DPO Otak Pencurian dengan Kekerasan di Lombok Tengah Diringkus Tim Ops Ditreskrimum Polda NTB

Spread the love

Mataram NTB, Bidikan Kamera News –
Tersangka berinisisl A (55) warga Sukadana, kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang dinyatakan sebagai pelaku utama pada kasus Curas yang terjadi di dua TKP yakni Wilayah Pringgarata dan Jonggat Lombok tengah pada awal November 2022 dan awal Desember 2022 yang ditetapkan DPO sejak pengungkapan kasus Curas pada 3 Desember 2022 lalu berhasil diamankan tim ops Ditreskrimum Polda NTB pada 30 Desember 2022.

Tersangka A ditetapkan sebagai Pelaku Utama dalam dua peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut setelah dua pelaku lainnya masing – masing berinisial N dan M terlebih dahulu tertangkap pada 3 Desember 2022, sementara tersangka A kabur dan dinyatakan DPO.

hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK saat Konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB didampingi pula Wakil Dirreskrimum Polda NTB, senin (16/01/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas mengatakan bahwa dalam penangkapan A (DPO) di kediamannya di Desa Bajak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

penangkapan terhadap tersangka A berdasarkan dua Laporan Polisi tertanggal 12 November dan 1 Desember 2022, dimana dua rekan lainnya yang turut serta dalam peristiwa Curas tersebut (N dan M) telah berhasil ditangkap pada awal Desember 2023.

Kedua Laporan Polisi tersebut dilaporkan oleh Korban Bernama Ali M dan Izhar masing-masing beralamat di wilayah Kecamatan Pringgarata dan Kecamatan Jonggat yang merupakan TKP.
Sementara barang bukti yang telah diamankan satu unit SPM, satu buah pisau 60 cm yang digunakan untuk menakut-nakuti korban saat menjalankan aksi pencurian bersama kedua rekannya.

“Tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutupnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan SIK menambahkan bahwa berdasarkan Pengakuan pelaku hasil dari pencurian tersebut untuk bayar utang, serta poya-poya.

Menurut Teddy sapaan Akrabnya bahwa DPO (A) adalah otak dari peristiwa pencurian di dua TKP sesuai laporan Polisi tersebut. Tersangka ini yang mengatur bagaimana strategi melakukan pencurian termasuk pembagian hasil dari apa yang diperoleh dimana pelaku ini mendapat bagian paling besar.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang hasil pencurian berupa perhiasan emas telah dijual di wilayah Lombok Tengah kemudian uangnya telah habis dibagi dan dipergunakan.

“Kami masih melakukan pengembangan kemana emas-emas tersebut dijual. Saat ini kami sedang dalami,” kata Teddy.

“Sesuai hasil olah TKP sejauh ini tidak ada laporan korban jiwa dari aksi yang dilakukan pelaku, senjata yang dibawa pelaku hanya untuk menakuti korban agar korban mau menyerahkan barang-barang yang diinginkan pelaku,” tutupnya. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasi Humas Polres Sumbawa Pimpin Ops Bina Waspada 2023, Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat di Desa Penyaring

Sen Jan 16 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Dalam rangka Operasi Bina Kusuma personil Ops Bina Waspada Polres Sumbawa Polda […]
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411