Sumbawa Barat, bidikankameranews.com – Dugaan kasus mafia tanah yang dilidik oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat di wilayah desa Sekongkang Bawah Kecamatan Maluk, kini naik ketahap penyidikan, yang mana pihak kejaksaan telah menetapkan Tersangka Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Praktik Mafia Tanah Pada Desa Sekongkang Bawah Dari Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2023.
Berdasarkan rilies yang diterima media, bahwa Pada hari Senin, 09 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat setelah melalui Ekspose perkara oleh Tim Penyidik dan para Jaksa telah menetapkan Tersangka atas nama inisial SUD yang memiliki jabatan sebagai Kepala Desa Sekongkang Bawah.
Bahwa dalam kegiatan Penyidikan, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah memeriksa Saksi sebanyak 30 (tiga puluh) orang dan telah mengumpulkan alat bukti lain yaitu berupa surat-surat diantaranya Salinan Warkah Tanah sejumlah 13 (tiga belas) sertifikat dan Dokumen lainnya.
Terhadap Tersangka SUD tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti surat diperoleh fakta bahwa Tersangka SUD telah memperoleh sejumlah tanah dari hasil praktik mafia tanah sebanyak 13 (tiga belas) sertifikat dengan total luas tanah 174.530 m² dan setelah dihitung melalui pendekatan NJOP dan harga tanah Tahun 2024 sesuai peta wilayah jika dikonversikan dalam nilai uang maka setidaknya senilai Rp. 5.783.777.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan Nomor: PRINT 02/ N.2.16/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Tindak Pidana Khusus,
Lalu Irwan Suyadi, SH., MH ( red )