Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Dinas PRKP sumbawa Diringkus Polisi

Spread the love


Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Tim Puma Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kabel, masing – masing berinisial YHW alias Yayan (33) warga Kelurahan Pekat dan seorang rekannya berinisial SP (39) warga Kelurahan Samapuin. selain dua terduga pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial SM (52) pemilik rongsokan yang berdomisili di Desa Pungka Kecamatan unter iwes sumbawa, rabu (22/02/2023) sekitar pukul 23.00 wita kemarin.

penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan korban Darussalam, pegawai Dinas PRKP Sumbawa sekaligus pelapor.

dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong, 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas, 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel, 1 buah Helm warna Hitam merk INK, 1 buah jaket warna Hitam, dan 1 buah tas merk Nike warna hitam kombinasi coklat.

Kapolres Sumbawa, AKBP henry Novika chandra S.IK MH yang dikonfirmasi pada jumat (24/02/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
diungkapkan Kapolres, kejadiannya berlangsung pada sabtu sore, 18 Februari 2023 lalu. saat itu korban atau pelapor mendatangi kantornya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tempat bekerja untuk mengecek barang inventaris.

“Kemudian didatangi penjaga kantor menanyakan barang yang dibawa seperti KABEL LVTC TWISTED 2X25 MM, KABEL TWISTED 2X 16 METER. sepengetahuan korban tidak ada barang yang dipinjam. Karena merasa kehilangan barang Inventaris kantor, korban melapor ke SPKT Polres Sumbawa untuk membuat laporan. atas kehilangan barang tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.0000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)”, ungkap Kapolres.

Dikatakan AKBP henry, setelah melakukan penyelidikan Team mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku beserta barang bukti dan menghubungi Kasat Reskrim, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K. sesuai arahan Kasat Reskrim, Team bergerak menuju ke sebuah Kos-kosan di Kel. Samapuin, Kec. Sumbawa langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku Yayan.

“saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 3 ikat gulungan kabel yang sudah dikupas yang disimpan di ruang belakang kamar kos tersebut. tim juga menemukan 1 bungkus plastik bekas kupasan kabel”, terang Kapolres.

Saat diinterogasi, lanjut Kapolres, terduga pelaku Yayan mengakui telah melakukan pencurian kabel sebanyak 4 kali bersama temannya berinisial SP di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). barang bukti berupa Kabel telah dijual di rongsokan UD. Tinta Emas milik penada berinisial SM yang berada di wilayah Desa Pungka, Kec. Unter Iwes.

“tim meluncur melakukan pencarian barang bukti lainnya ke rongsokan tersebut. disana Tim menemukan 4 ikat gulungan kabel ukuran besar yang sudah dipotong. atas kejadian tersebut Pelaku dibawa dan diamankan ke Satuan Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti”, tandas AKBP Henry. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Karyawan PT. ASDP Pelabuhan Tano Tak Luput Sasaran Program Jum'at Curhat

Jum Feb 24 , 2023
Spread the love       Karyawan PT. ASDP Pelabuhan Tano Tak Luput Sasaran Program Jum’at Curhat SUMBAWA BARAT – Setelah sebelumnya bertatap […]
news-1012

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-1012