Bale Relawan Zul – Uhel Tolak Upaya Kriminalisasi Perangkat Desa

Spread the love

Sumbawa barat, bidikankamersnews.com –
Bale relawan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Dr. H. Zulkieflimansyah dan H. Suhaeli Fadil Tohir menolak upaya kriminalisasi yang diduga dilakukan tim sukses atau kelompok yang berafiliasi Paslon Gubernur / Wakil Gubernur tertentu.
“Ada upaya kriminalisasi dan penggiringan opini negatif yang dilakukan lawan Paslon Zul-Uhel terhadap masyarakat dan perangkat desa di Poto Tano. Upaya itu berupa tekanan dan firalisasi di media sosial dan media massa online terhadap ancaman pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bale Relawan Zul-Uhel Sumbawa Barat, Gusti Lanang Medyar, dalam keterangan Persnya, Senin (11/11).

Gusti mengapresiasi Bawaslu dan Posko Penegakkan Tindak Pidana Pemilu Terpadu (Gakumdu) dalam merespon semua laporan pelanggaran pemilu secara obyektif dan seimbang. Asalkan, tidak seolah-olah memaksakan kehendak diluar aturan hukum dan fakta.

Ia menyebut dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan kelompok tim sukses atau yang berafiliasi dengan pasangan Calon Gubernur tertentu di Sumbawa Barat, terhadap kepala desa dan perangkat Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano.

Pihaknya, bahkan telah melakukan investigasi mengecek kronologis laporan terhadap pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa dan perangkatnya desa Tambak Sari. Dan menemukan fakta yang berbeda.

“Itu Kepala Desa dan perangkatnya sebagai obyek sosialisasi atau sasaran sosialisasi relawan dan timses Zul-Uhel. Bukan mereka yang aktif berkampanye atau mensosialisasikan. Pihak kami membagi stiker sebagai bentuk sosialisasi dan kampanye. Kebetulan pak Kades dan perangkat desa sedang duduk santai diluar tugas pemerintah,” urai, Gusti.

Gusti Lanang menegaskan, perangkat desa dan ASN memiliki hak azasi untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada. Mereka bisa mendengarkan sosialisasi kampanye atau memutuskan pilihannya tapi secara pasif atau dalam posisi diam. Tidak aktif atau mengkampanyekan atau secara praktis terlibat dalam kegiatan sosialisasi, kampanye dan membagi alat peraga baik secara langsung atau melalui media sosial.

“Itu fakta yang sebenarnya. Upaya kelompok lawan politik menekan dan memprovokasi di media sosial dan media massa online adalah upaya pemaksaan kehendak dan kriminalisasi terhadap kepala desa dan perangkat dmDesa Tambak Sari, Poto Tano. Kami tidak akan diam, kami kawal dan lawan,” tegasnya.

Ia meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk profesional dan memproses semua laporan pemilu berdasarkan profesionalitas, fakta dan bukan atas tekanan atau pesanan pihak tertentu. Apalagi, stabilitas pemilukada harus dijaga bersama sama.

Sebelumnya, sejumlah akun medsos dan media massa online ramai ramai memuat laporan yang menuduh kepala desa dan perangkat desa Tambak Sari tidak netral, karena mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Zul – Uhel. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Hut Partai Golkar Ke 60, DPD 2 Golkar KSB Adakan Senam Golkar Se-Indonesia Di Tiangnam Taliwang.

Sel Nov 12 , 2024
Spread the love      Sumbawa Barat, bidikankameranews.com Dalam rangka memeriahkan HUT Partai Golkar ke 60, DPD 2 Partai Golkar Kabupaten Sumbawa Barat […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

cuaca 638000061

cuaca 638000062

cuaca 638000063

cuaca 638000064

cuaca 638000065

cuaca 638000066

cuaca 638000067

cuaca 638000068

cuaca 638000069

cuaca 638000070

cuaca 638000071

cuaca 638000072

cuaca 638000073

cuaca 638000074

cuaca 638000075

cuaca 638000076

cuaca 638000077

cuaca 638000078

cuaca 638000079

cuaca 638000080

cuaca 638000081

cuaca 638000082

cuaca 638000083

cuaca 638000084

cuaca 638000085

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701