Tanggapi Tudingan Amanat, Musyafirin: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan

Spread the love

Tanggapi Tudingan Amanat, Musyafirin: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan

 

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

Rententan aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditudingkan kepada perusahanaan pertambangan PT Aman Mineral Nusa Tengaran (AMNT) membuat Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, angkat bicara.

Seperti diketahui pada bulan November 2022, Amanat mengadukan persoalan roster ini kepada Amnesty Internasional Indonesia di Jakarta, bahkan berlanjut dengan aksi mogok makan yang dilakukan di Komnas HAM pada pertengahan Desember 2022 lalu.

Dalam beberapa aksinya Amanat mempersoalkan kebijakan PT AMNT yang menerapkan sistem kerja yakni roster kerja 8-2-2 alias kerja 8 minggu, istirahat 2 minggu, dan sisanya karantina selama 2 minggu. (25/12/2022)

Dari Laporan Amanat ini melahirkan desakan penutupan PT AMNT yang disuarakan oleh Amnesty International Indonesia (AII). Desakan AII ini berdasarkan laporan Amanat KSB terkait AMNT yang dituduh adanya pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.

Namun PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membantah tudingan Amnesty Indonesia International (AII) dan Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) soal dugaan pelanggaran HAM ini.

Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan tudingan itu tak berdasar. Selain itu, tak ada bukti yang mendukung.

“AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII,” ujar Kartika beberapa waktu lalu.

Sementara itu Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM, dalam Musda III MUI KSB, menegaskan bahwa sistem roster kerja didalam perusahan Amman Mineral telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005).

Diterangkannya, tuntutan dari beberapa pihak akhir-akhir ini, itu sah-sah saja, akan tetapi yang perlu menjadi cacatan bahwa sistem tersebut merupakan alternatif periode kerja yang dapat dipilih dan diterapkan oleh industri-industri pertambangan.

“Jadi, roster kerja yang dijalankan oleh PT. AMNT saat ini telah sesuai dengan Permenakertrans No. Per-15/2005) dan itu tidak perlu di permasalahkan lagi, apalagi digugat,” jelas Bupati, saat membuka Musda III MUI KSB yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah KSB Amar Nurmansyah, ST., M.Si., Ketua MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Sekjen MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Plt. Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Barat Dr. TGH. Burhanuddin Q.H. M.Pd.I, dan Toga-Toma, bertempat di Kedai Sawah, Kamis (22/12/2022).

Bupati juga menegaskan bahwa PT AMNT merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dan sebagian kecil kewenangan di Pemerintah Provinsi. Artinya, PT AMNT, kata Bupati bukan lagi kewenangan di Pemkab, sebab Pemkab harus patuh terhadap kewenangan di atasnya.

“Berbicara kewenangan, semua telah menjadi kewenangan di Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Sumbawa Barat patuh terhadap kewenangan di atasnya,” tutup Bupati yang sudah menjabat 2 periode ini. (GJI-NTB)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SBCW Minta Polda NTB Usut Aliran Dana Oknum CK yang Diduga Berafiliasi dengan Sejumlah LSM di KSB

Ming Des 25 , 2022
Spread the love       SBCW Minta Polda NTB Usut Aliran Dana Oknum CK yang Diduga Berafiliasi dengan Sejumlah LSM di KSB […]
news-2511

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

news-2511