Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak 2024.
Dalam rilis yang diterima media ini, jumat (22/11/2024) menerangkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi berbagai hambatan atau gangguan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.

Dari hasil pemetaan tersebut, ditemukan empat indikator utama TPS rawan yang paling sering muncul, 19 indikator lainnya yang juga memerlukan perhatian, serta satu indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai.

Pemetaan kerawanan ini dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Data tersebut dikumpulkan dari sedikitnya 929 TPS yang tersebar di 165 kelurahan/desa di 24 kecamatan seluruh Kabupaten Sumbawa. Proses pengambilan data TPS rawan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan yang diidentifikasi dalam pemetaan ini di antaranya: *Pertama,* Penggunaan Hak Pilih (Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap {DPT} yang tidak memenuhi syarat, Pemilih tambahan {DPTb}, Potensi Daftar Pemilih Khusus {DPK}, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, Pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, Riwayat penggunaan sistem noken yang tidak sesuai ketentuan, Riwayat Pemungutan Suara Ulang {PSU} atau Pemungutan Suara Susulan {PSSU}). *Kedua,* Keamanan (Riwayat terjadinya kekerasan, Ancaman intimidasi, Penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara. *Ketiga,* Politik Uang (Indikasi potensi praktik politik uang di sekitar TPS). *Keempat,* Politisasi SARA (Penggunaan isu SARA untuk memengaruhi pemilih). Kelima, Netralitas (Pelanggaran netralitas oleh penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan/atau perangkat desa). *Keenam,* Logistik (Riwayat kerusakan logistik Pemilihan, Kekurangan atau kelebihan logistic, dan Keterlambatan distribusi logistik). *Ketujuh,* Lokasi TPS (TPS yang sulit dijangkau, TPS di wilayah rawan konflik, TPS di area rawan bencana, dan TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, rumah pasangan calon (Paslon), posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus lainnya. Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet (Kendala ketersediaan listrik dan jaringan internet di sekitar TPS). 

Berdasarkan analisis terhadap variabel dan indikator tersebut, hasil pemetaan memberikan gambaran tentang kerawanan TPS yang memerlukan perhatian khusus pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:

Dari 26 (Dua Puluh Enam) Indikator Potensi TPS Rawan terdapat 24 (dua puluh empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sumbawa:
1) 425 TPS Terdapat pemilih disabilitas terdaftar pada DPT di TPS;
2) 272 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
3) 153 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
4) 140 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 91 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6) 41 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 38 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilihan/pemilihan;
8) 31 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
9) 28 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilihan/Pemilihan;
10) 18 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
11) 18 TPS   di   dekat   wilayah   kerja (pertambangan, pabrik);
12) 16 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
13) 16 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilihan/Pemilihan;
14) 11 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
15) Terdapat 11 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: longsor, gempa);
16) 9 TPS   berada   di   dekat   rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
17) Terdapat 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
18) Terdapat 7 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
19) 6 TPS Terdapat ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa dan/atau Kepala Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
20) Terdapat 4 TPS di lokasi khusus;
21) Terdapat 4 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
22) 3 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
23) Terdapat 2 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi acuan penting bagi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media, serta seluruh masyarakat di berbagai tingkatan untuk mengantisipasi potensi gangguan. Tujuannya adalah memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan menjaga Pemilihan tetap demokratis.
Sebagai tindak lanjut atas data TPS rawan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menjalankan sejumlah strategi pencegahan, antara lain:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS yang terindikasi rawan.
2. Mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
3. Menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.
4. Berkolaborasi dengan OKP, organisasi masyarakat, serta pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap tingkat, yang dapat diakses secara offline maupun online.
6. Menyusun jadwal piket selama masa tenang, melibatkan seluruh staff Bawaslu Kabupaten dan seluruh Panwascam se-Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan pengawasan langsung untuk memastikan:
1. Ketersediaan logistik Pemilihan di masing-masing TPS se-Kabupaten Sumbawa.
2. Kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.
3. Akurasi data pemilih dan optimalisasi penggunaan hak pilih oleh masyarakat.

Rekomendasi
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran Panitia Penyelenggaran Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat menghambat kelancaran Pemilihan Serentak 2024.

Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Langkah Antisipasi Kerawanan
KPU Kabupaten Sumbawa diharapkan mengambil tindakan berdasarkan potensi kerawanan yang telah teridentifikasi, Langkah ini mencakup kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan gangguan di setiap TPS, seperti kerawanan keamanan, pelanggaran netralitas, dan isu teknis lainnya. 

2. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Ditekankan pentingnya KPU dan jajaran untuk menjalin koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pihak lain yang relevan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memitigasi gangguan keamanan, mencegah pelanggaran seperti kampanye di hari tenang, mengantisipasi bencana, serta memastikan kelancaran distribusi logistik, pasokan listrik, dan jaringan internet.

3. Distribusi Logistik dan Pelayanan Pemungutan Suara 
PPS dan KPPS juga direkomendasikan untuk memastikan distribusi logistik Pemilihan dilakukan tepat waktu, yakni pada H-1 sebelum hari pemungutan suara. Distribusi harus memenuhi standar ketepatan jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Selain itu, PPS dan KPPS perlu memprioritaskan kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas dalam proses pemungutan suara. Mereka juga harus mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih dengan akurat, untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilihan. 

Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan Pemilihan di Kabupaten Sumbawa dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis, tanpa hambatan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilihan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Bekuk Pria Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjakan Sernu

Jum Nov 22 , 2024
Spread the love      Tim Opsnal Reserse Narkotika Amankan 6 Pocket Narkoba Jenis Shabu Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui […]
news-1612

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

82106

82107

82108

82109

82110

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

82111

82112

82113

82114

82115

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

82116

82117

82118

82119

82120

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

82121

82122

82123

82124

82125

82126

82127

82128

82129

82130

82131

82132

82133

82134

82135

82136

82137

82138

82139

82140

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

82141

82142

82143

82144

82145

82146

82147

82148

82149

82150

80182

80183

80184

80186

80188

80189

80190

80191

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

82151

82152

82153

82154

82155

82156

82157

82158

82159

82160

82161

82162

82163

82164

82165

82166

82167

82168

82169

82170

news-1612