
Sumbawa NTB, bidikankameranews.com (11/06/2026) – Ketua LSM Lembaga Pemantau Desa (LPD), Aji Rusdianto menyatakan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya terkait perlindungan kawasan hutan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
Hal itu ditegaskan Bang Raja dalam orasinya di Kantor Bupati Sumbawa pada aksi unjuk rasa, rabu (11/06/2026).
Menurut Bang Raja, akrab Aji Rudianto disapa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak pernah melarang masyarakat untuk menanam jagung. Namun, yang menjadi persoalan adalah apabila aktivitas penanaman dilakukan di kawasan hutan lindung maupun kawasan yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan pertanian.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian hutan. Masyarakat tetap dapat menanam jagung dan menjalankan aktivitas pertanian, selama dilakukan pada lahan yang sah dan tidak berada dalam kawasan hutan yang dilindungi,” tegas Bang Raja.
Ia menilai persoalan yang terjadi saat ini bukan semata-mata terkait aktivitas pertanian masyarakat, melainkan adanya dugaan perambahan kawasan hutan dan aktivitas penebangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, Bang Raja meminta Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan evaluasi terhadap kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan pembiaran terhadap praktik perusakan hutan, tegasnya.
Menurut Bang Raja, apabila fungsi pengawasan berjalan secara optimal, maka pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan celah hukum untuk merusak kawasan hutan tidak akan memiliki ruang untuk beroperasi.
“Kami juga meminta agar dilakukan evaluasi terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan pembiaran. Jika pengawasan berjalan dengan baik, maka praktik perambahan maupun penebangan liar tidak akan berkembang seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Bang Raja menegaskan bahwa kegiatan usaha di sektor kehutanan maupun pemanfaatan hasil hutan pada dasarnya tidak dilarang selama dilaksanakan sesuai aturan, memiliki perizinan yang jelas, dan tidak merusak kawasan hutan yang dilindungi.
Di sisi lain, pihaknya berharap pemerintah tetap memberikan perhatian kepada para petani jagung melalui berbagai program bantuan dan pendampingan.
Dikatakannya, petani merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah dan harus tetap mendapatkan dukungan agar dapat meningkatkan produktivitas pertanian secara legal dan berkelanjutan.
“Kami mendukung penuh petani jagung untuk terus berproduksi dan meningkatkan kesejahteraan. Namun, seluruh aktivitas pertanian harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merusak lingkungan maupun kawasan hutan,” katanya.
Bang Raja mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai aset penting daerah serta mendukung program Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan melalui gerakan Sumbawa Hijau Lestari.
“Penegakan hukum harus berjalan, hutan harus tetap lestari, dan masyarakat harus tetap mendapatkan ruang untuk meningkatkan kesejahteraannya. Ketiga hal ini harus berjalan beriringan demi masa depan Sumbawa yang lebih baik,” tukasnya. (*)













