Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Sumbawa Petakan 26 Indikator Potensi TPS Rawan

Spread the love

Sumbawa besar, bidikankameranews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak 2024.
Dalam rilis yang diterima media ini, jumat (22/11/2024) menerangkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi berbagai hambatan atau gangguan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.

Dari hasil pemetaan tersebut, ditemukan empat indikator utama TPS rawan yang paling sering muncul, 19 indikator lainnya yang juga memerlukan perhatian, serta satu indikator yang jarang terjadi namun tetap perlu diwaspadai.

Pemetaan kerawanan ini dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Data tersebut dikumpulkan dari sedikitnya 929 TPS yang tersebar di 165 kelurahan/desa di 24 kecamatan seluruh Kabupaten Sumbawa. Proses pengambilan data TPS rawan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan yang diidentifikasi dalam pemetaan ini di antaranya: *Pertama,* Penggunaan Hak Pilih (Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap {DPT} yang tidak memenuhi syarat, Pemilih tambahan {DPTb}, Potensi Daftar Pemilih Khusus {DPK}, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, Pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, Riwayat penggunaan sistem noken yang tidak sesuai ketentuan, Riwayat Pemungutan Suara Ulang {PSU} atau Pemungutan Suara Susulan {PSSU}). *Kedua,* Keamanan (Riwayat terjadinya kekerasan, Ancaman intimidasi, Penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara. *Ketiga,* Politik Uang (Indikasi potensi praktik politik uang di sekitar TPS). *Keempat,* Politisasi SARA (Penggunaan isu SARA untuk memengaruhi pemilih). Kelima, Netralitas (Pelanggaran netralitas oleh penyelenggara Pemilihan, Pelanggaran netralitas oleh ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan/atau perangkat desa). *Keenam,* Logistik (Riwayat kerusakan logistik Pemilihan, Kekurangan atau kelebihan logistic, dan Keterlambatan distribusi logistik). *Ketujuh,* Lokasi TPS (TPS yang sulit dijangkau, TPS di wilayah rawan konflik, TPS di area rawan bencana, dan TPS yang dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, rumah pasangan calon (Paslon), posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus lainnya. Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet (Kendala ketersediaan listrik dan jaringan internet di sekitar TPS). 

Berdasarkan analisis terhadap variabel dan indikator tersebut, hasil pemetaan memberikan gambaran tentang kerawanan TPS yang memerlukan perhatian khusus pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:

Dari 26 (Dua Puluh Enam) Indikator Potensi TPS Rawan terdapat 24 (dua puluh empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang terjadi di Wilayah Kabupaten Sumbawa:
1) 425 TPS Terdapat pemilih disabilitas terdaftar pada DPT di TPS;
2) 272 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
3) 153 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
4) 140 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 91 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
6) 41 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
7) 38 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilihan/pemilihan;
8) 31 Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
9) 28 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilihan/Pemilihan;
10) 18 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
11) 18 TPS   di   dekat   wilayah   kerja (pertambangan, pabrik);
12) 16 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
13) 16 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilihan/Pemilihan;
14) 11 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
15) Terdapat 11 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: longsor, gempa);
16) 9 TPS   berada   di   dekat   rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
17) Terdapat 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
18) Terdapat 7 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
19) 6 TPS Terdapat ASN, TNI/Polri, Perangkat Desa dan/atau Kepala Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
20) Terdapat 4 TPS di lokasi khusus;
21) Terdapat 4 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
22) 3 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
23) Terdapat 2 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;

Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi acuan penting bagi Bawaslu Kabupaten Sumbawa, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media, serta seluruh masyarakat di berbagai tingkatan untuk mengantisipasi potensi gangguan. Tujuannya adalah memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan menjaga Pemilihan tetap demokratis.
Sebagai tindak lanjut atas data TPS rawan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumbawa menjalankan sejumlah strategi pencegahan, antara lain:
1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS yang terindikasi rawan.
2. Mengadakan koordinasi dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait.
3. Menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat.
4. Berkolaborasi dengan OKP, organisasi masyarakat, serta pengawas partisipatif.
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap tingkat, yang dapat diakses secara offline maupun online.
6. Menyusun jadwal piket selama masa tenang, melibatkan seluruh staff Bawaslu Kabupaten dan seluruh Panwascam se-Kabupaten Sumbawa.

Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan pengawasan langsung untuk memastikan:
1. Ketersediaan logistik Pemilihan di masing-masing TPS se-Kabupaten Sumbawa.
2. Kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan.
3. Akurasi data pemilih dan optimalisasi penggunaan hak pilih oleh masyarakat.

Rekomendasi
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Sumbawa memberikan beberapa rekomendasi strategis kepada KPU untuk menginstruksikan jajaran Panitia Penyelenggaran Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan yang dapat menghambat kelancaran Pemilihan Serentak 2024.

Rekomendasi tersebut meliputi:
1. Langkah Antisipasi Kerawanan
KPU Kabupaten Sumbawa diharapkan mengambil tindakan berdasarkan potensi kerawanan yang telah teridentifikasi, Langkah ini mencakup kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan gangguan di setiap TPS, seperti kerawanan keamanan, pelanggaran netralitas, dan isu teknis lainnya. 

2. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Ditekankan pentingnya KPU dan jajaran untuk menjalin koordinasi yang efektif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pihak lain yang relevan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memitigasi gangguan keamanan, mencegah pelanggaran seperti kampanye di hari tenang, mengantisipasi bencana, serta memastikan kelancaran distribusi logistik, pasokan listrik, dan jaringan internet.

3. Distribusi Logistik dan Pelayanan Pemungutan Suara 
PPS dan KPPS juga direkomendasikan untuk memastikan distribusi logistik Pemilihan dilakukan tepat waktu, yakni pada H-1 sebelum hari pemungutan suara. Distribusi harus memenuhi standar ketepatan jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Selain itu, PPS dan KPPS perlu memprioritaskan kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas dalam proses pemungutan suara. Mereka juga harus mencatat data pemilih serta penggunaan hak pilih dengan akurat, untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilihan. 

Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan Pemilihan di Kabupaten Sumbawa dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis, tanpa hambatan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilihan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Bekuk Pria Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjakan Sernu

Jum Nov 22 , 2024
Spread the love      Tim Opsnal Reserse Narkotika Amankan 6 Pocket Narkoba Jenis Shabu Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

perkara 0000052

perkara 0000053

perkara 0000054

perkara 0000055

perkara 0000056

perkara 0000057

perkara 0000058

perkara 0000059

perkara 0000060

perkara 0000061

perkara 0000062

perkara 0000063

perkara 0000064

perkara 0000065

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

pengadilan 000051

pengadilan 000052

pengadilan 000053

pengadilan 000054

pengadilan 000055

pengadilan 000056

pengadilan 000057

pengadilan 000058

pengadilan 000059

pengadilan 000060

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

artikel 000000071

artikel 000000072

artikel 000000073

artikel 000000074

artikel 000000075

artikel 000000076

artikel 000000077

artikel 000000078

artikel 000000079

artikel 000000080

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

article 00000011

article 00000012

article 00000013

article 00000014

article 00000015

article 00000016

article 00000017

article 00000018

article 00000019

article 00000020

article 00000021

article 00000022

article 00000023

article 00000024

article 00000025

article 00000026

article 00000027

article 00000028

article 00000029

article 00000030

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

pusdataru 00010

pusdataru 00011

pusdataru 00012

pusdataru 00013

pusdataru 00014

pusdataru 00015

pusdataru 00016

pusdataru 00017

pusdataru 00018

pusdataru 00019

pusdataru 00020

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 2000001

article 2000002

article 2000003

article 2000004

article 2000005

article 2000006

article 2000007

article 2000008

article 2000009

article 2000010

article 2000011

article 2000012

article 2000013

article 2000014

article 2000015

article 2000016

article 2000017

article 2000018

article 2000019

article 2000020

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

invoice 00016

invoice 00017

invoice 00018

invoice 00019

invoice 00020

invoice 00021

invoice 00022

invoice 00023

invoice 00024

invoice 00025

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

content-1701