Bupati Sumbawa Dampingi Menteri Lingkungan Hidup RI dalam Aksi “Mangrove For Life” Gerakan Tobat Ekologis Nasional 2 Miliar Pohon

Spread the love

Sumbawa, bidikankameranews.com (07 Juli 2026) – Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengikuti kegiatan penanaman mangrove bertajuk “Mangrove For Life” yang digelar di Desa Labuhan Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional Tobat Ekologis dengan target penanaman 2 miliar pohon guna mewujudkan keadilan iklim menuju Indonesia Asri.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Bapak Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur Nusa Tenggara Barat Bapak Lalu Muhammad Iqbal, serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Bapak Tony Wenas. Hadir pula Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, serta Camat Rhee, Camat Utan, Camat Buer, Camat Alas, dan Camat Alas Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menyampaikan bahwa Kabupaten Sumbawa telah lebih dahulu mendukung semangat tobat ekologis nasional melalui program Sumbawa Hijau Lestari.

“Saya kira apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi adalah tobat ekologi nasional, kita sudah mendukung program itu dengan membuat Sumbawa Hijau Lestari, luar biasa. Tahun ini kita sudah menanam satu juta pohon di sumbawa. kita safari menanam, ada tiga belas kali dari gunung ke gunung. Semua anak sekolah, semua pegawai negeri, semua yang menikah wajib menanam pohon, dan alhamdulillah kita sudah menanam satu juta pohon tahun 2025 ke 2026. Tahun ini akan kita perbanyak lagi, dan kami sudah menandatangani MoU dengan Pak Gubernur untuk pengelolaan hutan. kita satu-satunya yang sudah melakukan itu, karena kewenangan hutan ada di provinsi, maka Sumbawa membuat MoU untuk mengelola hutan tersebut. Insyaallah tahun depan akan kita tanam lebih banyak lagi,” ujar Bupati.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam sambutannya menjelaskan skala penanaman mangrove yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia serta manfaat ekologis dan ekonomi dari ekosistem mangrove.

“Barusan kita menanam, total di sini yang dilakukan oleh Freeport adalah 445 hektare, dari sekitar hampir 500 hektare yang selebihnya ditanam di Lombok. Dan saya juga tahu bahwa Freeport berkomitmen 12 ribu hektare di seluruh Indonesia, terutama di Papua, dan kita menyambut baik setiap kegiatan yang ingin memulihkan lingkungan. Harus diketahui bahwa daya serap emisi karbon dari mangrove ini bisa sekitar empat sampai lima kali dari pohon biasa. Jadi memang sangat diperlukan kita untuk bekerja sungguh-sungguh memastikan mangrove ini terjaga. Mangrove bukan hanya sekadar pohon, tapi banyak sekali kegiatan ekonomi yang bisa terjadi kalau ekosistem ini subur, mulai dari tempat ikan, kerang, bisa menjadi ekowisata, bisa juga menjadi sirup, dan banyak lagi hasil ekonomi yang bisa dihasilkan. Alhamdulillah Pak Gubernur di sini sangat proaktif, dan gerakan ini akan terus berlangsung. Mudah-mudahan gerakan pemulihan lingkungan secara nasional yang disebut tobat ekologis nasional ini akan lebih dikobarkan lagi, termasuk penanaman mangrove. Sudah banyak komitmen yang ingin melibatkan diri agar kita pastikan Indonesia kita hijaukan kembali,” papar Jumhur.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas menyampaikan bahwa NTB menjadi salah satu wilayah dengan potensi ekosistem mangrove terbesar dalam program penanaman perusahaan.

“Ini salah satu dari daerah yang memang mempunyai ekosistem, struktur tanah, dan air lautnya sangat mendukung. Disamping NTB, kita juga ada di beberapa provinsi lainnya, ada enam provinsi lain, tapi yang paling besar adalah di NTB. Target kita 2.000 hektare untuk di luar Papua dan 10.000 hektare di Papua. Mudah-mudahan bisa dicapai dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Tony Wenas.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mengapresiasi kontribusi PT Freeport Indonesia dan mendorong perusahaan-perusahaan penghasil emisi lain di NTB untuk turut serta dalam penanaman mangrove.

“Kita sangat mendukung, karena itu kita mengapresiasi Freeport yang sudah mengambil setidaknya seribu hektare dari sekitar delapan ratusan hektare yang ada di NTB untuk penanaman mangrove. Bukan hanya Freeport, tapi kami juga mendorong perusahaan-perusahaan lain yang menghasilkan emisi di NTB untuk melakukan penanaman mangrove di sekitar NTB, karena NTB punya potensi banyak sekali pantai yang sangat cocok untuk penanaman mangrove. Ini kontribusi NTB kepada Indonesia dengan menyerap sebanyak mungkin karbon yang ada, dan insyaallah pemerintah provinsi akan menyiapkan BUMD khusus yang menangani karbon trading. Kita juga perlu melakukan pembenihan spesies-spesies langka, meski saya belum mendapat data lengkap mengenai jenis spesies langka tersebut. Saya yakin Pak Bupati sudah melakukan pendataan, nanti akan kita bahas bersama teman-teman di Sumbawa. Bukan hanya di Sumbawa, tapi juga di beberapa daerah lain di NTB banyak spesies mangrove yang unik dan berbeda-beda,” ujar Iqbal.

Kegiatan “Mangrove For Life” di Desa Labuhan Alas ini menjadi salah satu wujud sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan sektor swasta dalam mendukung gerakan Tobat Ekologis Nasional menuju target 2 miliar pohon demi keadilan iklim dan Indonesia yang lebih asri. (*)


Spread the love

Next Post

Wabup Ansori Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Bebas Korupsi

Rab Jul 8 , 2026
Spread the love       Sumbawa, bidikankameranews.com (08 Juli 2026) – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, membuka Workshop Pengendalian Korupsi […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 838000411

article 838000412

article 838000413

article 838000414

article 838000415

article 838000416

article 838000417

article 838000418

article 838000419

article 838000420

article 838000421

article 838000422

article 838000423

article 838000424

article 838000425

article 838000426

article 838000427

article 838000428

article 838000429

article 838000430

article 838000431

article 838000432

article 838000433

article 838000434

article 838000435

article 838000436

article 838000437

article 838000438

article 838000439

article 838000440

article 838000441

article 838000442

article 838000443

article 838000444

article 838000445

article 838000446

article 838000447

article 838000448

article 838000449

article 838000450

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

content-1701