Tanggapi Tudingan Amanat, Musyafirin: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan

Spread the love

Tanggapi Tudingan Amanat, Musyafirin: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan

 

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Rententan aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditudingkan kepada perusahanaan pertambangan PT Aman Mineral Nusa Tengaran (AMNT) membuat Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, angkat bicara.

Seperti diketahui pada bulan November 2022, Amanat mengadukan persoalan roster ini kepada Amnesty Internasional Indonesia di Jakarta, bahkan berlanjut dengan aksi mogok makan yang dilakukan di Komnas HAM pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Dalam beberapa aksinya Amanat mempersoalkan kebijakan PT AMNT yang menerapkan sistem kerja yakni roster kerja 8-2-2 alias kerja 8 minggu, istirahat 2 minggu, dan sisanya karantina selama 2 minggu. (25/12/2022)

Dari Laporan Amanat ini melahirkan desakan penutupan PT AMNT yang disuarakan oleh Amnesty International Indonesia (AII). Desakan AII ini berdasarkan laporan Amanat KSB terkait AMNT yang dituduh adanya pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.

Namun PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membantah tudingan Amnesty Indonesia International (AII) dan Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) soal dugaan pelanggaran HAM ini.

Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan tudingan itu tak berdasar. Selain itu, tak ada bukti yang mendukung.

“AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII,” ujar Kartika beberapa waktu lalu.

Sementara itu Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, dalam Musda III MUI KSB, menegaskan bahwa sistem roster kerja didalam perusahan Amman Mineral telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005).

Diterangkannya, tuntutan dari beberapa pihak akhir-akhir ini, itu sah-sah saja, akan tetapi yang perlu menjadi cacatan bahwa sistem tersebut merupakan alternatif periode kerja yang dapat dipilih dan diterapkan oleh industri-industri pertambangan.

“Jadi, roster kerja yang dijalankan oleh PT. AMNT saat ini telah sesuai dengan Permenakertrans No. Per-15/2005) dan itu tidak perlu di permasalahkan lagi, apalagi digugat,” jelas Bupati, saat membuka Musda III MUI KSB yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah KSB Amar Nurmansyah, ST., M.Si., Ketua MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Sekjen MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Plt. Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Barat Dr. TGH. Burhanuddin Q.H. M.Pd.I, dan Toga-Toma, bertempat di Kedai Sawah, Kamis (22/12/2022).

Bupati juga menegaskan bahwa PT AMNT merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dan sebagian kecil kewenangan di Pemerintah Provinsi. Artinya, PT AMNT, kata Bupati bukan lagi kewenangan di Pemkab, sebab Pemkab harus patuh terhadap kewenangan di atasnya.

“Berbicara kewenangan, semua telah menjadi kewenangan di Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Sumbawa Barat patuh terhadap kewenangan di atasnya,” tutup Bupati yang sudah menjabat 2 periode ini. (GJI-NTB)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

SBCW Minta Polda NTB Usut Aliran Dana Oknum CK yang Diduga Berafiliasi dengan Sejumlah LSM di KSB

Ming Des 25 , 2022
Spread the love       SBCW Minta Polda NTB Usut Aliran Dana Oknum CK yang Diduga Berafiliasi dengan Sejumlah LSM di KSB […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

content-1701