Sekdis Disnakertrans KSB Sebut PT BRL  Akan Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan 8 Periode

Spread the love

Kerja Sama Dengan Dinas Kominfo KSB

Sekdis Disnakertrans KSB Sebut PT BRL  Akan Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan 8 Periode

Sumbawa Barat, bidikankameranews.com

PT Bunga Raya Lestari penuhi surat panggilan ke 2 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat.
Hal ini berkaitan dengan adanya laporan karyawan PT BRL, dimana Upah / gaji tidak di bayar selama 8 periode ( 4 bulan ), ” Ungkap Sekdis Disnaker KSB Mars Anugrainsyah, ST.M.SI., saat di wawancara di ruang kerja, Senin (13/23).

Bang Rien Sapaan Akrabnya mengatakan Dinasker KSB sudah melakukan Klarifikasi dengan Pihak PT BRL dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam risalah yang di tandangani oleh pihak management PT BRL dan Disnaker KSB , di antaranya :

~ Sesuai dengan Hasil Koordinasi dengan pihak management PT. Bunga Raya Lestari ( BRL ) bahwa perusahaan sudah membayar upah karyawan 1 periode dan kekurangan pembayaran 7 periode akan di upayakan pelunasannya sebelum lebaran tahun 2023 ini.

” Jadi kita dari Disnaker KSB menerima laporan karyawan PT BRL terkait upah/ gaji mereka belum di bayar 8 periode, mengetahui hal itu langsung kami respon dan langsung buat surat panggilan pertama ke PT BRL akan tetapi management tidak hadir. Sekarang setelah kami buat surat panggilan ke dua , akhirnya management PT BRL hadir kita lakukan klarifikasi ,dan mendapatkan kesimpulan bahwa Meraka akan mengupayakan gaji karyawan akan di lunasi sebelum lebaran tahun ini , ” Ujar Bang Rien .

Saat di singgung , jika PT BRL tidak menepati janji yang sudah tertuang dalam risalah , Bang Rien menjelaskan Disnaker akan tetap bekerja sesuai prosedur, akan tetap intens komunikasi , mengingatkan dan menegur perusahaan untuk menyelesaikan persoalannya dengan para pekerja. Tentunya Pekerja bisa membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ), dimana Disnaker KSB akan memfasilitasi.

” Jika perusahaan tidak menepati janji sesuai kesimpulan dalam risalah yang sudah di tanda tangani , maka Disnaker akan memfasilitasi Karyawan untuk melaporkan perusahaa ke Pengadilan Hubungan Internasional . Tapi saya yakin tidak ada perusahaan mau repot sampai ke PHI pasti akan di lakukan penyeselaian, ” Pungkasnya .

Mars Anugrainsyah di akhir wawancara dengan awak media menambakan Disnaker akan mengundang pihak karyawan untuk menyampaikan hasil risalah dengan pihak perusahaan tersebut. Jika pihak karyawan belum terima, maka akan dilakukan mediasi tripartit antara perusahaan, karyawan dan Disnaker Sumbawa Barat.

Sementara itu B.D. Habibie Ketua SBCW KSB mewakili para karyawan PT. BRL memberikan tanggapan terkait Hasil Risalah Klarifikasi pihak Dinasker dengan Management PT. BRL bahwa pihak Disnaker perlu tahu bahwa risalah itu bukan kesepakatan perjanjian. Sebab sejatinya perjanjian kesepakatan itu antara pihak yang bersengketa, di fasilitasi oleh Disnaker melalui musyawarah dan ditengahi mediator (pihak Disnaker).

” Risalah hari ini lebih pada sifatnya berita acara pertemuan mereka, mediator itu wajib memberikan pemahaman terkait perundang – undangan ketenakerjaan , bukan untuk menakut-nakuti atau menekan tapi memang wajib memberikan edukasi pokok-pokok aturan perundangan untuk dipahami kedua belah pihak yg bersengketa,” Cetus Habibie.

Menurut dia, pada kesimpulannya otomatis tidak perlu di tanyakan apakah pihak karyawan terima hasil risalah hari ini atau tidak, otomatis tidak? Krna tidak memenuhi unsur dikatakan perjanjian kesepakatan bersama yg telah di mediasikan.( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bidang SDA DPUPR KSB, Tahun 2023 Siapkan Anggraan 2 Milyar Untuk Bangun Bendungan Lamunga

Sen Mar 13 , 2023
Spread the love       Bidang SDA DPUPR KSB, Tahun 2023 Siapkan Anggraan 2 Milyar Untuk Bangun Bendungan Lamunga Sumbawa Barat, bidikankameranews.com […]