Terkait Kasus Penyerobotan Tanah Milik Sahrul Bosang di Sumbawa, Ketua MA Didesak Bersihkan Lembaganya Dari Mafia Hukum

Spread the love

JAKARTA,
BIDIKAN KAMERA NEWS –

Kasus suap yang melibatkan Hakim Agung terus menjadi sorotan publik. Salah satunya diungkapkan Sahrul Bosang, pemilik tanah di Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, NTB, seluas 10.490 M2 yang meminta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin untuk membersihkan lembaganya dari mafia kasus (markus).

Hal itu dikatakan Sahrul, menyusul adanya bukti-bukti permintaan uang oleh oknum pegawai MA terkait dengan kasus penjualan tanah miliknya oleh anak penggarap bernama Nurjayanti kepada Rusmin Junaidi/Edot yang perkaranya ditangani oleh MA. Namun dirinya dikalahkan lantaran tidak mau memenuhi permintaan oknum tersebut karena Sahrul sudah menang dalam perkara gugatan sertifikat atas nama Rusmin Junaidi / Edot di PN SBW & PT MTR.

Sahrul mengungkapkan, bahwa tanah yang dimilikinya tersebut merupakan warisan dari orang tuanya bernama Haji Ahmad Bosang yang dibeli pada tahun 1969 dari saudara Sanging.

Tanah tersebut kemudian digarap pertama kali oleh sepupu satu dari Bapaknya bernama Patahullah bersama orang tuanya, justru ketika keseluruhan hamparan tanah seluas 60.000 M2 itu sebagian besar masih dalam bentuk hutan sedangkan bagian hamparan seluas 10.490 M2 yang di SHM oleh Edot di atas hamparan yang sama.

sejak awal dibeli oleh bapaknya Sahrul sudah dalam keadaan bersih (siap huni & siap garap) karena memang terletak dipinggir jalan raya Desa Moyo Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa Besar.

Atas dasar kondisi riil dari tanah yang di SHM oleh Rusmin Junaidi/Edot tersebut, maka Sahrul telah membantah sangat keras kalau di dalam lembaran SHM atas nama Rusmin Junaidi/ Edot dinyatakan tanah tersebut berasal dari Tanah Negara.

Karena Edot sama sekali tidak pernah menggarap lahan yang di SHM nya dalam kurun waktu tahun 2007-2013, sejak dibeli sampai dengan di SHM tanah tersebut memang tidak pernah lepas dari Bolang Pogo (Penggarap kedua) setelah Patahullah (Penggarap pertama) pindah ke Desa Langam pada tahun 1973.

Terbukti pada Tahun 2014 ketika Bolang Pogo mengakui dan menyerahkan keseluruhan bagian tanah yang digarapnya kepada Sahrul Bosang, Bolang Pogo tidak menyebutkan ada SHM atas nama Rusmin Junaidi/Edot di atas tanah tersebut padahal kantor BPN Sumbawa menerbitkan SHM atas nama Rusmin Junaidi pada tahun 2013.

“Di situlah mulai ada modus, karena setelah lima tahun itu tanah dapat disertifikatkan. Namun asal usul tanah tersebut dalam tulisan yang tertera di sertifikat tersebut ditulis tanah negara. Padahal Sahrul memiliki bukti bukti bahwa tanah itu merupakan warisan dari orang tua nya. dan bukti-bukti ada surat waris yg asli di tangan kami,” ujar Sahrul Bosang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/3/2023) lalu. assalamualaikum

Sahrul mengaku kaget bahwa tanah yang ia miliki sudah bersertifikat atas nama orang lain. Padahal sebelumnya ia belum sempat mengurus sertifikat tanah tersebut lantaran kesibukannya di Jakarta sejak 1986 dan tidak pernah pulang.

Pada tahun 2012 Ia sempat pulang. Selanjutnya sejak tanah tersebut dikembalikan oleh Bolang Pogo pada tahun 2014 maka tanah tersebut diberi garap kepada Mustami Tahir untuk pelihara sapi. Mustami Tahir juga menjadi salah satu saksi pada saat Bolang menyerahkan tanah tersebut kepada Sahrul Bosang.

“Kemudian pada tahun 2015 ketika kami mulai aktif menggarap tanah itu, malah Mustami Tahir dilaporkan oleh Rusmin Junaidi/Edot ke Polsek Kecamatan Moyo Hilir tentang penyerobotan tanah dan kebetulan saya sedang berada di Sumbawa maka hadir di Polsek, bahkan sempat dikonfrontir oleh Polisi Moyo terhadap Rusmin Junaidi,” ungkap Sahrul.

Atas kasus tersebut, Polsek tidak dapat menindak lanjuti laporan Rusmin Junaidi karena memang lahan yang dipagar oleh Mustami Tahir atas petintah Sahrul Bosang adalah milik Sahrul sendiri yang digarap secara turun temurun.

Karena muncul sertifikat tanah atas nama orang lain di lokasi tanah yang dimiliki Sahrul maka dirinya tidak mau diam, dia melaporkan anak Penggarap bernama Nurjayanti sebagai Penjual dan Rusmin Junaidi/Edot sebagai pembeli ke Polres Sumbawa.

Lagi lagi Polisi tidak dapat memberi solusi walaupun Wakapolres sudah sampai pada angka negosiasi sebesar Rp300 juta yang dikompensasikan kepada Rusmin Junaidi/ Edot sehingga upaya negosiasi buntu dan Polisi tidak bisa tindak lanjuti karena Bolang Pogo sudah wafat.

