Bawaslu Sumbawa Ingatkan Paslon Terkait Jumlah Alat Peraga Kampanye

Spread the love

Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –  Bawaslu Kabupaten Sumbawa mengingatkan kepada pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) melebihi jumlah yang telah ditetapkan KPU.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa Jusriadi, SH mengungkapkan ada dua bentuk APK. Ada APK yang difasilitasi KPU, ada juga APK tambahan yang dapat dicetak dan dipasang sendiri oleh Paslon dan tim kampanye.

APK yang difasilitasi KPU berupa baliho sebanyak 5 per Paslon, umbul-umbul sebanyak 168 per paslon dan spanduk sebanyak 165 per paslon. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 802 tahun 2024 tentang jenis dan jumlah bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang difasilitasi.

Diluar itu, Paslon dan tim kampanye juga dibolehkan mencetak dan memasang APK tambahan. Dengan ketentuan jumlah sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Selain itu desain dan ukuran juga harus sama dengan yang difasilitasi KPU.
‘’Artinya, jika jumlah baliho yang difasilitasi KPU hanya lima per Paslon, maka baliho tambahan hanya boleh dipasang sepuluh per paslon. Sehingga masing-masing Paslon hanya boleh memiliki 15 baliho terpasang di lapangan,’’ ujarnya.

‘’Begitu juga dengan jumlah spanduk dan umbul-umbul. Dan APK ini boleh dipasang di mana saja di seluruh wilayah di Kabupaten Sumbawa, kecuali di tempat-tempat yang dilarang,’’ imbuhnya.

Untuk memastikan Paslon dan timnya taat aturan, Bawaslu akan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan bahkan penindakan.
‘’Seluruh jajaran akan  melakukan pendataan terhadap seluruh APK yang ada. Jika melebihi ketentuan, maka APK-APK tersebut harus ditertibkan,’’ tegasnya.

Selain APK, KPU juga memfasilirasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per Paslon, brosur 28.076 per Paslon  dan pamflet sejumlah 28.076 per Paslon. (*)
Di luar itu, Paslon juga dapat membuat BK sendiri. Di Pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bahan kampanye harus ditempel stiker. Kemudian nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar  biaya masukan atau harga yang wajar,’’ pungkasnya. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Temui Warga di Tiga Desa Wilayah Kec. Moyo Hulu, Cawabup Ir. Talif akan Kawal Khusus Bidang Pertanian, Peternakan, dan Perikanan

Rab Okt 2 , 2024
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 1, Ir. Talifuddin M.Si menemui warga di tiga […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

118000491

118000492

118000493

118000494

118000495

118000496

118000497

118000498

118000499

118000500

118000501

118000502

118000503

118000504

118000505

118000506

118000507

118000508

118000509

118000510

118000511

118000512

118000513

118000514

118000515

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

128000556

128000557

128000558

128000559

128000560

128000561

128000562

128000563

128000564

128000565

128000566

128000567

128000568

128000569

128000570

128000571

128000572

128000573

128000574

128000575

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

138000416

138000417

138000418

138000419

138000420

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

158000336

158000337

158000338

158000339

158000340

158000341

158000342

158000343

158000344

158000345

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

178000756

178000757

178000758

178000759

178000760

178000761

178000762

178000763

178000764

178000765

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000215

208000216

208000218

208000219

208000220

208000221

208000222

208000223

208000224

208000225

208000226

208000227

208000228

208000229

208000230

208000231

208000232

208000233

208000234

208000235

208000236

208000237

208000238

208000239

208000240

208000241

208000242

208000243

208000244

208000245

208000246

208000247

208000248

208000249

208000250

content-1701