Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Spread the love

Kejari KSB Beri Pendampingan Hukum Dana Desa Di Desa Lamusung dan Tapir

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumbawa Barat, menggelar penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan 16 Desa yang akan menjadi percontohan
desa terbaik dalam tata kelola keuangan desa sekabupaten Sumbawa Barat, salah satu diantaranya Desa Lamusung Kecamatan Poto Tano. Ke 16 Desa dipilih masing masing Kecamatan diambil 2 Desa dari 8 kecamatan yang ada.

Kegiatan ini bentuk monitoring supervisi dan evaluasi dana desa tahun 2022 oleh Kejari Sumbawa Barat, tujuannya menekan angka dugaan korupsi dana desa, adalah mengevalusi fungsi administratif desa agar bisa berjalan sesuai aturan, ” kalau ada kesalahan, tugas kita melakukan pembenahan ” katanya

“Dalam kegiatan yang diikuti oleh Seluruh Staf Kantor Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat dan operator sistem keuangan desa (Siskeudes) Desa Lamusung dan Desa Tapir, diberi penerangan hukum terkait penggunaan dana desa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat Abdul Haris SH, pada penyuluhan hukum JMD di Aula Kantor Desa Lamusung dan Aula Kantor Desa Tapir pada Kamis ( 15/09 ).

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dana desa dengan memberikan pemahaman agar para kepala desa dan perangkatnya memahami sanksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Jadi jangan digunakan untuk kepentingan pribadi kalau tidak ingin bermasalah dengan hukum. Sebab, sudah banyak oknum kepala desa yang masuk penjara gara-gara menyalahgunakan dana desa ini,” ujar dia.

Menurutnya, Modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi antara lain seperti penggelembungan (markup) dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu dan pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa.

“Oleh sebab itu kami ingatkan jangan main-main dengan dana desa. Karena dana ini diberikan pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumbawa Barat, melalui kasi Pemberdayaan Khairul Husni, menambahkan dana desa diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan dana desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat banyak. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata HUSNI

Desa Lamusung termasuk 16 desa yang didampingi oleh pihak Kejaksaan pada tahun 2022 ini dari 57 desa yang ada di KSB, tujuannya agar tidak terjadi lagi adanya penyimpangan dana desa, pihaknya juga meluncurkan CMS Corporate melalui pembayaran non tunai, CMS solusi terbaik bagi 57 desa, saat ini ada 8 desa yang menjadi desa percontohan aplikasi CMS Corporate. CMS ini akan mengkoneksikan sistim keuangan melalui server Bank NTB Syariah. CMS menghadirkan rasa aman di desa, pada HARLAH KSB akan dilakukan penuntasan disemua desa untuk menggunakan aplikasi CMS Corporate.

Kepala Desa Lamusung Surya Ratna juga menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang sangat positif ini dan diharapkan hasilnya dapat bermanfaat bagi perangkat Desa Lamusung dan berharap kiranya kegiatan seperti ini dapat terus berlangsung secara kontinyu.

” Selaku kepala Desa Lamusung, saya berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri KSB yang telah memberikan edukasi hukum atas tata kelola penggunaan anggaran Desa yang baik dan benar, ” kata Surya Ratna

Kegiatan ini merupakan langkah maju yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, termasuk kepada DPMPD KSB yang telah memfasilitasi Jaksa Masuk Desa guna memberikan penyuluhan hukum atas penggunaan Dana Desa dan Kami merasa dilindungi oleh hukum.

Sementara Kepala Desa Tapir Zaenuddin SE, sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Desa ( JMD), dan sangat menyambut baik, karena kami mengakui masih adanya kekurangan dalam tata kelola keuangan Desa, dengan JMD tersebut agar kekurangan- kekurangan tersebut dapat kita benahi bersama-sama, ” tanggung jawab kami bukan hanya admistrasi pelaporan saja, akan tetapi beban moral kami kepada masyarakat sangat besar ” kata Zaenudin dalam kata sambutannya

Kades berharap agar program JMD bukan sebatas tahun ini saja, akan tetapi harapan kami agar terus berkelanjutan ditahun akan datang, agar jangan ada lagi Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum. ( edi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polsek Buer Serahkan Bansos untuk Pedagang Kurang Mampu di Desa Buin Baru

Kam Sep 15 , 2022
Spread the love      Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Polsek Buer, Polres Sumbawa menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pedagang kurang mampu di Desa […]
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

118000541

118000542

118000543

118000544

118000545

118000546

118000547

118000548

118000549

118000550

118000551

118000552

118000553

118000554

118000555

118000556

118000557

118000558

118000559

118000560

118000561

118000562

118000563

118000564

118000565

118000566

118000567

118000568

118000569

118000570

118000571

118000572

118000573

118000574

118000575

118000576

118000577

118000578

118000579

118000580

118000581

118000582

118000583

118000584

118000585

118000586

118000587

118000588

118000589

118000590

118000591

118000592

118000593

118000594

118000595

118000596

118000597

118000598

118000599

118000600

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

128000606

128000607

128000608

128000609

128000610

128000611

128000612

128000613

128000614

128000615

128000616

128000617

128000618

128000619

128000620

128000621

128000622

128000623

128000624

128000625

128000626

128000627

128000628

128000629

128000630

128000631

128000632

128000633

128000634

128000635

128000636

128000637

128000638

128000639

128000640

128000641

128000642

128000643

128000644

128000645

128000646

128000647

128000648

128000649

128000650

128000651

128000652

128000653

128000654

128000655

128000656

128000657

128000658

128000659

128000660

128000661

128000662

128000663

128000664

128000665

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

208000281

208000282

208000283

208000284

208000285

208000286

208000287

208000288

208000289

208000290

208000291

208000292

208000293

208000294

208000295

208000296

208000297

208000298

208000299

208000300

208000301

208000302

208000303

208000304

208000305

208000306

208000307

208000308

208000309

208000310

208000311

208000312

208000313

208000314

208000315

208000316

208000317

208000318

208000319

208000320

208000321

208000322

208000323

208000324

208000325

208000326

208000327

208000328

208000329

208000330

208000331

208000332

208000333

208000334

208000335

208000336

208000337

208000338

208000339

208000340

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

content-1701