DPC PKB Sumbawa Resmi Laporkan Mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy, ke Polres Sumbawa

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Lukman Edy resmi dipolisikan pada Rabu (07/08/2024) oleh Ketua beserta Jajaran Pengurus DPC PKB Kab. Sumbawa. Eks Menteri Percepatan Daerah Tertinggal era Kabinet Indonesia Bersatu itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.

Nampak hadir mendampingi H. Ilham Mustami, S.Ag antara lainnya para anggota Fraksi PKB DPRD Sumbawa serta pengurus dan kader PKB sumbawa lainnya.

“Hari ini kami datang ke Polres Sumbawa untuk menyampaikan laporan. Kami melaporkan Lukman Edy mantan Sekjen PKB karena menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media sosial,” ungkap H. Ilham.

H. Ilham menegaskan, apa yang dinyatakan Lukman Edy tidaklah benar. “Pak Lukman Edy mengatakan bahwa Ketua Umum kami Bapak Muhaimin Iskandar mengelola partai tidak transparan,” ungkap H. Ilham didampingi Sukiman, Ridwan, dan Sri Wahyuni. 

“Jadi (pernyataan Lukman Edy) itu, sekali lagi kami katakan itu bohong. Karena Pak Edy ini berada di luar struktur (PKB), sehingga kami sebagai kader dan pengurus di daerah sangat keberatan,” sambung H. Ilham.

Menurut Ketua DPC PKB Sumbawa, hal itu dilakukan diberbagai media massa. Baik itu media online, media televisi, media cetak. “Menyebarkan berita bohong,” tukasnya.

“Maka kami membuat kesimpulan bahwa Pak Edy ini telah melanggar Undang-Undang ITE, sehingga hari ini kami datang ke Polda Nusa Tenggara Barat untuk melapor (Eks Sekjen Lukman Edy),” lanjutnya.

H. Ilham menegaskan, bahwa pelaporan yang dilakukan DPW PKB Sumbawa juga sekaligus bermaksud untuk memperkuat pelaporan yang dilakukan oleh pihak DPP PKB di Bareskrim.

“(Laporan hari ini) agar Lukman Edy ini bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dia bicarakan sebarkan melalui media. Kami memperkuat laporan DPP PKB kemarin yang sudah dilaporkan ke Bareskrim, karena sudah menyeret juga nama DPC dan DPW juga sudah melaporkan ke Polda NTB. kami mendukung langkah DPP untuk memproses saudara Lukman Edi ini atas pencemaran nama baik serta fitnah. DPC kabupaten Sumbawa akan mengawal proses hukum ini,” tandas H. Ilham.

Hal senada diungkapkan Sukiman S.Pd,I, kader dan pengurus PKB di Sumbawa sangat kecewa dan marah dengan adanya perihal yang dilakukan Lukman Edy. “Ketua Umum kami Pak Muhaimin Iskandar diusik, difitnah. Kami marah, kami kecewa sebagai kader,” tegas Anggota Fraksi PKB DPRD Sumbawa ini.

“Oleh sebab itu, supaya Lukman Edy bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami laporkan ke Polres Sumbawa (atas dugaan) pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang ITE,” sambungnya.

Sebelumnya, Sukiman menegaskan, bahwa pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ini tidak hanya dilakukan oleh DPC saja, namun juga akan dilakukan berjama’ah oleh seluruh DPC PKB di Polres se-NTB.

“Semua DPC (PKB) se-Nusa Tenggara Barat juga akan melakukan hal yang sama dengan DPW. Ini murni bentuk solidaritas dan inisiatif kader dan pengurus terutama kami di NTB, bukan instruksi,” tegasnya.

“Jadi kami sangat menghormati supremasi hukum makanya kita melaporkan secara hukum ke polres sumbawa, semoga laporan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” tandas Sukiman diamini seluruh pengurus jajaran. (Jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Pungkit Lopok

Rab Agu 7 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar NTB,Bidikan Kamera News –Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB, melalui Personel Satresnarkoba mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan […]
news-1612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1612