
Jakarta, bidikankameranews.com –
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH, bersama Kepala Desa Labuhan jambu Kecamatan Tarano, Suhardi dan Kepala Desa Terusa Kecamatan Buer, Khairul Insani melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, kamis (22/6/2023) terkait terkait Anggaran Dana Desa (ADD) termasuk penggunaan untuk rehab Kantor Desa, Pengembangan Pariwisata dan Penanganan dampak Kebakaran atau bencana alam.
Pertemuan itu juga dihari oleh Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dan jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Masyarakat Desa.
“Kami hadir bersama Kepala Desa untuk memperjelas informasi ter-update terkait dengan Kebijakan Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 yang mengatur pengalokasian penggunaan dana desa” ucap Rafiq.
Kasi Perencanaan dan Anggaran Dirjen BPMD Kemendagri, Shandra SO, M.Si menjelaskan bahwa anggaran dana desa sudah diatur peruntukannya yang dibuat oleh 3 Kementerian, yakni Kementerian Keuangan terkait dengan pengalokasian dan penyalurannya, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal terkait dengan penggunaan dana desa yang diatur oleh Peraturan Menteri Desa dan selanjutnya Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan dalam APBDes, misalnya prioritas pengelolaan dana desanya.
“prioritas dana desa untuk saat ini pembangunan kantor desa belum masuk dalam dana desa, kita sering menyampaikan aspirasi-aspirasi seperti ini kepada Kementerian Keuangan pada saat rapat dan juga pada saat pembahasan prioritas penggunaan dana desa”, ujar Shandra.
“Saat ini sedang menyusun Prioritas Pembangunan Dana Desa untuk Tahun 2024. tapi dari Kementerian Dalam Negeri ada bantuan program Rehabilitasi Kantor Desa Rp 60 juta, dan itu berada di kementerian kami seperti tahun ini ada di Anambas”, ungkapnya.
Sedangkan penggunaan untuk pengembangan pariwisata, desa dapat menggunakan ADD karena itu juga untuk menunjang tumbuh dan berkembangnya Pendapatan Asli Desa.
“kalau ada PADes, bisa digunakan untuk rehab kantor, kita berupaya agar dana desa digunakan untuk bisa mendapatkan pendapatan asli desa seperti lokasi wisata, pasar desa juga penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), tapi dilihat dulu kondisi Bumdesnya. termasuk usulan Rehab Kantor Desa diupayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD Kabupaten”, Imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten berharap kepada Pemerintah Daerah Sumbawa untuk melakukan komunikasi dengan Dirjen BPMD agar desa-desa yang membutuhkan rehab Kantor Desanya dapat diprogramkan melalui anggaran APBN.
“Ini momentumnya untuk mengusulkan kepada Kemendagri program rehabilitasi gedung Kantor Desa, karena kalau kita mengandalkan APBD saja tentu tidak cukup. dua Kepala Desa yang datang hari ini menjadi pembuka informasi penting bagi Kemendagri agar dapat diprogramkan untuk APBN 2024. Kepala Desa bisa berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Sumbawa sehingga usulannya bisa dilakukan secara kolektif, tukas Rafiq.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa juga mempertanyakan terkait dengan penanganan tanggap darurat bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
Shandra menjelaskan bahwa di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur lebih lanjut berkaitan dengan penanganan bencana. pasalnya, bencana kondisi tepatnya komunal bukan perorangan diatur dengan kondisi tertentu. desa bisa memakai anggaran desa untuk menanggulangi dampak bencana sampai batas waktu pemerintah kabupaten belum bisa memberikan bantuan.
“Desa bisa menggunakan anggaran untuk penampungan korban, penyediaan air bersih, obat-obatan dan lainnya hingga bisa datang bantuan dari Kabupaten. Sementara untuk rumah terbakar membutuhkan anggaran lumayan besar sehingga tidak cukup jika menggunakan ADD. disinilah dibutuhkan intervensi bantuan Pemerintah Daerah atau kementerian lainnya”, tandas Shandra. (jim)













