Disnakertrans KSB Surati Presiden Direktur PT. AMMAN Atas Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Oleh PT. Fudong

Spread the love

 

Disnakertrans KSB Surati Presiden Direktur PT. AMMAN Atas Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Oleh PT. Fudong

Sumbawa Barat -bidikankameranews.com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat (Disnakertrans KSB) telah menyurati Presiden Direktur PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Indo Fudong Konstruksi, salah satu mitra bisnis PT. Pengembangan Industri Logam (PT. PIL) dan Sinohydro Crop. Ltd pada proyek pembangunan pabrik smelter di KSB.

Kepala Disnakertrans, Ir. H. Muslimin, M.Si melalui Sekretaris Dinas, Slamet Riadi, S.P., M.Si menyampaikan, bahwa dalam surat yang dilayangkan kepada Presiden Direktur PT. AMMAN tersebut, PT. Indo Fudong Konstruksi disebut telah sengaja mengabaikan arahan pemerintah terkait pola rekrutmen tenaga kerja yang berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Hal ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang harus dihormati oleh semua perusahaan yang beroperasi di wilayah ini,” kata Sekretaris yang di dampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Tohiruddin, SH saat diwawancarai media. Kamis (14/09/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir, aktivitas PT. Indo Fudong Konstruksi disebut telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif serta menjadi preseden buruk dalam penataan masalah ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi ini,” singkat Sekdis yang akrab disapa Meta itu.

Pelanggaran yang berulang-ulang oleh PT. Indo Fudong Konstruksi dianggap telah mencederai semangat kerja Tim Terpadu yang telah dibentuk bersama antara Pemerintah KSB dengan beberapa perusahaan, termasuk PT. AMMAN, PT. Amman Mineral Industri, PT. Pengembangan Industri Logam, PT. Krakatu Tirta Industri, dan PT. JGC Indonesia.

“Tim Terpadu ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan mematuhi semua ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas Meta.

Dalam rangka menanggapi situasi ini, Disnakertrans KSB meminta perhatian khusus dari PT. PIL. Mereka diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mitra bisnis mereka, PT. Indo Fudong Konstruksi. Jika dipandang perlu, PT. PIL juga diharapkan melakukan review kontrak kerjasama dengan PT. Indo Fudong Konstruksi, baik dalam pemborongan pekerjaan maupun penyediaan jasa tenaga kerja.

“Situasi ini akan terus kami pantau, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kami akan terus memberikan informasi terbaru sehubungan dengan perkembangan kasus ini.” pungkasnya.( red )


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HMS Pupuk Semangat Kecintaan NKRI Melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Sen Sep 18 , 2023
Spread the love       Sumbawa Besar, bidikankameranews.com – Anggota Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Dr. H. Muhammad Syafrudin ST,.MM akrab […]
news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212