Pentingnya Efisiensi Dalam Kebijakan Manajemen Pengelolaan Sampah di NTB

Spread the love

Oleh:
Shafwan Amrullah, ST., M.Eng
(Pemerhati Waste Manajemen System)

Efisiensi merupakan barometer utama untuk mendapatkan solusi nyata terhadap setiap permasalahan yang dihadapi. Efisiensi juga merupakan tools utama dalam mengambil setiap kebijakan, baik dalam dunia industri, manajemen, bahkan pengelolaan limbah dan sampah.

Efisiensi merupakan langkah jitu dalam menjaga kerugian, baik kerugian material maupun manajerial. Saat ini, kebijakan yang memerlukan kesadaran akan efisiensi perlu di lakukan, terutama pada pengelolaan sampah. Sebab, permasalahan sampah saat ini sangat mendapatkan perhatian khusus hampir diseluruh dunia, bahkan di seluruh penjuru daerah di setiap negara di dunia.

Sampah telah menjadi momok mengerikan, terutama bagi negara berkembang seperti Indonesia. Negara berkembang dapat dikatakan masih sangat terlambat dalam hal pengelolaan sampah secara baik dan benar. Sehingga, Indonesia sebagai negara yang sedang mengejar bonus demografi 15 tahun ke depan, perlu memikirkan hal ini dengan baik, terutama dalam hal efisiensi.

Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan provinsi di Indonesia yang telah mencanangkan manajemen pengelolaan sampah. Hal ini tentu disebabkan karena tumpukan sampah yang semakin tidak terkendali.
Diketahui bahwa Nusa Tenggara Barat menghasilkan sampah rata-rata per hari mencapai 769,113 ton (KLHK-NTB, 2019). Adanya data yang telah dirilis ini, pemerintah Nusa Tenggara Barat telah berusaha serius dalam menangani sampah tersebut. Akan tetapi pada praktiknya, tidak mudah mencapai pengelolaan sampah yang bermutu dan efisien. Hal itu tentu bukanlah hal yang baru.

Diketahui juga sebelumnya, beberapa negara dengan pengelolaan sampah terbaik di dunia, seperti Swedia pun berhasil melakukan manajemen pengelolaan sampah secara efisien dalam kurun waktu 30 tahun. Hingga saat ini, Swedia bahkan dikenal sebagai pengimpor sampah, artinya dia membutuhkan sampah untuk mencukupi produksi biogas serta pembangkit listrik bertenaga sampahnya.

Lombok Timur merupakan salah satu kabupaten di NTB yang saat ini sedang mencoba menerapkan kebijakan manajemen pengelolaan sampah. Kabupaten Lombok Timur melalui Peraturan Daerah Nomer 2 tahun 2021 mencoba mengimplementasikan manajemen pengelolaan sampah dengan berbagai inovasi. Salah satunya adalah pelarangan penggunaan kantong plastik di berbagai sektor, baik sektor retail modern, jasa makanan dan minuman serta sektor pemerintahan.

Secara spesifik, aturan tersebut dilakukan dengan pembatasan penggunaan kantong plastik pada retail modern, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan lain sebagainya. Akan tetapi, implementasi nyata hanya menyasar sektor yang notabene tidak menimbulkan dampak besar, yaitu toko retail modern saja. Padahal hampir 60-80% sampah dihasilkan oleh sektor pasar rakyat.

“Hal ini sekali lagi tidak memberikan gambaran implementasi efisiensi dalam manajemen pengelolaan sampah perkotaan. Sehingga, terlihat nyata masalah yang muncul dari pembatasan ini”.

Beberapa masalah yang timbul dari kurangnya efisiensi dalam penerapan kebijakan pengelolaan sampah yang ada di Lombok Timur terus terasa. Salah satunya adalah banyaknya keluhan masyarakat yang memiliki belanjaan dengan jumlah banyak, tidak dapat membawa barang mereka dengan hanya mengandalkan kantong yang mereka bawa.

Sampai sekarang, hal seperti ini tidak memiliki solusi konkrit. Pemerintah daerah Lombok Timur seperti tidak memiliki perencanaan cadangan dalam memberikan solusi. Padahal, sebelumnya toko modern telah membayar ke negara sebesar Rp 500,- per kantong plastik. Hal ini tentu dapat memberikan solusi pengelolaan sampah terpusat sekaligus memberikan solusi pada permasalahan yang telah dikeluhkan oleh masyarakat sebelumnya.

