Bawa Ketapel Dan Anak Panah, Empat Pelajar Group SRIGALA MALAM Ditangkap Polsek Sumbawa

Spread the love


Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Kepolisian Sektor Sumbawa mengamankan 4 orang remaja yang berstatus pelajar sekolah menengah pertama, pada jumat malam (03/03/23) sekitar pukul 20.30 wita.

Keempat pelajar tersebut masing-masing berinisial WAF, MR, FS, dan LRM. Para pelajar itu diamankan lantaran kedapatan membawa dan memiliki ketapel serta anak panah.

Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut. penangkapan itu berawal dari Personel Polsek Sumbawa yang menerima informasi terkait adanya sekelompok remaja yang dicurigai membawa panah dan tengah nongkrong di simpang SMPN 4 Sumbawa.

“benar kami telah mengamankan 4 orang pelajar yang membawa dan memiliki ketapel dan anak panah, Keempatnya diamankan saat sedang nongkrong di salah satu warung di simpang SMPN 4 Sumbawa”, ungkap Kasi Humas.

saat petugas tiba dan melakukan pemeriksaan badan dan jok motor para pelajar tersebut, ditemukan 2 ketapel serta 3 anak panah. para pelajar tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sumbawa.

“Ketika dilakukan interogasi lebih dalam dan pemeriksaan Handphone, kami mendapatkan fakta bahwa para pelajar tersebut tergabung dalam Anggota Geng Serigala Malam yang beranggotakan sebanyak 64 orang, diketahui keempat pelajar ini baru saja bergabung dan tengah berlatih menggunakan panah”, jelas Kasi.

Malam itu juga, para pelajar tersebut yang didampingi orang tua masing-masing membuat surat pernyataan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan para orang tua juga membubuhi tanda tangannya bahwa sanggup untuk membina dan mengawasi anak-anaknya.

“Paqra pelajar ini juga kami minta untuk melakukan wajib lapor yang didampingi para orang tuanya”, pungkas Kasi.

dalam kesempatan itu, Kasi Humas juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, ragu ataupun takut untuk melaporkan setiap hal yang berpotensi dapat menjadi ancaman gangguan kamtibmas, imbuh Kasi Humas.

secara terpisah, Kapolsek Kota Sumbawa, Ipda Eko Riyono yang ditemui wartawan bidikankameranews.com di ruang kerjanya, sabtu (4/3/2023) mengatakan,
saat ini mereka masih dikenakan wajib lapor bersama masing – masing orang tuanya,sembari dilakukan proses hukum Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

Dikatakan Ipda Eko, sapaan akrab Kapolsek Kota, meskipun menurut mereka hanya main – main atau iseng tapi membahayakan orang lain dan menjadi teror bagi keamanan dan kenyaman warga luas. karena itu, Kapolsek meminta peran aktif orang tua masing – masing anak untuk melakukan pengawasan dan bimbingan agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang nantinya akan membahayakan orang lain dan menjerat diri sendiri, pinta Kapolsek. (jim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Polsek Labuhan Badas Amankan Kakak Beradik Bawa Ketapel Dan Anak Panah

Ming Mar 5 , 2023
Spread the love      Sumbawa Besar, BIDIKAN KAMERA NEWS Polsek Labuhan Badas Jajaran Polres Sumbawa mengamankan seorang perempuan berinisial WS (18), Sabtu […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212