Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Tim Puma Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa meringkus sepasang kekasih berinisial IL alias Remik (43) warga Desa Badas Kecamatan Badas Sumbawa dan DV (25) warga Karang Padak Desa Labuhan sumbawa, kamis (16/2/2023) pukul 10.00 Wita.
pasangan ini ditangkap setelah melakukan penggelapan sepeda motor.
Dari penangkapan ini, Tim Puma mengamankan barang bukti Honda Vario warna biru putih EA 6420 GC.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Henry Novika Chandra, SIK, MH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Berawal dari laporan korban Hidayatullah (43) warga Dusun Mapin Kebak, Kecamatan Alas Barat.
Sebelum kejadian, korban yang sedang berada di rumahnya didatangi terduga pelaku, pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Terduga pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli nasi. Namun sudah beberapa jam, sepeda motor Honda Vario miliknya belum juga dikembalikan.
Meski korban sudah berusaha mencari namun tidak menemukan terduga pelaku. atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek Alas.
Pihak Polsek berkoordinasi dengan Tim Puma Polres Sumbawa setelah mendapat informasi keberadaan sepeda motor tersebut. Atas arahan Kasat Reskrim, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K, Tim Puma bergegas ke Dusun Ai Puntuk Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Sepeda motor korban ditemukan di rumah Ari—warga setempat.
saat diinterogasi, Ari mengakui jika sepeda motor itu digadai oleh pasangan kekasih Remik dan DV sebesar Rp 2.000.000.
kedua terduga pelaku dijoblos ke dalam sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, barang bukti sepeda motor diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Alas untuk ditangani lebih lanjut. (jim)