Sumbawa Besar,
BIDIKAN KAMERA NEWS –
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023, Polres Sumbawa melalui Satuan Resnarkoba mengamankan pelaku penjual minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Plampang, Senin (13/03/23) pukul 13.00 wita.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan miras jenis arak sebanyak 37 botol dari salah satu rumah milik warga berinisial M (31) warga Desa Brang Kolong Kecamatan Plampang.
Saat dilakukan penggerebekan, Istri M yakni TK (25) hanya bisa pasrah dan tak mampu mengelak ketika petugas menemukan barang bukti miras yang disembunyikan di bawah meja ruang tamu miliknya.
ketika diinterogasi petugas, TK mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya.
Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Istri pelaku M berserta barang bukti miras dibawa ke Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut. penggerebekan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat 2023 yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya menjelang Bulan Ramadhan.
“Pelaku merupakan bagian dari target operasi pekat kali ini, Alhamdulillah telah kami amankan beserta barang bukti puluhan botol miras”, ungkap Kapolres.
Dikatakannya, mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan, dan proses hukum secara tipiring.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (jim)