Selain itu, kantong plastik yang digunakan oleh toko modern merupakan jenis plastik terdegradasi atau dikenal dengan degradable plastic. Artinya plastik yang dikeluarkan oleh toko modern pada kenyataannya dapat didegradasi oleh tanah ketika ditimbun di Landfill.

Permasalahan sampah ini tentu harus diselesaikan secara cepat, namun dengan langkah lebih bijak, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih menguntungkan semua pihak. Tentunya efisiensi merupakan jawaban dari perencanaan yang tepat. Efisiensi memerlukan perhitungan ilmiah dan matang. Akan tetapi, pemerintah daerah sering sekali menganggap pelarangan kantong plastik merupakan solusi tepat, tanpa memikirkan dampak yang terjadi di kemudian hari.
Beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yaitu manajemen pengelolaan sampah hulu hingga hilir.

Saat ini, manajemen pengelolaan sampah hulu dapat dilakukan dengan pengendalian sampah secara rumah tangga. terutama di negara maju sekalipun, pengelolaan sampah dengan cara pemisahan sampah sejenis telah sukses dilakukan. Pemisahan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah setempat, dimana pemilahan sampah dengan 4 jenis sampah utama yaitu sampah organik, sampah kertas, sampah botol plastik, dan sampah botol dari bahan baku glass.

Adanya pemisahan ini dapat dimanfaatkan oleh truk sampah yang mengangkut cukup satu jenis sampah saja, sehingga pada saat di Tempat Pembuangan Akhir tidak perlu memilah kembali. Hal ini tentu akan memberikan efisiensi yang nyata, baik dalam hal waktu maupun biaya.

Negara-negara maju ini pun menghasilkan penghematan 14 hingga 30% biaya dari inovasi ini. Akan tetapi, pada kenyataannya, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum dapat menerapkan hal ini. Tentu saja hal dasar seperti kesadaran masyarakat menjadi alasan pemerintah. Namun, pada kenyataannya, kedua pihaklah yang harus berperan aktif dalam mensukseskan metode ini. Pemerintah dengan adanya aturan dan sangsi yang jelas, tentu akan memberikan impact yang besar terhadap kebijakan seperti ini.

Secara administratif, Nusa Tenggara Barat sendiri telah melakukan upaya dalam mengurangi penimbunan sampah ini. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur sebagai cerminannya telah melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik, walaupun hanya pada toko retail modern.
Pada kenyataannya kebijakan tersebut sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, menimbulkan berbagai masalah. Hal serupa juga terjadi di berbagai negara maju dalam hal pengelolaan sampah, sehingga hal tersebut telah ditinggalkan. Konsep yang diterapkan di berbagai negara saat ini, adalah manajemen pengelolaan sampah hulu dan hilir secara bersamaan. Akan tetapi, adanya keadaan seperti ini, Nusa Tenggara Barat sendiri dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan sampah pada bagian hilir.

Konsep ini memberikan teknik pengelolaan sampah secara berkeseimbangan. Adapun pengelolaan sampah yang dilakukan di bagian hilir, pemerintah dapat mengimplementasikan banyak inovasi yang telah dilakukan di berbagai negara maju. Tentu saja pembiayaan dapat diberatkan melalui pembiayaan tambahan dari penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Misalkan dari total Rp 500,- menjadi Rp 1.000,- setiap kantong yang didapatkan dari market place yang dikunjungi. Sehingga langkah yang dihasilkan lebih efisien dan efektif.

Shafwan Amrullah, S.T., M.Eng. yang merupakan seorang Engineer dan pemerhati waste manajemen system telah melakukan berbagai simulasi untuk mendapatkan solusi pengelolaan sampah secara efisien.

Shafwan yang juga merupakan dosen di Universitas Teknologi Sumbawa ini dalam penelitiannya menggunakan lokasi Lombok Timur yang merupakan kampung halamannya sebagai objek simulasi manajemen pengelolaan sampah. Simulasi yang dilakukan didasarkan pada aspek ekonomi, Energi, dan dampak lingkungannya.

Berdasarkan rekomendasi yang didapatkan, beberapa teknologi dapat diterapkan untuk menanggulangi masalah penumpukan sampah yang begitu massive di Lombok Timur. Antara lain adalah teknologi gasifikasi sampah padat perkotaan. Gasifikasi merupakan instrumen yang dapat digunakan dalam menghasilkan gas bersih melalui proses termal. Gas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber gas kota, sehingga penghematan secara ekonomi dan energi bersih dapat tercapai.

