
Sumbawa Besar NTB,
Bidikan Kamera News –
Satuan Lalu Lintas Polres Sumbawa melaksanakan ujian praktek kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang berlangsung di lapangan tenis Mapolres Sumbawa, senin (7/8/2023).
kegiatan itu dihadiri langsung Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP, Kadis Perhubungan Sumbawa, Kepala Jasa Raharja Sumbawa, Ketua PWI Sumbawa, para PJU Polres Sumbawa, serta personil polres sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP dalam sambutannya menegaskan, bahwa perubahan terhadap uji praktek kepemikikan Sim Baru, berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri nomor : Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian Sim sebelumnya, dimana aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute yang sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag.
“Disamping itu, lebar rute juga lebih luas, selisihnya satu meter lebih lebar dari lintasan sebelumnya”, ungkap Kapolres.

Materi Ujian meliputi 4 stage, diantaranya stage 1 Lurus, Stage 2 putar arah atau U-Turn, stage 3 huruf S, terakhir stag 4 rem menghindar.
“Ada 3 hal yang perlu diingat dalam uji praktek, yakni tidak boleh menurunkan kaki, tidak boleh menjatuhkan patik, dan tidak boleh keluar dari garis lintasan”, terang AKBP Heru.

Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Samsul Hilal SH, saat ditemui wartawan disela-sela kegiatan itu mengatakan, peraturan baru dari Kakorlantas Polri ini sangat memudahkan warga yang akan menjalani ujian praktek pembuatan SIM atau Surat Ijin Mengemudi.
“lintasan yang sekarang lebih memudahkan masyarakat selain itu, lebar lintasan lebih luas satu meter dari yang sebelumnya, ini tentu sangat mudah untuk dilewati,” ungkap Kasat Lantas. (jim)














