI, penghargaan ini sebagai wujud keberhasilan dalam penuntasan salah satu pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)”, ucap Rafiq.

selanjutnya, Adizul Syahabuddin menyampaiakan beberapa point penting hasil pembahasan diantaranya, fostur APBD Tahun 2023 dan masukan saran dari Anggota Badan Anggaran.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran berupaya untuk memenuhi ketentuan yang termaktub di dalamnya. APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh Daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efektif, efisien dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah diarahkan untuk mendukung tercapainya 6 (Delapan) Prioritas Pembangunan”, urai Azet Politisi PKS ini.

Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakanan secara intensif, konprehensif dan saksama. Secara keseluruhan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 ini mengalami peningkatan 10% yakni mencapai Rp.1,97 Triliun dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang hanya mencapai Rp.1,79 Triliun, sehingga pengalokasian anggaran harus dilakukan secara bijaksana.

Adapun Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa secara rekapitulasi keseluruhan OPD dapat kami sampaikan bahwa total APBD Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.2.064.092.979.916,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.Pendapatan
Dapat kami sampaikan bahwa jumlah pendapatan daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.949.883.980.270,00 mengalami penambahan pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.20.403.894.253,00, Sehingga menjadi Rp.1.970.287.874.523,00.

2.Belanja
Belanja daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.2.052.962.235.470,00, berkurang sebesar Rp.12.369.255.554,00 pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023, Sehingga menjadi Rp.2.040.592.979.916,00.
Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.70.305.105.393,00.

3.Pembiayaan
Jumlah pembiayaan netto sebesar Rp.70.305.105.393,00

mencermati hal-hal yang berkembang selama proses pembahasan berlangsung, serta memperhatikan perkembangan terakhir pembangunan di daerah kita, Badan Anggaran menyampaikan beberapa usul saran untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut :

1.Apabila kita melihat dari sudut pandang kebijakan daerah, Badan Anggaran berpandangan bahwa APBD Tahun Anggran 2023 harus memiliki korelasi dan sinkronisasi serta konsistensi dan keterpaduan dengan Perencanaan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), perencanaan dan penganggaran tahunan, RKPD, Renja OPD serta kebijakan umum anggaran yang telah disepakati bersama.

2.Dari sisi pendapatan, penetapan untuk perencanaan penganggaran ke depan harus dilakukan secara realistis dengan memperhatikan capaian realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya serta memperhatikan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
3.Badan Anggaran memiliki semangat yang sama dengan Pemerintah Daerah untuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam upaya pemenuhan semua Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara (khususnya masyarakat Kabupaten Sumbawa); seperti pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan lain lain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

4. APBD Tahun Anggaran 2023 diharapkan tetap dapat menjadi instrumen stimulus perekonomian daerah, baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi maupun penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan daya beli masyarakat, sehingga dapat menjadi strategi efektif, mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan. Instrumen APBD diharapkan juga harus mampu melanjutkan program-program prioritas pembangunan di daerah khususnya infrastruktur jalan, drainase, dan persampahan, serta diharapkan seluruh program kerja yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat waktu. Sesuai dengan motto pembangunan Kabupaten Sumbawa Sabalong Samalewa, maka kolaborasi dari seluruh stakeholder di daerah diharapkan dapat semakin kokoh bahkan diperluas, sehingga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara optimal dan dirasakan nyata manfaatnya bagi masyarakat luas.

5. Badan Anggaran berharap kita harus terus membangun optimisme bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 diyakini sebagai tahapan berkelanjutan untuk membawa masyarakat Kabupaten Sumbawa pada derajat kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraannya yang semakin baik guna mewujudkan visi Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban. Hal ini sejalan dengan Tema Pembangunan Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 “Akselerasi pertumbuhan ekonomi, pembangunan Berkelanjutan dan peningkatan daya saing daerah pasca Covid-19, oleh karenanya peran penting berbagai pihak harus dapat dibangun.

Kondusifitas daerah merupakan faktor penting dalam mempercepat Pembangunan Daerah, oleh karenanya Keamanan dan ketertiban umum menjadi salah satu bagian penting sebagai penopang pembangunan di daerah.