“Dan kami pun menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya kepada pihak kepolisian. Oleh karenanya kasus tersebut tidak berlanjut,” katanya.

Sebelumnya, sengketa tanah tersebut pernah dimenangkan oleh Sahrul. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar No:30/PDT.G/2018/PN.SBW serta Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram No:92/PDT/2019/PT/MTR yang menyatakan bahwa Sahrul Bosang adalah pemilik sah atas tanah seluas 10.490 M2 di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB.

Kalah di tingkat Pengadilan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Tinggi Mataram NTB, Rusmin Junaidi/ Edot yang mengaku sebagai pihak Pemilik karena dibeli dari Nurjayanti, mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang pada akhirnya Sahrul dikalahkan.

Dengan tegas Sahrul menyatakan bahwa MA tidak tahu asal usul tanah dan MA mengadili sendiri maka tidak cukup bukti untuk mengabulkan Kasasi Rusmin Junaidi/ Edot.

Sahrul juga mempertanyakan terkait dengan Putusan Kasasi MA No.3762.K/PDT/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi Rusmin Junaidi/ Edot dalam sengketa kepemilikan tanah dengan Sahrul Bosang yang berlokasi di wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, NTB, seluas 10.490 M2 itu.

Menurutnya, selama proses kasasi berlangsung, ada oknum pegawai Biro Hukum & Humas Mahkamah Agung berinisial M yang meminta sejumlah uang kepada dirinya agar Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Rusmin Junaidi ditolak atau tidak dikabulkan oleh MA. Namun Sahrul tidak memenuhi permintaan dari oknum pegawai MA tersebut lantaran dirinya merasa pada pihak yang benar, terbukti dua kali Sahrul menang atas gugatan SHM Rusmin Junaidi/ Edot.

“Dengan adanya permintaan uang tersebut tentunya kian mempertegas sekaligus menguatkan bahwa ada oknum makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung,” tegas Sahrul.

Oleh karenanya, Sahrul mengaku akan menempuh upaya hukum lain yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus hukum yang menimpanya dan dinilai mencederai rasa keadilan bagi dirinya.

“Tentu saja, saya melalui Tim Kuasa Hukum akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, agar MA bisa mengkoreksi putusan kasasi yang menurut kami sangat keliru dan mencederai rasa keadilan,” kata Sahrul Bosang.

Sahrul juga mengaku memiliki banyak bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan tanahnya yang saat ini disertifikat oleh Rusmin Junaidi/ Edot. selain itu memiliki beberapa bukti lain terkait dirinya yang dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai MA agar kasus yang saat itu ditangani oleh MA dimenangkannya.(*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

Polisi Grebeg Kos Belakang Terminal Sumir Payung, Amankan Puluhan Jerigen Minuman Keras

Sen Mar 27 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, Bidikan Kamera News – Kepolisian Resor Sumbawa mengamankan puluhan jerigen ukuran 20 liter yang berisi […]
Bidikkameranews 2020 I Copyright All right reserved Theme: Default Mag by ThemeInWP
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

118000451

118000452

118000453

118000454

118000455

118000456

118000457

118000458

118000459

118000460

118000461

118000462

118000463

118000464

118000465

118000466

118000467

118000468

118000469

118000470

118000471

118000472

118000473

118000474

118000475

118000476

118000477

118000478

118000479

118000480

118000481

118000482

118000483

118000484

118000485

118000486

118000487

118000488

118000489

118000490

128000531

128000532

128000533

128000534

128000535

128000536

128000537

128000538

128000539

128000540

128000541

128000542

128000543

128000544

128000545

128000546

128000547

128000548

128000549

128000550

128000551

128000552

128000553

128000554

128000555

138000371

138000372

138000373

138000374

138000375

138000376

138000377

138000378

138000379

138000380

138000381

138000382

138000383

138000384

138000385

138000386

138000387

138000388

138000389

138000390

138000391

138000392

138000393

138000394

138000395

138000396

138000397

138000398

138000399

138000400

138000401

138000402

138000403

138000404

138000405

138000406

138000407

138000408

138000409

138000410

138000411

138000412

138000413

138000414

138000415

158000296

158000297

158000298

158000299

158000300

158000301

158000302

158000303

158000304

158000305

158000306

158000307

158000308

158000309

158000310

158000311

158000312

158000313

158000314

158000315

158000316

158000317

158000318

158000319

158000320

158000321

158000322

158000323

158000324

158000325

158000326

158000327

158000328

158000329

158000330

158000331

158000332

158000333

158000334

158000335

178000726

178000727

178000728

178000729

178000730

178000731

178000732

178000733

178000734

178000735

178000736

178000737

178000738

178000739

178000740

178000741

178000742

178000743

178000744

178000745

178000746

178000747

178000748

178000749

178000750

178000751

178000752

178000753

178000754

178000755

208000196

208000197

208000198

208000199

208000200

208000201

208000202

208000203

208000204

208000205

208000206

208000207

208000208

208000209

208000210

208000211

208000212

208000213

208000214

208000215

208000216

208000217

208000218

208000219

208000220

228000376

228000377

228000378

228000379

228000380

228000381

228000382

228000383

228000384

228000385

228000386

228000387

228000388

228000389

228000390

238000551

238000552

238000553

238000554

238000555

238000556

238000557

238000558

238000559

238000560

238000561

238000562

238000563

238000564

238000565

238000566

238000567

238000568

238000569

238000570

content-1701