DPC PKB Sumbawa Resmi Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Lukman Edy resmi dipolisikan pada Rabu (07/08/2024) oleh Ketua beserta Jajaran Pengurus DPC PKB Kab. Sumbawa. Eks Menteri Percepatan Daerah Tertinggal era Kabinet Indonesia Bersatu itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Nampak hadir mendampingi H. Ilham Mustami, S.Ag antara lainnya para anggota Fraksi PKB DPRD Sumbawa serta pengurus dan kader PKB sumbawa lainnya.

“Hari ini kami datang ke Polres Sumbawa untuk menyampaikan laporan. Kami melaporkan Lukman Edy mantan Sekjen PKB karena menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media sosial,” ungkap H. Ilham.

H. Ilham menegaskan, apa yang dinyatakan Lukman Edy tidaklah benar. “Pak Lukman Edy mengatakan bahwa Ketua Umum kami Bapak Muhaimin Iskandar mengelola partai tidak transparan,” ungkap H. Ilham didampingi Sukiman, Ridwan, dan Sri Wahyuni. 

“Jadi (pernyataan Lukman Edy) itu, sekali lagi kami katakan itu bohong. Karena Pak Edy ini berada di luar struktur (PKB), sehingga kami sebagai kader dan pengurus di daerah sangat keberatan,” sambung H. Ilham.

Menurut Ketua DPC PKB Sumbawa, hal itu dilakukan diberbagai media massa. Baik itu media online, media televisi, media cetak. “Menyebarkan berita bohong,” tukasnya.

“Maka kami membuat kesimpulan bahwa Pak Edy ini telah melanggar Undang-Undang ITE, sehingga hari ini kami datang ke Polda Nusa Tenggara Barat untuk melapor (Eks Sekjen Lukman Edy),” lanjutnya.

H. Ilham menegaskan, bahwa pelaporan yang dilakukan DPW PKB Sumbawa juga sekaligus bermaksud untuk memperkuat pelaporan yang dilakukan oleh pihak DPP PKB di Bareskrim.

“(Laporan hari ini) agar Lukman Edy ini bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dia bicarakan sebarkan melalui media. Kami memperkuat laporan DPP PKB kemarin yang sudah dilaporkan ke Bareskrim, karena sudah menyeret juga nama DPC dan DPW juga sudah melaporkan ke Polda NTB. kami mendukung langkah DPP untuk memproses saudara Lukman Edi ini atas pencemaran nama baik serta fitnah. DPC kabupaten Sumbawa akan mengawal proses hukum ini,” tandas H. Ilham.

Hal senada diungkapkan Sukiman S.Pd,I, kader dan pengurus PKB di Sumbawa sangat kecewa dan marah dengan adanya perihal yang dilakukan Lukman Edy. “Ketua Umum kami Pak Muhaimin Iskandar diusik, difitnah. Kami marah, kami kecewa sebagai kader,” tegas Anggota Fraksi PKB DPRD Sumbawa ini.

“Oleh sebab itu, supaya Lukman Edy bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami laporkan ke Polres Sumbawa (atas dugaan) pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang ITE,” sambungnya.

Sebelumnya, Sukiman menegaskan, bahwa pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ini tidak hanya dilakukan oleh DPC saja, namun juga akan dilakukan berjama’ah oleh seluruh DPC PKB di Polres se-NTB.

“Semua DPC (PKB) se-Nusa Tenggara Barat juga akan melakukan hal yang sama dengan DPW. Ini murni bentuk solidaritas dan inisiatif kader dan pengurus terutama kami di NTB, bukan instruksi,” tegasnya.

“Jadi kami sangat menghormati supremasi hukum makanya kita melaporkan secara hukum ke polres sumbawa, semoga laporan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” tandas Sukiman diamini seluruh pengurus jajaran. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Pungkit Lopok

Rab Agu 7 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB, melalui Personel Satresnarkoba mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 638000101

cuaca 638000102

cuaca 638000103

cuaca 638000104

cuaca 638000105

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 710000141

article 710000142

article 710000143

article 710000144

article 710000145

article 710000146

article 710000147

article 710000148

article 710000149

article 710000150

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

article 999990066

article 999990067

article 999990068

article 999990069

article 999990070

article 999990071

article 999990072

article 999990073

article 999990074

article 999990075

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

content-1701