Boy Teta Eks LSM Amanat ” Kami digaji 5 juta/ bulan oleh Eks Petinggi AMNT Untuk Melakukan Aksi

Spread the love

Boy Teta Eks LSM Amanat ” Kami digaji 5 juta/ bulan oleh Eks Petinggi AMNT Untuk Melakukan Aksi

Sumbawa Barat ,bidikankameranews.com

Seorang tokoh pemuda di Maluk Kabupaten Sumbawa Barat Boy Burhanuddin Teta, mantan Anggota Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang ( Amanat ) berbicara banyak hal soal Aksi demo yang dibekingi oleh Eks Petinggi PT AMNT, kepada awak media pada senin ( 26/06 ) mengaku dia dan beberapa aktivis di KSB sengaja direkrut oleh eks petinggi AMMAN dan digaji Rp 5 juta per bulan untuk menggelar aksi-aksi menyerang perusahaan.

“Kita digaji 5 juta waktu itu per satu bulan,” kata Boy.

Boy mengaku sudah sering bertemu eks petinggi perusahaan tersebut. Mereka kemudian merancang aksi bagaimana menyerang perusahaan dengan isu-isu strategis di sana, berbekal informasi dari eks petinggi yang pernah menjadi orang paling berperan strategis di PT AMNT. “Saya ke rumahnya waktu itu. Ini benar, saya tidak gentar berbicara benar. Saya berani mempertanggungjawabkan yang membiayai beberapa aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang, Kita digaji 5 juta waktu itu saat saya menjadi anggota LSM tersebut yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang , ” Sekarang (gajinya) enggak tahu,” katanya.

Karena merasa diperalat oleh eks petinggi PT AMNT melalui setingan rekayasanya bersama LSM tersebut, lanjut Boy, akhirnya dia ( boy red ) dan beberapa rekannya mengundurkan diri dari keanggotaan LSM tersebut.

” Kami Jumat kemarin melakukan konvoi di lima desa. Kita mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan oknum mengatasnamakan masyarakat KSB Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang ” katanya jelas.

Boy juga tegas mengatakan jika oknum eks petinggi PT AMBT tersebut terus memprovokasi melalui Alinsi Masyarakat Anti Mafia Tambang agar Investasi di Sumbawa Barat dibuat tidak kondusif, dengan tegas Boy melalui organisasi yang dia pimpin yaitu Pemuda Pancasila akan menolak kedatangan oknum eks PT. AMNT itu.

“Kalau oknum itu masih ada di belakang tidak menutup kemungkinan Pemuda Pancasila akan menolak dia datang ke KSB,” katanya.

Perlu diingat Kata Boy, apa yang saya katakan didepan awak media hari ini, siap mempertanggung jawabkan secara hukum, ” saya siap membongkar siapa yang mendanai di balik Aksi terhadap PT AMNT ” tegas Boy

Terkait adanya pernyataan dari Konsultan Hukum GABUNGAN JURNALIS INVESTIGASI NTB I Gusti Putu Ekadana ,SH , terkait adanya wartawan GJI yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang tersebut atas pemberitaan yang menuding Cakil dibelakang Aksi Demo Kian Terjawab, untuk Bubarkan LSM tersebut, menurut Boy pada dasarnya sangat sepakat dan mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Konsultan Hukum GJI, ” saya mendukung pembubaran Amanat yang Aksinya tidak terarah dan jelas, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap investasi di Sumbawa Barat, saya ini menjadi korban dari Amanat tersebut yang mengatasnamakan rakyat, ternyata kami diperalat ” kata Boy Mantap

Sementara Muhlis Jantup, juga mantan anggota LSM Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang juga mengatakan hal yang sama kepada awak media, dalam pengakuannya hal yang menjadi pertanyaan besar adalah, harapannya Amanat itu apa, apakah ini harapannya Amanat atau harapannya Masyarakat Sumbawa Barat, makanya kita kembali pada komitmen aksi pertama adalah aksi prioritas harapan masyarakat yaitu PPM segera diselesaikan oleh PT AMNT, Black List segera dibuka bagi eks Amman Mineral dan eks Newmont Nusa Tenggara, ” karena sudah melebar, akhirnya saya keluar dari Amanat ” kata Mukhlis

Kemudian berbicara lagi terkait kebebasan untuk berserikat lanjut Mukhlis, untuk segera diselesaikan , kalau ini tidak segera ditindak lanjuti oleh PT AMNT maka persoalannya akan berlarut – larut tanpa kepastian, yang menjadi dan blunder ditengah masyarakat, sehingga nantinya akan melahirkan LSM-LSM yang tidak bertanggung jawab mengatasnamakan rakyat.