Selain itu teknologi ada pula Landfill Gas Recovery System (LFGRS). LFGRS merupakan penggunaan gas metan langsung dari TPA, dimana CH4 yang dihasilkan (umumnya dikenal sebagai biogas) diambil dan dimanfaatkan untuk pembangkit energi. Selanjutnya teknologi yang dapat digunakan adalah Incinerator system. Sistem ini merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan panas yang dapat membangkitkan energy dari penggunaan tekanan uap/ PLTSa.

Terakhir adalah sistem anaerobic degastion. Gas bakar yang berasal dari proses anaerobik adalah proses biodegradable alami terhadap senyawa organik oleh mikroorganisme tanpa adanya udara. Hal Ini adalah proses kompleks yang membutuhkan kondisi lingkungan tertentu dan populasi bakteri yang berbeda untuk menguraikan sampah organik menjadi produk akhir, yaitu berupa campuran gas yang memiliki energi tinggi dan sangat berharga (terutama CH4 dan CO2) yang lebih sering dikenal dengan biogas.

Hasil simulasi yang didapatkannya memperlihatkan bahwa skeneraio dengan menggunakan sistem insinerator dapat digunakan. Sistem ini dapat menghasilkan panas untuk memproduksi listrik maupun panas dari sampah yang digunakan adalah 168,688 ton/day pada TPA Ijo Balit. Produk yang dihasilkan adalah produk panas sebesar 241,223 MWh/hari dan Listrik sebesar 80,97 MWh/hari. Adanya simulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah NTB untuk menghasilkan kebijakan yang lebih efisien dan memberikan solusi bagi semua kalangan yang terkait. (*)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Next Post

UTS Jadi Kampus Pertama di NTB yang Memberikan Beasiswa Melalui Jalur Esports

Sel Jul 18 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar NTB, Bidikan Kamera News – Tournament RECTOR CUP 2023 merupakan sebuah ajang tournament yang diselenggarakan […]
content-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 0000111

article 0000112

article 0000113

article 0000114

article 0000115

article 0000116

article 0000117

article 0000118

article 0000119

article 0000120

article 0000121

article 0000122

article 0000123

article 0000124

article 0000125

article 0000126

article 0000127

article 0000128

article 0000129

article 0000130

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 3000101

article 3000102

article 3000103

article 3000104

article 3000105

article 3000106

article 3000107

article 3000108

article 3000109

article 3000110

article 3000111

article 3000112

article 3000113

article 3000114

article 3000115

article 3000116

article 3000117

article 3000118

article 3000119

article 3000120

article 3000121

article 3000122

article 3000123

article 3000124

article 3000125

article 3000126

article 3000127

article 3000128

article 3000129

article 3000130

article 3000131

article 3000132

article 3000133

article 3000134

article 3000135

article 3000136

article 3000137

article 3000138

article 3000139

article 3000140

article 3000141

article 3000142

article 3000143

article 3000144

article 3000145

article 3000146

article 3000147

article 3000148

article 3000149

article 3000150

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

artikel 000000176

artikel 000000177

artikel 000000178

artikel 000000179

artikel 000000180

article 2000101

article 2000102

article 2000103

article 2000104

article 2000105

article 2000106

article 2000107

article 2000108

article 2000109

article 2000110

article 2000111

article 2000112

article 2000113

article 2000114

article 2000115

article 2000116

article 2000117

article 2000118

article 2000119

article 2000120

article 2000121

article 2000122

article 2000123

article 2000124

article 2000125

invoice 00076

invoice 00077

invoice 00078

invoice 00079

invoice 00080

invoice 00081

invoice 00082

invoice 00083

invoice 00084

invoice 00085

invoice 00086

invoice 00087

invoice 00088

invoice 00089

invoice 00090

invoice 00091

invoice 00092

invoice 00093

invoice 00094

invoice 00095

invoice 00096

invoice 00097

invoice 00098

invoice 00099

invoice 00100

article 238000441

article 238000442

article 238000443

article 238000444

article 238000445

article 238000446

article 238000447

article 238000448

article 238000449

article 238000450

article 238000451

article 238000452

article 238000453

article 238000454

article 238000455

article 238000456

article 238000457

article 238000458

article 238000459

article 238000460

article 238000461

article 238000462

article 238000463

article 238000464

article 238000465

article 238000466

article 238000467

article 238000468

article 238000469

article 238000470

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

artikel 888800059

content-1701