Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak 2024.
Dalam rilis yang diterima media ini, jumat (22/11/2024) menerangkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi berbagai hambatan atau gangguan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.

Dari hasil pemetaan tersebut, ditemukan empat indikator utama TPS rawan yang paling sering muncul, 19 indikator lainnya yang juga memerlukan perhatian, serta satu indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai.

Pemetaan kerawanan ini dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Data tersebut dikumpulkan dari sedikitnya 929 TPS yang tersebar di 165 kelurahan/desa di 24 kecamatan seluruh Kabupaten Sumbawa. Proses pengambilan data TPS rawan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan yang diidentifikasi dalam pemetaan ini di antaranya: *Pertama,* Penggunaan Hak Pilih (Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap {DPT} yang tidak memenuhi syarat, Pemilih tambahan {DPTb}, Potensi Daftar Pemilih Khusus {DPK}, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, Pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, Riwayat penggunaan sistem noken yang tidak sesuai ketentuan, Riwayat Pemungutan Suara Ulang {PSU} atau Pemungutan Suara Susulan {PSSU}). *Kedua,* Keamanan (Riwayat terjadinya kekerasan, Ancaman intimidasi, Penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara. *Ketiga,* Politik Uang (Indikasi potensi praktik politik uang di sekitar TPS). *Keempat,* Politisasi SARA (Penggunaan isu SARA untuk memengaruhi pemilih). Kelima, Netralitas (Pelanggaran netralitas oleh penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan/atau perangkat desa). *Keenam,* Logistik (Riwayat kerusakan logistik Pemilihan, Kekurangan atau kelebihan logistic, dan Keterlambatan distribusi logistik). *Ketujuh,* Lokasi TPS (TPS yang sulit dijangkau, TPS di wilayah rawan konflik, TPS di area rawan bencana, dan TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, rumah pasangan calon (Paslon), posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus lainnya. Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet (Kendala ketersediaan listrik dan jaringan internet di sekitar TPS). 

Berdasarkan analisis terhadap variabel dan indikator tersebut, hasil pemetaan memberikan gambaran tentang kerawanan TPS yang memerlukan perhatian khusus pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:

Dari 26 (Dua Puluh Enam) Indikator Potensi TPS Rawan terdapat 24 (dua puluh empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sumbawa:
1) 425 TPS Terdapat pemilih disabilitas terdaftar pada DPT di TPS;
2) 272 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
3) 153 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
4) 140 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 91 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6) 41 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 38 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilihan/pemilihan;
8) 31 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
9) 28 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilihan/Pemilihan;
10) 18 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
11) 18 TPS   di   dekat   wilayah   kerja (pertambangan, pabrik);
12) 16 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
13) 16 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilihan/Pemilihan;
14) 11 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
15) Terdapat 11 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: longsor, gempa);
16) 9 TPS   berada   di   dekat   rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
17) Terdapat 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
18) Terdapat 7 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
19) 6 TPS Terdapat ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa dan/atau Kepala Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
20) Terdapat 4 TPS di lokasi khusus;
21) Terdapat 4 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
22) 3 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
23) Terdapat 2 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi acuan penting bagi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media, serta seluruh masyarakat di berbagai tingkatan untuk mengantisipasi potensi gangguan. Tujuannya adalah memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan menjaga Pemilihan tetap demokratis.
Sebagai tindak lanjut atas data TPS rawan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menjalankan sejumlah strategi pencegahan, antara lain:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS yang terindikasi rawan.
2. Mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
3. Menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.
4. Berkolaborasi dengan OKP, organisasi masyarakat, serta pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap tingkat, yang dapat diakses secara offline maupun online.
6. Menyusun jadwal piket selama masa tenang, melibatkan seluruh staff Bawaslu Kabupaten dan seluruh Panwascam se-Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan pengawasan langsung untuk memastikan:
1. Ketersediaan logistik Pemilihan di masing-masing TPS se-Kabupaten Sumbawa.
2. Kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.
3. Akurasi data pemilih dan optimalisasi penggunaan hak pilih oleh masyarakat.

Rekomendasi
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran Panitia Penyelenggaran Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat menghambat kelancaran Pemilihan Serentak 2024.

Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Langkah Antisipasi Kerawanan
KPU Kabupaten Sumbawa diharapkan mengambil tindakan berdasarkan potensi kerawanan yang telah teridentifikasi, Langkah ini mencakup kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan gangguan di setiap TPS, seperti kerawanan keamanan, pelanggaran netralitas, dan isu teknis lainnya. 

2. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Ditekankan pentingnya KPU dan jajaran untuk menjalin koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pihak lain yang relevan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memitigasi gangguan keamanan, mencegah pelanggaran seperti kampanye di hari tenang, mengantisipasi bencana, serta memastikan kelancaran distribusi logistik, pasokan listrik, dan jaringan internet.

3. Distribusi Logistik dan Pelayanan Pemungutan Suara 
PPS dan KPPS juga direkomendasikan untuk memastikan distribusi logistik Pemilihan dilakukan tepat waktu, yakni pada H-1 sebelum hari pemungutan suara. Distribusi harus memenuhi standar ketepatan jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Selain itu, PPS dan KPPS perlu memprioritaskan kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas dalam proses pemungutan suara. Mereka juga harus mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih dengan akurat, untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilihan. 

Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan Pemilihan di Kabupaten Sumbawa dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis, tanpa hambatan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilihan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Bekuk Pria Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjakan Sernu

Jum Nov 22 , 2024
Spread the love      Tim Opsnal Reserse Narkotika Amankan 6 Pocket Narkoba Jenis Shabu Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

ALEXASLOT138

sabung ayam online

118000351

118000352

118000353

118000354

118000355

118000356

118000357

118000358

118000359

118000361

118000362

118000363

118000364

118000365

118000366

118000367

118000368

118000369

118000370

118000371

118000372

118000373

118000374

118000375

118000376

118000377

118000378

118000379

118000380

118000381

118000382

118000383

118000384

118000385

118000386

118000387

118000388

118000389

118000390

118000391

118000392

118000393

118000394

118000395

128000466

128000467

128000468

128000469

128000470

128000471

128000472

128000473

128000475

128000476

128000477

128000478

128000479

128000480

128000481

128000482

128000483

128000484

128000485

128000486

128000487

128000488

128000489

128000490

128000491

128000492

128000493

128000494

128000495

128000496

128000497

128000498

128000499

128000500

138000311

138000312

138000313

138000314

138000315

138000316

138000317

138000318

138000319

138000320

138000321

138000322

138000323

138000324

138000325

138000326

138000327

138000328

138000329

138000330

138000331

138000332

138000333

138000334

138000335

138000336

138000337

138000338

138000339

138000340

138000341

138000342

138000343

138000344

138000345

138000346

138000347

138000348

138000349

138000350

168000466

168000467

168000468

168000469

168000470

168000471

168000472

168000473

168000474

168000475

168000476

168000477

168000478

168000479

168000480

168000481

168000482

168000483

168000484

168000485

168000486

168000487

168000488

168000489

168000490

168000491

168000492

168000493

168000494

168000495

178000621

178000622

178000623

178000624

178000625

178000626

178000627

178000628

178000630

178000631

178000632

178000633

178000634

178000635

178000636

178000637

178000638

178000639

178000640

178000641

178000642

178000643

178000644

178000645

178000646

178000647

178000648

178000649

178000650

178000651

178000652

178000653

178000654

178000655

178000656

178000657

178000658

178000659

178000660

178000661

178000662

178000663

178000664

178000665

228000311

228000312

228000313

228000314

228000315

228000316

228000317

228000318

228000320

228000321

228000322

228000323

228000324

228000325

228000326

228000327

228000328

228000329

228000330

228000331

228000332

228000333

228000334

228000335

228000336

228000337

228000338

228000339

228000340

228000341

228000342

228000343

228000344

228000345

238000436

238000437

238000438

238000439

238000440

238000441

238000442

238000443

238000444

238000445

238000446

238000447

238000448

238000449

238000450

238000451

238000452

238000453

238000454

238000455

238000456

238000457

238000458

238000459

238000460

238000461

238000462

238000463

238000464

238000465

238000466

238000467

238000468

238000469

238000470

238000471

238000472

238000473

238000474

238000475

238000476

238000477

238000478

238000479

238000480

238000481

238000482

238000483

238000484

238000485

content-1701