Sumbawa Besar – NTB,
Bidikan Kamera News
Bawaslu Kabupaten Sumbawa dalam melakukan pengawasan mengawal hak Pilih pada Pemilu 2024 terus berbenah.
Kordiv Pecegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Agusti S.Pd.I mengundang Panwaslu Kecamatan ke Kantor Bawaslu Sumbawa pada Sabtu 06/05/23.
Agusti menegaskan, pihaknya mengundang Kordiv HPP Panwaslu Kecamatan guna menanyakan kesiapan mereka sebelum Pleno di Tingkat Desa dan Tingkat Kecamatan tentang seluruh data Daftar Pemilih Sementar Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Masih banyak data yang belum akurat dalam DPSHP ini, misalnya tentang masih munculnya nama nama Pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih yang sudah pindah domisili ataupun pemilih yang sudah beralih status dari TNI Polri menjadi pemilih baru” jelasnya.
Dikatakannya, seluruh data ini akan kami pertanyakan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, maupun Tingkat Kabupaten. Hal ini dilakukan guna memastikan validnya data DPSHP nanti menuju DPT
.
“Kami juga akan mempertanyakan kembali tentang saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan apakah sudah ditindak lanjuti atau tidak, karena sesuai dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023, pada Pasal 3, serta Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023, bahwa seluruh hasil pengawasan dan saran perbaikan harus ditindak lanjuti oleh PPK ataupun KPU. Jika tidak ditindaklanjuti maka sesuai dengan kewenangan yang ada, kami akan menjadikan ini sebuah dugaan pelanggaran”, tegas Komisioner murah senyum ini.
Agusti mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pada pleno nanti untuk menyampaikan seluruh hasil pengawasannya.
“mari kita sama sama menjaga marwah lembaga dengan cara melakukan pengawasan secara berintegritas dan mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024 ini” tutup Komisioner kelahiran Jakarta ini. (jim)