Maka kehadiran Rekan – Rekan Gabungan Jurnalis Investigasi yang juga ada orang tua kita EKADANA SH selaku Konsultan Hukum GJI, sangat luar biasa untuk mengetuk hati PT AMNT kedepan ” bila perlu bulan ini segera untuk merealisasikan PPM dan membuka Blacklist eks karyawan, karena mangement PT AMNT sudah mengeluarkan Statmen untuk menyelesaikan terkait masalah PPM sejak bulan maret, saat ini saya menunggu janjjinya PT AMNT ” kata Mukhlis

Menurut Mukhlis, benang kusutnya adalah saling melempar tanggung jawab, AMNT menyuruh mempertanyakan ke Gubernur, Gubernur menyuruh mempertanyakan ke Bupati, inilah yang membuat ketidak pastian sehingga melahirkan LSM-LSM yang baru dengan mengatasnamakan rakyat, hal inilah yang tidak kita inginkan.,” maka masyarakat akan semakin bingung, harapan kita ini harus diselesaikan bersama teman teman GJI ” harapnya.

Untuk itu,Muhlis sangat sepakat mendukung semua Investasi yang ada disumvawa barat, termasuk juga kemarin kita bergerilya memberikan support ke AMNT terkait pengajuan IPO Amman Mineral, kemudian akan segera rilis dan lain sebagainya,” nah harapan kita ini sebagai masyarakat PPM ini yang sudah digaungkan semenjak tahun sebelumnya untuk segera dituntaskan,karena sampai dengan saat ini belum juga diselesaikan ” katanya

Maka dalam hal ini, kalau ada lembaga mengatasnamakan masyarakat yang tidak jelas sepakat untuk dibubarkan, akan tetapi jangan lupa juga tanggung jawab AMMAN MINERAL terkait PPM harus segera dituntaskan. ( Tim GJI )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

HMS : Event MXGP Samota of Indonesia Sukses Digelar, "Kita Semua Bangga"

Sen Jun 26 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, Bidikan Kamera News –  Anggota DPR RI Dapil NTB 1 (Pulau Sumbawa) DR. H. Muhammad […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 238000411

article 238000412

article 238000413

article 238000414

article 238000415

article 238000416

article 238000417

article 238000418

article 238000419

article 238000420

article 238000421

article 238000422

article 238000423

article 238000424

article 238000425

article 238000426

article 238000427

article 238000428

article 238000429

article 238000430

article 238000431

article 238000432

article 238000433

article 238000434

article 238000435

article 238000436

article 238000437

article 238000438

article 238000439

article 238000440

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

artikel 338000091

artikel 338000092

artikel 338000093

artikel 338000094

artikel 338000095

artikel 338000096

artikel 338000097

artikel 338000098

artikel 338000099

artikel 338000100

artikel 338000101

artikel 338000102

artikel 338000103

artikel 338000104

artikel 338000105

artikel 338000106

artikel 338000107

artikel 338000108

artikel 338000109

artikel 338000110

artikel 338000111

artikel 338000112

artikel 338000113

artikel 338000114

artikel 338000115

artikel 338000116

artikel 338000117

artikel 338000118

artikel 338000119

artikel 338000120

artikel 338000121

artikel 338000122

artikel 338000123

artikel 338000124

artikel 338000125

artikel 338000126

artikel 338000127

artikel 338000128

artikel 338000129

artikel 338000130

artikel 338000131

artikel 338000132

artikel 338000133

artikel 338000134

artikel 338000135

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

article 710000251

article 710000252

article 710000253

article 710000254

article 710000255

article 710000256

article 710000257

article 710000258

article 710000259

article 710000260

article 710000261

article 710000262

article 710000263

article 710000264

article 710000265

article 710000266

article 710000267

article 710000268

article 710000269

article 710000270

article 710000271

article 710000272

article 710000273

article 710000274

article 710000275

article 710000276

article 710000277

article 710000278

article 710000279

article 710000280

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

artikel 898100196

artikel 898100197

artikel 898100198

artikel 898100199

artikel 898100200

artikel 898100201

artikel 898100202

artikel 898100203

artikel 898100204

artikel 898100205

artikel 898100206

artikel 898100207

artikel 898100208

artikel 898100209

artikel 898100210

artikel 898100211

artikel 898100212

artikel 898100213

artikel 898100214

artikel 898100215

artikel 898100216

artikel 898100217

artikel 898100218

artikel 898100219

artikel 898100220

artikel 898100221

artikel 898100222

artikel 898100223

artikel 898100224

artikel 898100225

content-1701