Sumbawa Besar,
bidikankameranews.com –
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing dengan sejumlah Dinas/Instansi guna menyikapi dan evaluasi keberadaan Toko Retail Modern di Kabupaten Sumbawa, Selasa (17/1/23) kemarin.
Hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (KUKM Indag) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa, Kasat Pol-PP Sumbawa, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbawa, Kabag Hukum Setda Sumbawa, Kabag Ekonomi Setda Sumbawa.
Akhir dari pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Sumbawa
meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin usaha toko swalayan (IUTS), sampai dengan terbitnya perda yang mengatur hal tersebut.
bahwa perizinan terkait keberadaan toko retail modern berlaku Melalui sistem online single submission (oss), sehingga pemerintah daerah perlu benar-benar memperhatikan proses terbitnya perizinan tersebut.
bahwa peraturan daerah no.17 tahun 2017 tentang pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi daerah. Sehingga perda tersebut sangat mendesak untuk dilakukan revisi atau perubahan.
penerbitan perda tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada akhir tahun 2023.
demikian beberapa point penting yang menjadi rekomendasi komisi secara kelembagaan untuk segera disikapi oleh pemda kab. sumbawa. (jim)