Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Berawal dari informasi masyarakat, Kepolisian Resor Sumbawa membubarkan kegiatan judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Kamis (03/08/23) pukul 15.00 wita.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK, M.IP, melalui Kasat Samapta, Iptu Tahir Lantu membenarkan kegiatan tersebut. pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keresahan masyarakat dengan aktifitas judi sabung ayam.
Kasat menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi para pelaku judi sabung ayam kocar-kacir melarikan diri dan meninggalkan lokasi.
“Mengetahui kedatangan petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan beberapa barang bukti juga ditinggalkan”, ungkap Kasat.
dalam penggerebekan itu, sambungnya, petugas membongkar arena judi sabung ayam serta berhasil mengamankan beberapa ekor ayam aduan. pihaknya menghimbau masyarakat yang masih berada di lokasi untuk membubarkan diri.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk di tindak lanjuti.
Kasat Samapta juga menghimbau bahwa sesuai perintah Kapolres Sumbawa segala bentuk aktifitas yang meresahkan tidak boleh dibiarkan dan harus diberantas khususnya di wilayah hukum Polres Sumbawa. (Jim)