6.Badan Anggaran dalam pembahasan menekankan agar dapat dipenuhi Pemenuhan belanja mandatori yaitu anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah, anggaran kesehatan Minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji, belanja Infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. Badan Anggaran telah merasionalisasi secara signifikan, sehingga diperlukan kerja cepat untuk melakukan penyesuaian terhadap program prioritas yang harus masuk dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan program-program yang tertunda untuk dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2023.

7. Terhadap kondisi belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp.2,04 Triliun, bertambah sebesar Rp.222,27 Milyar (naik 12,22%) dibandingkan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan sebesar Rp.1,82 Triliun. Badan Anggaran memberikan apresiasi atas peningkatan ini yang dipengaruhi oleh Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Meskipun demikian, dari Sektor Pendapatan Asli Daerah, Kita masih harus terus bekerja keras karena dari yang direncanakan sebesar Rp.21,71 Milyar (10,67%), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.1,86 Milyar (5,40%) menunjukkan bahwa terobosan dan inovasi Pemerintah Daerah harus benar-benar terwujud dan efektif. Inovasi E-PAD yang memanfaatkan kemudahan teknologi Informasi merupakan kerja besar yang harus didukungan seluruh OPD pengelola PAD.

8.Hasil Rasionalisasi Badan Anggaran diarahkan juga untuk memenuhi belanja peningkatan kualitas SDM melalui pembangunan bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan, serta prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maka Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daerah agar penganggaran pada:
a. Bidang Perlindungan Sosial, diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mempercepat penurunan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM jangka panjang serta beberapa kegiatan strategis lainnnya;
b. Bidang Pendidikan, diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM di Kabupaten Sumbawa sebagai modal utama Pembangunan Daerah, seperti Pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Penguatan PAUD, Sekolah dan Guru Penggerak, Integrasi ketersediaan layanan pendidikan, platform pembelajaran berbasis teknologi, dan pelaksanaan program merdeka belajar;
c. Bidang Infrastruktur, difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar jalan dan jembatan, irigasi, drainase, air bersih dan air minum, meningkatkan produktivitas, serta mendukung penyelesaian program prioritas dan strategis;
d. Bidang Ketahanan Pangan, diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan. Kegiatan strategis yang dilakukan harus mencakup peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman, serta peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan, dan pengembangan kawasan sentra produksi pangan;
e. Bidang Pariwisata, diarahkan untuk kegiatan prioritas dalam rangka mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata unggulan seperti kawasan Samota, dan destinasi wisata lainnya diharapkan agar kegiatan stategis yang dilakukan dapat berupa percepatan pembangunan Destinasi Wisata Unggulan Daerah, peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Pemulihan Pasar Pariwisata dan Promosi Pariwisata.

9. Sehubungan dengan telah dilakukan rasionalisasi anggaran pada OPD yang ada, Badan Anggaran berharap agar OPD dapat berinovasi untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, sehingga kucuran dana atau program kepada Daerah dapat bertambah.

10.Terhadap catatan, saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD melalui Pandangan Umum Fraksinya (baik yang telah dijawab atau pun yang terlewat belum dijawab dalam Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Sumbawa), Badan Anggaran berharap agar menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam mewujudkan akselerasi pembangunan di daerah.

Adapun anggota badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sumbawa adalah : Abdul Rafiq sebagai Ketua, Drs. Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR, S.Ag., M.Si. Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov. Sebagai wakil ketua dan anggota-anggota adalah Gitta Liesbano, SH., M.Kn. I Nyoman Wisma, Muhammad Faesal, S.AP, Hamzah Abdullah, Budi Kurniawan, ST, Basaruddin, S.AP, Adizul Syahabuddin, SP., M.Si. Bunardi, A.Md.Pi. Syahrul, SE. Ahmadul Kusasi, SH. Berlian Rayes, S.Ag.Sukiman K, S.Pd.I. Ridwan, SP. Ismail Mustaram, SH., M.M.Inov.Ahmad Adam, Ida Rahayu, S.AP.Achmad Fachry, SH. Muhammad Yamin, SE., M.Si. Muhammad Saad, S.AP. Ir. A. Yani selaku sekretaris. (**)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Sultan Muhammad Kaharuddin IV Hadiri Sidang Paripurna, Ketua DPRD Sumbawa Berikan Apresiasi

Rab Nov 30 , 2022
Spread the love      kerjasama DPRD Sumbawa dengan bidikankaneranews.com Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penjelasan Bupati […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701