Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba polres sumbawa melakukan penangkapan terhadap dua orang pelajar terduga pelaku narkoba masing-masing berinisial ZF (15) warga Desa Motong Kecamatan Utan dan NM (16) warga Desa Jorok Kecamatan Utan.
kedua remaja ini ditangkap polisi di Bakso simpang empat wilayah Dusun Stowe Brang Kecamatan Utan Sumbawa pada jumat (29/07/2022) sekitar pukul 19.00 wita kemarin.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi, diantaranya : 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram. 1 kotak bertuliskan REBASS, 1 unit hp Redmi 6A warna hitam, dan 1 unit hp Vivo warna pelangi.
selanjutnya, Tim bergerak ke TKP 2, yakni sebuah Kos-kosan di Dusun Buin Pandan RT 02 RW 03 Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas Sumbawa.
di kos-kosan itu, polisi meringkus lima terduga pelaku, satu diantaranya adalah wanita.
kelima terduga pelaku narkoba itu, masing-masing berinisial DR alias Rudi (27) warga RT 003 RW 004 Ds Motong Kecamatan Utan. terduga SS alias Uci (22) warga RT 003 RW 002 Desa Karang Dima.
selanjutnya terduga pelaku inisial IN alias Kuntet (27) warga Dusun Ai Mual Karang Dima. kemudian terduga pelaku berinisial EP alias Edwin (19) warga RT 002 RW 005 Dusun Raja Borang Desa Motong Kecamatan Utan. serta seorang wanita asal Praya Loteng berinisial RA alias Rara (20) yang berdomisili di Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Sumbawa.
dalam penangkapan di Kos-kosan tersebut, polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti,diantaranya : 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 Gram, 1 unit hp samsung j2 prime warna silver, 1 unit hp samsung warna silver, 1 unit hp Oppo 11 Pro warna ungu, 2 buah klip obat, 1 sumbu, 1 buah kaca, 1 buah korek, 3 lembar tissue, dan uang sebesar Rp. 105.000,-
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Malaungi SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya, pada saat penangkapan terduga ZF dan NM di Bakso Simpang Empat Desa Stowe Brang ditemukan 6 Poket diduga sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri dan kanan. selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan meluncur ke TKP 2 di sebuah Kos-Kosan wilayah Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
di Kos tersebut, polisi melakukan menangkap terhadap tersuga pelaku DR alias Rudi dan RR alias Uci. selang beberapa menit datang terduga pelaku IN alias Kuntet dan Edwin, sebelumnya IN alias Kuntet
berhenti di depan gerbang kos dan sempat membuang 1 poket yang diduga sabu.
“ketujuh orang terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Iptu Ekky akrab perwira ini disapa.
para terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)