Pajak Dalam Stabilitas Ekonomi Sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Spread the love

Oleh:
Yuni Yolanda, S.Pi., M.Si.
(Dosen Teknik Lingkungan
UTS)
 
Indonesia menghadapi sejumlah permasalahan lingkungan yang sangat serius pada beberapa dekade terakhir diantaranya yakni dikutip melalui laman liputan6.com bahwasannya Provinsi Riau selama 22 tahun belakangan sering dilanda kabut asap khususnya pada saat musim kemarau.

Hal ini disebabkan karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh oknum maupun perusahaan yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan gangguan kesehatan pada pernafasan, terganggunya aktivitas masyarakat dan terhambatnya penerbangan di bandara Sultan Syarif Kasim II.
 
Permasalahan tumpahan minyak di perairan Indonesia juga sering terjadi seperti kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan (Maret 2018), kebocoran dan tumpahan minyak dari sumur YYA-1 milik PHE ONWJ (Juli 2019), kebocoran sumur pengeboran PHE Offshore Southeast Sumatra (OSES) atau Offshore North West Jawa (ONWJ) (Agustus 2020), dan tumpahan minyak di Kepulauan Riau yang terjadi setiap tahunnya dan belum teridentifikasi penyebab tumpahan minyak tersebut hingga saat ini.

Tidak hanya itu, sungai yang merupakan sumber air permukaan untuk keperluan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya juga tidak luput dari pencemaran seperti yang terjadi di Sungai Citarum, Jawa Barat. Saat ini sungai Citarum juga menghadapi tantangan serius terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan seperti pencemaran limbah industri, limbah domestik, dan limbah pertanian yang telah menyebabkan penurunan kualitas air sungai.
 
Pencemaran yang terjadi di lingkungan khususnya di Indonesia memiliki dampak yang merugikan pada manusia, keanekaragaman hayati, dan ekosistem secara umum. Beberapa dampak utama dari pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut: Kesehatan manusia menjadi terganggu; kerusakan ekosistem air, tanah, dan udara; kehilangan keanekaragaman hayati (punahnya spesies langka); terjadinya perubahan iklim yang merugikan segala sektor dan pihak; serta terjadinya kerugian ekonomi.
 
Penting untuk mengurangi dan mencegah pencemaran lingkungan untuk melindungi kesehatan manusia, menjaga keanekaragaman hayati, dan menjaga keberlanjutan ekosistem mengingat banyaknya kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran yang terjadi di lingkungan baik dalam aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Di Indonesia, regulasi untuk mengendalikan pencemaran lingkungan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta peraturan turunannya.

Namun faktanya, di lapangan masih banyak terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan banyak pihak. Dalam beberapa kasus, sektor industri masih sering berperilaku curang seperti: Pembuangan limbah berbahaya dengan cara yang tidak benar; pelanggaran aturan dan standar lingkungan melebihi batas emisi yang diizinkan; menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa tindakan pengamanan yang memadai; manipulasi data atau laporan terkait dampak lingkungan yang perusahaan/industri mereka sebabkan; melakukan kegiatan pembuangan limbah secara illegal; dan lain sebagainya.
 
Pajak dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan isu pencemaran lingkungan selain regulasi tentang UU PPLH dan peraturan turunan lainnya. Pajak negara dapat dikenakan pada berbagai sumber pendapatan, termasuk penghasilan individu dan perusahaan, kekayaan, konsumsi barang dan jasa, serta transaksi keuangan. Pajak negara memiliki peran penting dalam mempertahankan stabilitas ekonomi dan memastikan keadilan dalam pembagian beban fiskal.

Pendapatan dari pajak negara digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat kebijakan ekonomi untuk merangsang atau mengendalikan aktivitas ekonomi dan mengatasi ketidakseimbangan dalam perekonomian serta mengendalikan dampak eksternalitas negatif. Penggunaan pajak untuk mengendalikan dampak eksternalitas negatif adalah salah satu strategi yang umum digunakan oleh pemerintah. Eksternalitas negatif terjadi ketika suatu kegiatan atau produk menghasilkan dampak negatif yang tidak tercermin dalam harga pasar. Contohnya adalah polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik atau limbah kimia yang mencemari sungai.
Dengan memberlakukan pajak tinggi pada produk-produk dan jasa yang berkontribusi pada dampak negatif tersebut, pemerintah dapat mencapai beberapa tujuan:
 
