Tidak Memenuhi Standar Kelayakan dan Keamanan Penumpang, Kendaraan Odong – Odong Dihentikan Beroperasi

Spread the love

Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News

keberadaan mobil odong-odong di sumbawa semakin banyak dan diminati oleh masyarakat. namun di sisi lain, beroperasinya kendaraan odong-odong harus memenuhi aturan lalu lintas serta keselamatan penumpangnya.

menyikapi hal itu, pihak Satlantas polres sumbawa Bersama Kadis Perhubungan Sumbawa, Kepala Jasa Raharja Sumbawa, Camat Sumbawa beserta perwakilan Pengelola Odong- Odong menggelar pertemuan di Kantor Satlantas pada selasa kemarin (6/6/2023) membahas keberadaan beroperasinya kendaraan Odong-odong

dalam pertemuan itu, Kasat Lantas polres sumbawa, AKP Samsul Hilal, SH menyampaikan bahwa keberadaan Odong-odong harus dilengkapi Surat-surat Kendaraan yang jelas serta memenuhi standar keamanan bagi penumpangnya.

selain itu, kendaraan odong – odong harus mengikuti uji kelaikan jalan di Dinas Perhubungan kabupaten sumbawa. apabila tidak memenuhi persyaratan Laik jalan maka kendaraan tersebut belum bisa beroperasi, tegas AKP Samsul.

Kasat Lantas mengingatkan kepada pemilik jasa Odong-odong agar segera melengkapi semua persyaratan yang sudah menjadi ketentuan. apabila menemukan Odong-odong yang beroperasi di jalur dalam Kota Sumbawa maka akan diberikan teguran maupun tindakan berupa Tilang, tandas AKP Samsul.

Camat Sumbawa, Iwan Sofyan menyampaikan keluhan warga terkait suara musik kendaraan odong-odong yang mengganggu karena dibunyikan terlalu keras. selain itu, keamanan penumpang kendaraan odong-odong sangat tidak memenuhi syarat.

Dikatakan Camat Iwan, upaya peneguran dan penindakan terhadap Kendaraan odong-odong tetap akan dilaksanakan oleh jajaran Satlantas polres sumbawa guna keamanan dan keselamatan penumpang, tukas Camat kota Sumbawa.

Kasat Lantas polres sumbawa, AKP Samsul Hilal SH saat ditemui media, rabu (7/6/2023) di Mapolres Sumbawa mengatakan, Larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya untuk mengantisipasi para penumpang dan pengemudi terhindar dari kecelakaan lalu lintas. karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri sendiri.

Kasat Lantas menegaskan, jika di wilayah hukumnya masih ditemukan mobil odong-odong beroperasi di jalan raya, maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penilangan sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Kita pasti lakukan penilangan tapi kita akan lihat dulu jenis pelanggarannya dan akan ditahan kendaraannya”, tandas AKP samsul. (jim.s)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bupati Sumbawa Melepas 321 CJH Kabupaten Sumbawa Musim Haji 1444 H/2023 M

Rab Jun 7 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, bidikan Kamera News – Bupati Sumbawa Melepas 321 Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Sumbawa […]
Bidikkameranews 2020 I Copyright All right reserved Theme: Default Mag by ThemeInWP
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411