Diduga Lakukan Penyimpangan Dana Desa , Aktivis Lombok Tengah Desak Inspektorat Audit Desa Labulia
Lombok Tengah,bidikankameranews.com – Sejumlah aktivis Lombok Tengah mendesak Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB untuk melakukan audit khusus terhadap Desa Labulia, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah karena diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019-2024.
Menurut Ketua Deklarasi NTB, Agus Gondrong, Inspektorat atau BPK RI harus segera mengambil sikap dan melakukan audit khusus untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan tersebut. “Kami dorong Inspektorat dan BPK RI untuk segera mengambil sikap sebelum timbul kerugian negara yang lebih besar lagi,” ucapnya
Sekjen ALARM NTB, Zamharir, juga mendukung Inspektorat untuk melakukan audit khusus terhadap Desa Labulia. “Dokumen di SPJ nya mulai dari tahun 2019-2014 diduga bernasalah, sehingga untuk membuktikan kebenarannya harus dilakukan audit khusus,” tegasnya
Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menegaskan bahwa hasil investigasi tim hukum Sasaka Nusantara menemukan banyak masalah dalam penggunaan dan pengelolaan ADD dan DD di Desa Labulia. “Fakta lapangan yang ditemukan tim hukum ada dugaan pemotongan 10% pada setiap kegiatan anggaran diluar potongan pajak, ditemukan dua kali pemotongan pajak, dan ditemukan hasil pekerjaan fisik seperti talud, rabat, dan laper belum setahu sudah rusak,” bebernya
Sedangkan ketua AMPES, Lalu Subadri, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan itu sering terjadi karena lemahnya pengawasan BPD dan tidak ketatnya inspektorat melakukan pemeriksaan. “Kami meminta kepada inspektorat dan APH untuk tanggap terhadap keluhannya masyarakat, bukan menunggu pengaduan atau laporan baru berbuat dan bertindak,” pintanya
Dengan demikian, aktivis Lombok Tengah mendesak Inspektorat dan BPK RI untuk segera melakukan audit khusus terhadap Desa Labulia untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan penggunaan dan
1 pengelolaan ADD dan DD sehingga memimilik kepastian hukum yang jelas, tutupnya
Terkait hal tersebut Kepala inspektorat Lombok Tengah dan Kades Labulia hingga berita ini belum bisa dikonfirmasi.( red )