DPC PKB Sumbawa Resmi Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Lukman Edy resmi dipolisikan pada Rabu (07/08/2024) oleh Ketua beserta Jajaran Pengurus DPC PKB Kab. Sumbawa. Eks Menteri Percepatan Daerah Tertinggal era Kabinet Indonesia Bersatu itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Nampak hadir mendampingi H. Ilham Mustami, S.Ag antara lainnya para anggota Fraksi PKB DPRD Sumbawa serta pengurus dan kader PKB sumbawa lainnya.

“Hari ini kami datang ke Polres Sumbawa untuk menyampaikan laporan. Kami melaporkan Lukman Edy mantan Sekjen PKB karena menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media sosial,” ungkap H. Ilham.

H. Ilham menegaskan, apa yang dinyatakan Lukman Edy tidaklah benar. “Pak Lukman Edy mengatakan bahwa Ketua Umum kami Bapak Muhaimin Iskandar mengelola partai tidak transparan,” ungkap H. Ilham didampingi Sukiman, Ridwan, dan Sri Wahyuni. 

“Jadi (pernyataan Lukman Edy) itu, sekali lagi kami katakan itu bohong. Karena Pak Edy ini berada di luar struktur (PKB), sehingga kami sebagai kader dan pengurus di daerah sangat keberatan,” sambung H. Ilham.

Menurut Ketua DPC PKB Sumbawa, hal itu dilakukan diberbagai media massa. Baik itu media online, media televisi, media cetak. “Menyebarkan berita bohong,” tukasnya.

“Maka kami membuat kesimpulan bahwa Pak Edy ini telah melanggar Undang-Undang ITE, sehingga hari ini kami datang ke Polda Nusa Tenggara Barat untuk melapor (Eks Sekjen Lukman Edy),” lanjutnya.

H. Ilham menegaskan, bahwa pelaporan yang dilakukan DPW PKB Sumbawa juga sekaligus bermaksud untuk memperkuat pelaporan yang dilakukan oleh pihak DPP PKB di Bareskrim.

“(Laporan hari ini) agar Lukman Edy ini bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dia bicarakan sebarkan melalui media. Kami memperkuat laporan DPP PKB kemarin yang sudah dilaporkan ke Bareskrim, karena sudah menyeret juga nama DPC dan DPW juga sudah melaporkan ke Polda NTB. kami mendukung langkah DPP untuk memproses saudara Lukman Edi ini atas pencemaran nama baik serta fitnah. DPC kabupaten Sumbawa akan mengawal proses hukum ini,” tandas H. Ilham.

Hal senada diungkapkan Sukiman S.Pd,I, kader dan pengurus PKB di Sumbawa sangat kecewa dan marah dengan adanya perihal yang dilakukan Lukman Edy. “Ketua Umum kami Pak Muhaimin Iskandar diusik, difitnah. Kami marah, kami kecewa sebagai kader,” tegas Anggota Fraksi PKB DPRD Sumbawa ini.

“Oleh sebab itu, supaya Lukman Edy bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami laporkan ke Polres Sumbawa (atas dugaan) pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang ITE,” sambungnya.

Sebelumnya, Sukiman menegaskan, bahwa pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ini tidak hanya dilakukan oleh DPC saja, namun juga akan dilakukan berjama’ah oleh seluruh DPC PKB di Polres se-NTB.

“Semua DPC (PKB) se-Nusa Tenggara Barat juga akan melakukan hal yang sama dengan DPW. Ini murni bentuk solidaritas dan inisiatif kader dan pengurus terutama kami di NTB, bukan instruksi,” tegasnya.

“Jadi kami sangat menghormati supremasi hukum makanya kita melaporkan secara hukum ke polres sumbawa, semoga laporan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” tandas Sukiman diamini seluruh pengurus jajaran. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Pungkit Lopok

Rab Agu 7 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB, melalui Personel Satresnarkoba mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

cuaca 898100136

cuaca 898100137

cuaca 898100138

cuaca 898100139

cuaca 898100140

cuaca 898100141

cuaca 898100142

cuaca 898100143

cuaca 898100144

cuaca 898100145

cuaca 898100146

cuaca 898100147

cuaca 898100148

cuaca 898100149

cuaca 898100150

cuaca 898100151

cuaca 898100152

cuaca 898100153

cuaca 898100154

cuaca 898100155

cuaca 898100156

cuaca 898100157

cuaca 898100158

cuaca 898100159

cuaca 898100160

cuaca 898100161

cuaca 898100162

cuaca 898100163

cuaca 898100164

cuaca 898100165

cuaca 898100166

cuaca 898100167

cuaca 898100168

cuaca 898100169

cuaca 898100170

cuaca 898100171

cuaca 898100172

cuaca 898100173

cuaca 898100174

cuaca 898100175

article 710000151

article 710000152

article 710000153

article 710000154

article 710000155

article 710000156

article 710000157

article 710000158

article 710000159

article 710000160

article 710000161

article 710000162

article 710000163

article 710000164

article 710000165

article 710000166

article 710000167

article 710000168

article 710000169

article 710000170

article 710000171

article 710000172

article 710000173

article 710000174

article 710000175

article 710000176

article 710000177

article 710000178

article 710000179

article 710000180

article 710000181

article 710000182

article 710000183

article 710000184

article 710000185

article 710000186

article 710000187

article 710000188

article 710000189

article 710000190

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

psda 438000066

psda 438000067

psda 438000068

psda 438000069

psda 438000070

psda 438000071

psda 438000072

psda 438000073

psda 438000074

psda 438000075

psda 438000076

psda 438000077

psda 438000078

psda 438000079

psda 438000080

psda 438000081

psda 438000082

psda 438000083

psda 438000084

psda 438000085

psda 438000086

psda 438000087

psda 438000088

psda 438000089

psda 438000090

psda 438000091

psda 438000092

psda 438000093

psda 438000094

psda 438000095

psda 438000096

psda 438000097

psda 438000098

psda 438000099

psda 438000100

psda 438000101

psda 438000102

psda 438000103

psda 438000104

psda 438000105

psda 438000106

psda 438000107

psda 438000108

psda 438000109

content-1701