a) Menginternalisasi Biaya Lingkungan: Pajak lingkungan dapat digunakan untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang terkait dengan aktivitas ekonomi yang mencemari. Dengan memberlakukan pajak pada produk atau aktivitas yang berkontribusi terhadap pencemaran, biaya pencemaran tersebut tercermin dalam harga produk atau layanan. Hal ini mendorong produsen dan konsumen untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dalam pengambilan keputusan ekonomi mereka. Contohnya: pemerintah dapat memberlakukan pajak karbon pada emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh industri, transportasi, dan sektor lainnya. Dengan memberlakukan pajak karbon yang tinggi, perusahaan akan menghadapi biaya yang lebih tinggi jika mereka menghasilkan emisi yang tinggi. Hal ini mendorong perusahaan untuk mencari cara untuk mengurangi emisi mereka, seperti mengadopsi teknologi yang lebih bersih atau menggunakan sumber energi terbarukan.

b) Mendorong Inovasi Teknologi: Pajak yang tinggi pada produk-produk berdampak negatif dapat mendorong inovasi teknologi dan penelitian dalam menciptakan solusi yang lebih bersih atau lebih aman. Dengan meningkatkan biaya penggunaan produk yang tidak ramah lingkungan atau tidak sehat, perusahaan akan didorong untuk mencari cara baru yang lebih efisien dan ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Contohnya pengembangan produk mobil/motor listrik.

c) Pendapatan Tambahan untuk Pemerintah: Pajak yang dikenakan pada produk-produk berdampak negatif dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi pemerintah. Pendapatan ini dapat digunakan untuk membiayai program lingkungan, penelitian, atau untuk mengurangi beban pajak pada sektor lain.

d) Instrumen Pengendalian yang Efektif: Pajak lingkungan dapat menjadi instrumen pengendalian yang efektif karena dapat diterapkan secara fleksibel dan dapat disesuaikan dengan tingkat pencemaran yang dihasilkan. Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan tingkat pencemaran yang diinginkan atau dapat menggunakan sistem insentif dan diskon untuk mendorong perilaku yang lebih berkelanjutan.

e) Mengurangi Beban Fiskal Pada Masyarakat: Dengan memberlakukan pajak lingkungan, pemerintah dapat mengurangi beban fiskal yang ditanggung oleh masyarakat dalam penanganan dampak pencemaran. Pendapatan dari pajak dapat membantu pemerintah dalam membiayai upaya pengendalian pencemaran, sehingga tidak seluruhnya ditanggung oleh masyarakat secara langsung melalui biaya pengobatan atau pemulihan lingkungan.
 
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan pajak sebagai instrumen pengendalian eksternalitas harus didukung oleh analisis yang cermat dan pengawasan yang ketat. Pengenaan pajak yang terlalu tinggi atau tidak memadai dapat memiliki konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti peningkatan harga yang tidak terjangkau bagi konsumen atau kerugian ekonomi bagi sektor tertentu. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan yang tepat antara tujuan pengendalian eksternalitas dan kepentingan ekonomi yang lebih luas. Meskipun pajak lingkungan bukan satu-satunya solusi untuk pemecahan masalah pencemaran lingkungan, pajak dapat berperan sebagai alat yang efektif dalam mengubah perilaku ekonomi dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kodim 1628/SB, Gelar Komsos dengan Keluarga Besar TNI

Sab Jun 17 , 2023
Spread the love       Kodim 1628/SB, Gelar Komsos dengan Keluarga Besar TNI Sumbawa Barat , bidikankameranews.com. Kodim 1628/Sumbawa Barat menggelar kegiatan […]
Bidikkameranews 2020 I Copyright All right reserved Theme: Default Mag by ThemeInWP
news-2411

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

1126

1127

1128

1129

1130

1131

1132

1133

1134

1135

2001

2002

2003

2004

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

1136

1137

1138

1139

1140

1141

1142

1143

1144

1145

2011

2012

2013

2014

2015

2096

2097

2098

2099

2100

2101

2102

2103

2104

2105

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

1146

1147

1148

1149

1150

1151

1152

1153

1154

1155

2016

2017

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2086

2087

2088

2089

2090

2091

2092

2093

2094

2095

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

1156

1157

1158

1159

1160

1161

1162

1163

1164

1165

2026

2027

2028

2029

2030

2031

2032

2033

2034

2035

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

1089

1090

1091

1092

1093

1094

1095

1166

1167

1168

1169

1170

2036

2037

2038

2039

2040

2041

2042

2043

2044

2045

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2046

2047

2048

2049

2050

2051

2052

2053

2054

2055

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

news-2411