Sumbawa Besar, bidikankameranews.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, berhasil meringkus dua terduga pengedar shabu. Keduanya diringkus polisi, saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH yang dikonfirmasi mengatakan, kedua terduga pengedar tersebut berinisial HD alias Pale (31) dan HG alias Upi (30) warga Desa Luar dan Desa Kalimango. mereka diringkus di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas, pada rabu (4/1/2022) kemarin sekitar pukul 14.45 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Labuhan Alas. Atas informasi ini, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, turun melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi ini, tim melihat gerak gerik mencurigakan dari Pale dan Upi di lokasi tersebut.
Akhirnya, tim mendatangi kedua pria yang duduk berboncengan di atas sepeda motor itu. Saat digeledah, ditemukan empat poket shabu dari tangan keduanya. Satu poket sabu dengan bruto 4,27 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok ditemukan pada laci sepeda motor yang dikendarai Pale. Sementara tiga poket shabu dengan bruto satu gram, ditemukan pada saku celana belakang Upi.
Atas penemuan ini, baik Pale maupun Upi tidak dapat mengelak. kedua pria ini beserta barang bukti diamankan di Polres Sumbawa.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman atas keduanya. Diketahui, Pale merupakan residivis dalam kasus pencurian handphone beberapa waktu lalu.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jim)