Jasa Raharja dan Polri terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan

Spread the love

Jakarta, bidikankameranews.com – PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang
mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor
NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu
Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja
Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data
Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI
berakhir pada 05 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut
Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol.
Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol.
Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini,
diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:
1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;
2. Rapat Awal:
– Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan
Stamaops POLRI;
– Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan
Korlantas POLRI;
3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI
dilaksanakan pada 12 Februari 2025;
4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan
pada 13 Februari 2025; selanjutnya
5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.

Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas
dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.

Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:
1. Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI;
2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;
3. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;
4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Saat ini sedang berlangsung tahapan Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi, yaitu
perumusan poin-poin utama dalam nota kesepahaman. Rapat ini dihadiri oleh
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan
Muldidarmawan, sedangkan POLRI menghadirkan beberapa orang perwakilan dari
berbagai divisi terkait, termasuk Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H, S.I.K.,
M.H., M.HAN. (Karokermaluhkum Divkum POLRI), Brigjen Pol. Raden Slamet
Santoso, S.H., S.I.K. (Dirgakkum Korlantas POLRI), Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin
Muhammad Syah, S.H., S.I.K., M.Si. (Dirkamsel Korlantas POLRI), dan Brigjen Pol.
Wibowo, S.I.K., M.Hum. (Dirregident Korlantas POLRI).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasi atas
perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. “Kerja sama ini
berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami
berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak
positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan bahwa dengan adanya integrasi sistem PT Jasa
Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI,
ia optimis peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat dilakukan dengan efektif.
“Saat ini kami telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, yang awalnya 30 menit menjadi 14 menit. Kami harap bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan menjadi 10 menit. Selain itu, integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan terhadap kecelakaan berupa profil kecelakaan, lokasinya, dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, sehingga kami dapat memberi rekomendasi perjalanan yang berkeselamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, S.H.,
S.I.K. menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian
dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Seluruh kegiatan kepolisian dalam Harkamtibmas tidak bisa dijalankan sendiri. Oleh karena
itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja, sangat
penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat
menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban,
sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan.”

Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini memasuki
tahap Rapat Kelompok Kerja dan dilanjutkan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum
POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja, selanjutnya akan disepakati dengan paraf pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak.

Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan POLRI
semakin kuat untuk mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan, keselamatan masyarakat di bidang transportasi dan pelayanan santunan PT Jasa Raharja, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Respon Cepat BPBD KSB, Terima Laporan Via WA Langsung Salurkan Bantuan, " Oknum Kadis Dikira Ancaman "

Sab Feb 15 , 2025
Spread the love       Respon Cepat BPBD KSB, Terima Laporan Via WA Langsung Salurkan Bantuan, ” Oknum Kadis Dikira Ancaman “ […]
content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

content-1701